Wednesday, July 31, 2019

Hikmah rukun Islam

🎁🕋HIKMAH RUKUN ISLAM

🍒Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata:

"Jika kita perhatikan amal ibadah sholat, zakat, puasa, dan haji; maka akan kita dapati bahwa sebagiannya semata-mata amalan anggota badan dan sebagiannya gabungan (antara amal harta dan amal badan). Yang demikian ini agar menjadi jelas mana orang yang kikir dan mana orang yang dermawan. Karena mungkin saja sholat seribu raka'at akan menjadi mudah bagi sebagian orang akan tetapi ia tidak sanggup mendermakan satu dirhampun. Dan mungkin juga mendermakan seribu dirham akan menjadi mudah bagi sebagian orang, namun ia tidak sanggup sholat satu raka'atpun. Sehingga, syari'at ini datang dengan pembagian dan keberagaman (variasi) jenis amalan agar diketahui orang yang melaksanakan peribadahan karena Allah Ta'ala dan orang yang melaksanakannya karena mengikuti hawa nafsunya."

📗Asy Syarh al Mumti' juz 6, halaman 299

📲http://t.me/ukhwh

قال الشيخ ابن عثيمين –رحمه الله-: 
(( إذا تأمّلنا العبادات الصلاة والزكاة والصوم والحج وجدنا أن بعضها بدنيٌّ محض وبعضها مركب؛ حتى يتبيَّن الشحيح من الجواد، فربما يهون على بعض الناس أن يصلي ألف ركعة ولا يبذل درهماً، وربما يهون على بعض الناس أن يبذل ألف درهم ولا يصلي ركعة، فجاءت الشريعة بالتقسيم والتنويع حتى يعرف من يمتثل تعبُّداً لله ومن يمتثل تبعاً لهواه)).

[الشرح الممتع،جـ6، صـ299

Hukum tentang melepas hijab dalam kamar ketika 'umroh

Masih Ihrom Lepas Jilbab dalam Kamar. Soal: Bismillah. Ada titipan pertanyaan keponakan yang sedang haji tahun ini. 1- Bolehkah lepas jilbab ketika di kamar sementara dia belum selesai 'umroh, keburu haid. Di kamar sesama perempuan. 2- Ada tambahan pertanyaan…Tadi keponakan saya lupa keluar kamar tidak pakai kaos kaki..malah ketemu petugas hotel. Bayar dam ya ustadz…

Baca Selengkapnya di :
https://problematikaumat.com/masih-ihrom-lepas-jilbab-dalam-lamar/

Tuesday, July 30, 2019

Orang yang paling baik amalannya

🍑🍑🍑 SESUAI DENGAN SUNNAH LEBIH UTAMA DARIPADA AMAL YANG BANYAK

قال الإمام الفقيه ابن عثيمين -رحمه الله- :

"إصابة السنة أفضل من كثرة العمل، ولهذا قال الله تعالى: ( ليبلوكم أيكم أحسن عملاً ) ولم يقل: أكثر.

🌅 Al Imam Al Faqih Ibnu 'Utsaimin rahimahullahu ta'ala berkata,

🕌 "Sesuai dengan sunnah lebih utama daripada amal yang banyak. Oleh karena itu, Allah Ta'ala berfirman yang artinya,

🌍 {Untuk menguji kalian siapakah diantara kalian yang paling baik amalnya}.

✅ Allah tidak menyatakan, "Yang paling banyak amalnya."

مثال: سنة الفجر يسن فيها التخفيف، فلو قال إنسان: أنا أريد أن أطيل القراءة ... وأطيل الركوع والسجود ... وقال آخر : أنا أصلي سنة الفجر ركعتين خفيفتين ... فالثاني أفضل؛ لأنه أصاب السنة، واتباع السنة أفضل."

📚 انظر: صـفـة الـصـلاة - صـ 169.

🌈 Contoh: Sholat sunnah fajar disunnahkan untuk dikerjakan dengan ringan (tidak diperpanjang, pent).

🍵 Apabila ada seseorang yang berkata, "Aku akan memperpanjang bacaan Al Qur'an, ruku' dan sujud." Dan berkata yang lainnya, "Aku akan sholat sunnah fajar dua raka'at dengan ringan."

🌠 Maka orang yang kedua lebih utama karena ia sesuai dengan sunnah dan mengikuti sunnah lebih utama."

==========
📚📚 Sifatus Sholat: 169.

