Friday, July 26, 2019

Hukum tentang hewan qurban

↪↩ BELI HEWAN QURBAN YANG JANTAN ATAU BETINA ↪↩

Pada dasarnya tentu saja, disesuaikan dengan kemampuan. Dalam masalah ini ulama sepakat bahwa boleh berqurban dengan hewan yang jantan ataupun betina (baca : Al-Majmu' VIII/369). Namun terjadi silang pendapat di kalangan ahli ilmu tentang mana yang lebih utamanya; antara jantan dan betina.

Dan yang nampak, hewan jantan lebih utama dari pada betina. Tidak ada dalil tegas yang berkenaan dengan masalah qurban secara khusus.

Namun di sana ada sabda Nabi Muhammad ﷺ yang bersifat umum tentang hewan tunggangan yang paling utama,

أَغْلَاهَا ثَمَنًا، وَأَنْفَسُهَا عِنْدَ أَهْلِهَا

"Yang paling mahal harganya dan paling berharga bagi pemiliknya." HR. Al-Bukhari (2518)

Dan ini ialah karakteristik hewan jantan. Dari hadits inilah sejumlah ulama mengambil kesimpulan akan lebih afdholnya berqurban dengan hewan jantan.

▫ Imam Abu Bakr Ibnul 'Arabi rahimahullah menyatakan,

الأصح أفضلية الذكور على الاناث في الضحايا

"Pendapat yang paling tepat ialah berqurban dengan hewan jantan lebih utama daripada betina." (Dinukil oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath, X/13)

▫ Imam Nawawi rahimahullah berkata,

التضحية بالذكر أفضل من الأنثى على المذهب

"Berqurban dengan yang jantan lebih utama daripada betina dalam madzhab Syafi'i." (Raudhah Ath-Thalibin, II/466)

Dalam Fathul Bari (X/13), Al-Hafizh menyatakan bahwa hal ini juga merupakan pendapat Imam Ahmad.

✍ -- Arsip Tulisan Lama « dengan tambahan »
-- Hari Ahadi
_________________

▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.

•••
📡 https://t.me/nasehatetam
🖥 www.nasehatetam.net

No comments:

Post a Comment