Monday, July 29, 2019

Hukum tentang menafkahi istri yang bekerja

🌷💴📧📦 *APAKAH WAJIB MEMBERI NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA?*

✍🏻 Asy-Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al-Fauzan _hafizhahullah_

📬 *Pertanyaan:*

بالنسبة للزوجة الموظفة، هل على الزوج يقوم بالنفقة عليها؟

Terkait dengan istri yang  bekerja, apakah suami harus memberikan nafkah kepadanya?

🔓 *Jawaban:*

نعم؛ بموجب عقد الزواج، تجب نفقة الزوجة على زوجها بموجب عقد الزواج، ولو كان لها مال وكان لها رواتب، ألا إذا شرط عند العقد أنه لا ينفق عليها، ورضيت بذلك ورضيت بإسقاط حقها من النفقة، فالمسلمون على شروطهم

Ya, itu adalah  konsekuensi dari akad  nikah. Suami wajib menafkahi istri sebagai  konsekuensi akad nikah, meskipun istri memiliki harta dan penghasilan. Akan tetapi, jika pada awal akad suami  mempersyaratkan  bahwa dia tidak  memberi nafkah kepada istri dan si istri rela dengan syarat tersebut, rela menggugurkan  pemberian nafkah yang menjadi haknya, maka kaum muslimin di atas syarat-syarat mereka (syarat-syarat mereka harus  ditunaikan, -pent.).

📚 *Sumber* || http://alfawzan.af.org.sa/node/15466

⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

No comments:

Post a Comment