➖➖➖

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram|| https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com

📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah

◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻

Larangan bagi orang yang hendak menyembelih hewan qurban

💫 HADITS HARI INI 💫

📜 {Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka dia bukan dari golongan ku (Bag.14)}

🚫 LARANGAN BAGI YANG HENDAK MENYEMBELIH HEWAN QURBAN

✍🏻 Rasulullah ﷺ bersabda :

   "Barangsiapa yang hendak menyembelih hewan qurban, dimana telah masuk awal bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih."

🔬 Diriwayatkan oleh Imam Muslim : 1977

📚 Riyadhus Shalihin : 1706

➖➖➖🌹🌹🌹➖➖➖

💫 حديث اليوم💫

📜 {من رغب عن سنتي فليس منِّي (١٤)}

✍🏻 قال رسول اللَّه ﷺ :
 
   "مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ، فَإذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلا يَأخُذَنَّ من شَعْرِهِ وَلا مِنْ أظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ. "

🔬 رواه مسلم : ١٩٧٧
📚 رياض الصالحين : ١٧٠٦

➖➖➖

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com

📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah

◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻

LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN MENCUKUR RAMBUT

▫️▫️▫️

🍃 Memasuki  sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berqurban tidak boleh memotong kuku dan mencukur semua rambut yang tumbuh di tubuhnya.

📝  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

🍃  “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.”

(HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)

📝 Dalam riwayat lain,

فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا

🍃  “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”

📖 Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

🍃 “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.” 

(Al-Minhaj 6/472)

🍃Terlepas yang kuat dalam permasalahan ini hukumnya haram atau makruh, namun hendaknya seorang muslim benar-benar berupaya menjauhi larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

wallahu a'lam bish showab

▫️▫️▫️
Join Channel:
Http://telegram.me/anNajiyahBali
@warisansalaf

Setiap rumah tangga mesti berqurban sendiri

✋🏻🌖🌷🌺 *SATU HEWAN QURBAN UNTUK ANAK YANG BERBEDA TEMPAT TINGGAL*

✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin _rahimahullah_

📫 *Pertanyaan:*

عن أب يسكن معه في بيته ثلاثة أبناء متزوجون، ولكل واحد منهم جزء مستقل في البيت فهل تجزئ أضحية واحدة عنهم؟

Ada seorang ayah yang tinggal dirumahnya bersama tiga puteranya yang telah menikah. Setiap dari mereka memiliki bagian tersendiri dari rumah tersebut. Apakah seekor hewan kurban sudah mencukupi mereka?

🔓 *Jawaban:*

الذي أرى أن على كل بيت أضحية؟ لأن لكل بيت مستقل.

Yang saya lihat setiap rumah tangga mesti berqurban sendiri. Karena setiap anaknya memiliki rumah tersendiri.

*[Majmu’ Fatawa wa rasaail Al-Utsaimin 25/38]*

🌏 *Sumber* || https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=160617

⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Adab bergurau

💐📝KETENTUAN DAN ADAB BERGURAU ATAU BERCANDA

1. Bergurau Hanya Saat Dibutuhkan, Tidak Sering atau Menjadi Mayoritas Isi Kehidupannya

وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ

Janganlah engkau banyak tertawa karena sesungguhnya banyak tertawa itu mematikan hati (H.R atTirmidzi, dihasankan Syaikh al-Albaniy)

Tujuan bergurau yang baik sebenarnya adalah untuk semakin merekatkan hubungan persaudaraan dengan sesama muslim, melapangkan dada, dan memasukkan kegembiraan ke hati mereka. Bergurau mestinya dilakukan dengan memperhatikan waktu dan kondisi yang sesuai. Dilakukan jika dibutuhkan saja. Jangan sampai menjadi mayoritas isi kehidupan seseorang.

2. Tidak Menjadikan Allah, al-Quran, Rasulullah, dan ajaran Dienul Islam sebagai Bahan Candaan

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآَيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ...(66)

Jika kalian bertanya kepada mereka, sungguh mereka akan berkata: Sesungguhnya kami hanyalah berbincang-bincang dan bermain-main. Katakanlah: Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya, dan Rasul-Nya kalian memperolok-olok? Janganlah kalian mohon maaf. Sungguh kalian telah kafir setelah keimanan kalian (Q.S atTaubah ayat 65-66)

Memperolok-olok Nama-Nama, dan Sifat-Sifat Allah, ajaran Islam, pahala, atau 'adzab yang diancamkan terkait suatu amalan tertentu adalah kekufuran.

