https://t.me/CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari
====================
✍BEKERJA DI DILER KENDARAAN 🚔
Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya bekerja di diler kendaraan? Sebagaimana kita ketahui, diler mustahil tidak menjual kendaraan secara kredit.
Jawaban:
Jika demikian, tidak boleh bekerja di situ.
Dijawab ustad muhammad sarbini Al makassari hafidzohullah
Sumber:
https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-117/
===================
☝SATU BARANG,SATU TOKO,BEDA HARGA📚
Pada 24/05/2016 saya membeli obat di sebuah toko dengan harga 155 ribu. Karena obat akan habis, pada 11/06/2016 saya akan membeli obat yang sama, dengan harga 255 ribu.
Karena harga naik terlalu tinggi, saya bertanya mengapa naiknya tinggi sekali. Saya menyebutkan harga dan menunjukkan nota bulan kemarin. Penjaga yang lain heran dengan harganya yang murah. Dia mengatakan bahwa obat yang dahulu salah harga. Dia meminta tambahan kekurangan uang dari harga yang kemarin.
Melihat kasus ini saya mempunyai pertanyaan. Bagaimana sikap saya sebagai pembeli? Bagaimana sikap saya apabila sebagai penjual?
Jawaban:
Pada kasus jual beli di atas sang penjual perlu menunjukkan bukti valid terkait harga jual obat tersebut. Apabila benar harganya salah pada akad pertama, langkah berikutnya adalah islah antara penjual dan pembeli. Dicari solusi terbaik yang disepakati.
Namun, apabila alot dan sang pembeli tidak mau, itu menjadi risiko penjual. Sebab, pembeli sedikit pun tidak melakukan penipuan atau kecurangan.
Dijawab ustad muhammad afifuddin hafidzohullah
Sumber :
https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-117/
=====================
✍WALI WANITA TIDAK SETUJU🔰
Seorang wanita ingin menikah, tetapi orang tua wanita tidak setuju/tidak merestui dengan calon laki-lakinya tersebut karena si laki-laki tersebut duda. Bolehkah wanita itu menikah siri dengan laki-laki duda tersebut tanpa persetujuan orang tua si wanita?
Pertanyaan ini dari si duda, karena dia khawatir terjatuh dalam hal-hal yang tidak diinginkan.
Jawaban:
Apabila yang dimaksud nikah siri adalah tanpa wali, pernikahannya tidak sah.
Nasihat secara umum dalam pernikahan: Lakukan pernikahan sesuai dengan syari'at dari jalur yang benar dan aman baik secara syar’i maupun aturan negara, agar tidak timbul fitnah di kemudian hari.
Apabila orangtua wanita belum setuju, berjuanglah untuk meluluhkan hatinya dengan cara-cara yang baik. Itulah perjuangan. Apabila sudah berusaha secara maksimal dan tanpa hasil, cari wanita lain yang orang tuanya bisa menerima keadaan.
Dijawab ustad muhammad afifuddin hafidzohullah
Sumber :
https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-117/
================ =====
🤝PEMBELIAN BAYAR DI MUKA🔰
Seorang produsen pakaian menjual pakaian dengan warna tertentu di internet. Ada pembeli yang ingin dibuatkan pakaian tersebut dengan warna lain. Produsen mengecek ketersediaan warna yang diminta di toko kain. Jika warna itu ada, produsen meminta pembeli membayar di muka. Setelah menerima pembayaran, produsen membeli bahan yang diminta dan membuatnya untuk si pembeli.
Apakah ini termasuk larangan menjual barang yang belum dikuasai?
Jawaban:
Akad di atas lebih dikenal dengan istishna’, yang rajih hukumnya boleh. Diperbolehkan ada uang muka. Apabila barang sudah jadi sesuai dengan permintaan, pemesan tinggal melengkapi pembayaran. Apabila barang tidak sesuai dengan permintaan, pemesan bisa membatalkan akad dan uang kembali. Harga barang sesuai dengan kesepakatan bersama.
Apabila pembayaran utuh sesuai dengan harga barang dan dilakukan di muka untuk barang tertentu, dengan spesifikasi tertentu, dan diserahkan pada waktu tertentu, akad itu disebut akad salam. Hukumnya boleh.
Dijawab oleh ustadz muhammad afifuddin hafidzohullah
Sumber :
https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-117/
Publikasi :
📚📚WA ILMU SYAR'I📚📚
Channel:
https://t.me/CTIS_ChannelTelegramIlmuSyari
Poster:
https://t.me/Wisdesign
Bergabung WA ILMU SYAR'I khusus ikhwan:
http://wa.me//+628176426041
No comments:
Post a Comment