🌔❌🌹💥 *APAKAH BOLEH MENYEDEKAHKAN UANG SEHARGA KAMBING KEPADA FAQIR MISKIN SEBAGAI GANTI AQIQOH ATAU BERQURBAN?*
✍🏻 Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhutsi Al-Ilmiyah Wal Ifta'
📪 *Pertanyaan:*
هل يجوز إخراج قيمة الشاة في العقيقة أو الأضحية وإعطاء هذا المبلغ للجمعيات الخيرية التي تكفل اليتامى والمساكين والفقراء بدلا عن شراء شاة وذبحها، علما أني قرأت فتوى لأحد العلماء لا أذكر اسمه أنه أفتى بجواز إعطاء قيمة الأضحية للمنتدى الإسلامي؟
Apakah boleh mengeluarkan uang seharga seekor kambing dalam aqiqoh atau qurban dan memberikan uang tersebut kepada Yayasan-Yayasan yang menyantuni anak-anak yatim dan orang faqir miskin, sebagai ganti dari membeli kambing dan menyembelihnya. Karena saya pernah membaca fatwa salah seorang ulama, saya tidak ingat namanya, bahwasanya dia berfatwa bolehnya memberikan harga seekor hewan qurban kepada Yayasan Al- Muntada Al-Islamy?
🔓 *Jawaban:*
لا يجزئ دفع القيمة عن ذبح العقيقة وذبح الأضحية؛ لأن ذبحهما والأكل من لحمهما والتصدق منه عبادة لا يقوم مقامها التصدق بالقيمة
Tidak boleh menyerahkan uang seharga hewan sebagai ganti dari aqiqoh dan menyembelih qurban. Karena menyembelihnya, memakan dagingnya, dan menyedekahkan sebagiannya adalah ibadah yang tidak bisa digantikan dengan bersedekah senilai hewan qurban/aqiqoh.
Hanya Allahlah tempat meminta taufiq. Semoga sholawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau dan sahabat beliau.
*[Komite tetap untuk Pembahasan Ilmiyah an Fatwa no 18280]*
🌍 *Kunjungi* || http://tinyurl.com/ybrm5azz
⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/ForumSalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
No comments:
Post a Comment