Tuesday, July 30, 2019

Syarat-syarat berqurban

SYARAT-SYARAT BERQURBAN

Bagian Pertama

🔗 FATAWA QURBAN

▫️▫️▫️

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,

🔗 “Adapun berqurban itu sendiri memiliki beberapa persyaratan: di antara syarat itu ada yang berkaitan dengan waktunya, dan ada juga syarat yang berkaitan dengan hewan qurban itu sendiri.

⏰ ADAPUN WAKTUNYA, maka sesungguhnya berqurban memiliki waktu yang telah ditentukan, yang tidak boleh dilakukan sebelum atau setelahnya.

✔️ Waktunya adalah sejak selesainya shalat ‘Id sampai terbenamnya matahari di malam 13 (DzulHijjah).

💢 Sehingga total waktunya ada 4 hari, yaitu hari Ied dan 3 hari setelahnya.

📌 Barangsiapa menyembelih hewan qurbannya dalam kurun waktu tersebut baik di waktu siang atau malam hari maka sembelihannya adalah sah jika ditinjau dari sisi waktu.

‼️ Dan barangsiapa menyembelihnya sebelum shalat ‘Id maka hewan qurbannya adalah hewan qurban lahm (yaitu daging biasa atau daging sedekah,pen) dan tidak bisa dijadikan sebagai hewan qurban, dia harus menyembelih hewan qurban lainnya sebagai pengganti yang pertama.

❌ Barangsiapa menyembelih setelah matahari terbenam di malam ke 13 (DzulHijjah) maka hewan qurbannya tidak sah, kecuali jika ada udzur.

Bersambung....

Sumber: Majmu' Fatawa wa Rosail (25/10-11)

▫️▫️▫️
Join Channel:
Http://telegram.me/anNajiyahBali
@warisansalaf

No comments:

Post a Comment