Tidak boleh juga bergurau dengan isi gurauan yang mengandung dosa atau memutuskan silaturrahmi.

Ibnu Hibban rahimahullah menyatakan: “Candaan/ gurauan yang terpuji adalah yang tidak mengandung sesuatu yang dibenci Allah Azza Wa Jalla dan tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturrahmi” (Roudhotul ‘Uqolaa’ wa Nuzhatul Fudholaa’ (1/77)).

3.  Tidak Ghibah terhadap Saudaranya Sesama Muslim

...وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

...dan janganlah sebagian kalian ghibah terhadap sebagian yang lain. Maukah kalian memakan daging saudaranya yang telah mati? Tentu itu suatu yang hal kalian benci. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S al-Hujuraat ayat 12)

Ghibah adalah menyebutkan tentang keadaan saudara kita sesama muslim yang jika dia mendengar atau mengetahuinya, ia tidak akan suka. Sebagaimana hal itu disebutkan dalam hadits riwayat Muslim.

4.  Tidak Mengejek atau Mencela (Menjelek-jelekkan) Saudaranya

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengejek kaum yang lain. Bisa jadi yang diejek lebih baik dari mereka. Janganlah pula kaum wanita mengejek wanita lain. Bisa jadi (yang diejek) lebih baik dari mereka. Janganlah saling menjelek-jelekkan diri kalian. Jangan pula memberi gelar yang buruk satu sama lain. Seburuk-buruk nama adalah ‘fasiq’ setelah keimanan (kalian menjadi fasiq karena saling menjelek-jelekkan padahal kalian telah beriman, pent) . Barangsiapa yang tidak bertaubat (dari perbuatan-perbuatan dosa itu) maka mereka adalah orang-orang yang zholim (Q.S al-Hujuraat ayat 11)

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Mencela seorang muslim adalah perbuatan fasiq dan memeranginya (mengangkat senjata untuk menyerangnya) adalah kekufuran (Muttafaqun alaih, dari Ibnu Mas’ud)

5.  Tidak Berdusta dalam Gurauan tersebut

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تُدَاعِبُنَا قَالَ إِنِّي لَا أَقُولُ إِلَّا حَقًّا

Dari Abu Huroiroh –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Mereka (para Sahabat) berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anda juga bersenda gurau dengan kami? Nabi bersabda: (Ya, namun) Sesungguhnya tidaklah aku berkata (meski bergurau, pent) kecuali kebenaran (H.R atTirmidzi, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam mengancam dengan kecelakaan, sampai 3 kali, bagi orang yang bercerita dusta dengan tujuan membuat tertawa orang lain.

وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ

Celaka bagi orang yang bercerita dengan berdusta untuk membuat suatu kaum tertawa. Celaka, sungguh celaka baginya (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ahmad, dihasankan Syaikh al-Albaniy)

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ

Dari Abu Umamah –semoga Allah meridhainya ia berkata: Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: Aku menjamin sebuah rumah (istana) di tepian Surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan meski ia benar. (dan aku menjamin) sebuah rumah (istana) di tengah Surga bagi orang yang meninggalkan dusta meski ia sedang bergurau. (dan aku menjamin) sebuah rumah (istana) di bagian paling tinggi di Surga bagi orang yang baik akhlaqnya (H.R Abu Dawud, dihasankan Syaikh al-Albaniy)

6. Tidak Menertawakan Saudaranya yang Terkena Musibah

عَنِ الأَسْوَدِ قَالَ دَخَلَ شَبَابٌ مِنْ قُرَيْشٍ عَلَى عَائِشَةَ وَهِىَ بِمِنًى وَهُمْ يَضْحَكُونَ فَقَالَتْ مَا يُضْحِكُكُمْ قَالُوا فُلاَنٌ خَرَّ عَلَى طُنُبِ فُسْطَاطٍ فَكَادَتْ عُنُقُهُ أَوْ عَيْنُهُ أَنْ تَذْهَبَ. فَقَالَتْ لاَ تَضْحَكُوا فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُشَاكُ شَوْكَةً فَمَا فَوْقَهَا إِلاَّ كُتِبَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَمُحِيَتْ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ ».

dari al-Aswad ia berkata: Para pemuda Quraisy masuk ke tempat Aisyah pada saat beliau berada di Mina. Mereka (para pemuda itu) tertawa. Aisyah berkata: Apa yang membuat kalian tertawa? Mereka berkata: Fulaan jatuh menimpa tali kemah hingga leher atau matanya hampir lepas. Aisyah berkata: Janganlah kalian tertawa. Sesungguhnya aku mendengar Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: << Tidaklah ada seorang muslim yang tertusuk duri atau yang lebih besar dari itu kecuali akan ditulis untuknya satu derajat dan dihapuskan darinya satu kesalahan >> (H.R Muslim)

Nabi juga melarang menertawakan kentut. Jika ada seseorang yang kentut (tanpa sengaja), jangan ditertawakan. Karena hal itu juga bisa menimpa kita. Suatu hal yang manusiawi, normal terjadi.

