💫 HADITS HARI INI 💫
📜 {Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka dia bukan dari golongan ku (Bag.14)}
🚫 LARANGAN BAGI YANG HENDAK MENYEMBELIH HEWAN QURBAN
✍🏻 Rasulullah ﷺ bersabda :
"Barangsiapa yang hendak menyembelih hewan qurban, dimana telah masuk awal bulan Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih."
🔬 Diriwayatkan oleh Imam Muslim : 1977
📚 Riyadhus Shalihin : 1706
➖➖➖🌹🌹🌹➖➖➖
💫 حديث اليوم💫
📜 {من رغب عن سنتي فليس منِّي (١٤)}
✍🏻 قال رسول اللَّه ﷺ :
"مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ، فَإذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلا يَأخُذَنَّ من شَعْرِهِ وَلا مِنْ أظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ. "
🔬 رواه مسلم : ١٩٧٧
📚 رياض الصالحين : ١٧٠٦
➖➖➖
🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻
LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN MENCUKUR RAMBUT
▫️▫️▫️
🍃 Memasuki sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, seorang yang telah berniat berqurban tidak boleh memotong kuku dan mencukur semua rambut yang tumbuh di tubuhnya.
📝 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
🍃 “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.”
(HR. Muslim no. 1977 dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha)
📝 Dalam riwayat lain,
فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
🍃 “Janganlah sekali-kali ia memotong rambutnya atau memotong kukunya.”
📖 Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan,
🍃 “Yang dimaksud larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku baik dengan cara memotong, mematahkan, atau cara lainnya. Sedangkan larangan memotong rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau cara lainnya. Larangan tersebut berlaku bagi bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di tubuh.”
(Al-Minhaj 6/472)
🍃Terlepas yang kuat dalam permasalahan ini hukumnya haram atau makruh, namun hendaknya seorang muslim benar-benar berupaya menjauhi larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
wallahu a'lam bish showab
▫️▫️▫️
Join Channel:
Http://telegram.me/anNajiyahBali
@warisansalaf
No comments:
Post a Comment