🚤🛰 BOLEHKAH BERQURBAN DENGAN HEWAN YANG TIDAK BERTANDUK ATAU PATAH TANDUKNYA 🚤🛰
▫ Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ بِالْأَجَمّ الَّذِي لَمْ يُخْلَقْ لَهُ قَرْنَانِ وَاخْتَلَفُوا فِي مكسورة القرن فجوزه الشافعى وأبو حنيفة والجمهور
"Ulama' sepakat bahwa boleh berqurban dengan Al-Ajamm, yaitu hewan yang belum bertanduk. Tapi ulama berbeda pendapat apakah boleh berqurban dengan hewan yang tanduknya patah, Asy-Syafi'i, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama berpendapat boleh." (Al-Minhaj, XIII/120)
✍ -- Samping Al-Ma'ruf @ Kota Tepian Samarinda
-- Hari Ahadi, (17:52) 27 Dzulqa'dah 1440 / 30 Juli 2019
_________________
▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.
•••
📡 https://t.me/nasehatetam
🖥 www.nasehatetam.net
No comments:
Post a Comment