ثُمَّ وَعَظَهُمْ فِي ضَحِكِهِمْ مِنَ الضَّرْطَةِ وَقَالَ لِمَ يَضْحَكُ أَحَدُكُمْ مِمَّا يَفْعَلُ

Kemudian Nabi menasihati mereka karena menertawakan (suara) kentut. Beliau bersabda: Mengapa salah seseorang menertawakan sesuatu yang (bisa) juga dilakukan olehnya?! (Muttafaqun alaih, dari Abdullah bin Zam’ah)

7. Tidak Bergurau dengan Menakut-nakuti Saudaranya atau Menyembunyikan Miliknya

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ حَدَّثَنَا أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسِيرُونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَانْطَلَقَ بَعْضُهُمْ إِلَى حَبْلٍ مَعَهُ فَأَخَذَهُ فَفَزِعَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Dari Abdurrahman bin Abi Lailaa ia berkata: telah menceritakan kepada kami para Sahabat Muhammad shollallahu 'alaihi wasallam bahwasanya mereka pernah berjalan (safar) bersama Nabi shollallahu 'alaihi wasallam. Kemudian tidurlah seorang laki-laki. Kemudian sebagian dari mereka pergi mengambil tali yang ada pada orang yang tidur tadi. Kemudian (setelah bangun) orang yang tidur itu merasa terkejut (takut). Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim (yang lain)(H.R Abu Dawud, dishahihkan Syaikh al-Albaniy dan Syaikh Muqbil)

لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا

Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian mengambil barang (menyembunyikan) saudaranya secara main-main atau sungguhan (H.R Abu Dawud, dihasankan Syaikh al-Albaniy)

8. Tidak Bergurau dalam Urusan Akad Nikah, Tholaq, dan Rujuk

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ

Dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- bahwasanya Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: Ada 3 hal yang jika seorang bersungguh-sungguh, terhitung sebagai suatu yang sungguh-sungguh. Jika ia main-main (bergurau), terhitung sungguh-sungguh, yaitu nikah, tholaq, dan rujuk (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah, dishahihkan al-Hakim, dihasankan Syaikh al-Albaniy)

Suatu akad nikah yang terpenuhi syarat-syaratnya, meskipun mereka yang terlibat di dalamnya mengatakan: “kami hanya bergurau”, akad nikah itu terhitung sah.

Seorang suami yang menyatakan talak kepada istrinya, kemudian ia tertawa dan mengatakan: “aku tadi hanya bergurau”, telah jatuh talak untuk istrinya.

Hal-hal semacam ini tidak boleh dijadikan bahan gurauan.

(Abu Utsman Kharisman)

💡💡📝📝💡💡
WA al I'tishom

Syarat-syarat berqurban

SYARAT-SYARAT BERQURBAN

Bagian Pertama

🔗 FATAWA QURBAN

▫️▫️▫️

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,

🔗 “Adapun berqurban itu sendiri memiliki beberapa persyaratan: di antara syarat itu ada yang berkaitan dengan waktunya, dan ada juga syarat yang berkaitan dengan hewan qurban itu sendiri.

⏰ ADAPUN WAKTUNYA, maka sesungguhnya berqurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak boleh dilakukan sebelum atau setelahnya.

✔️ Waktunya adalah sejak selesainya shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah).

💢 Sehingga total waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.

📌 Barangsiapa menyembelih hewan qurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah jika ditinjau dari sisi waktu.

‼️ Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat ‘Id maka hewan qurbannya adalah hewan qurban lahm (yaitu daging biasa atau daging sedekah,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan qurban, dia harus menyembelih hewan qurban lainnya sebagai pengganti yang pertama.

❌ Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan qurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.

Bersambung....

Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)

▫️▫️▫️
Join Channel:
Http://telegram.me/anNajiyahBali
@warisansalaf