🖋🗂 CATATAN PELENGKAP DARI LARANGAN UNTUK ORANG YANG AKAN BERQURBAN SAAT MASUK DZULHIJJAH 🖋🗂
Sebagai tambahan, ada tiga catatan penting pula yang mesti kita ketahui dalam pembahasan poin pertama kemarin:
1 - Bahwasanya larangan yang ada tidak berkaitan sedikitpun dengan keabsahan qurban seseorang. Sehingga kalaupun dia melanggarnya; qurbannya tetap sah. Namun dia harus beristighfar pada Allah (baca : al-Mughni, XIII/363) atas perbuatan tersebut karena telah melakukan sesuatu yang diharamkan.
2 - Larangan dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu 'anha tertuju khusus pada orang yang berqurban berdasarkan tekstual hadits. Adapun yang diikutkan dalam pahala seperti istri dan anak-anak; maka tidak termasuk.
Sebab Rasulullah ﷺ sendiri tatkala berqurban dan mengikutsertakan keluarga beliau dalam hal pahala; tidak dinukilkan bahwa beliau memerintahkan keluarganya agar jangan melakukan hal-hal yang tersebut di atas. (baca : Ahkam al-Udh-hiyyah hlm. 54 - 55 oleh asy-Syaikh al-'Utsaimiin)
3 - Adapun jika kondisinya memang mengharuskan untuk memotong rambut, kulit, atau kukunya (kondisi darurat); maka tidak masalah dia melakukannya. Satu hal yang menjadi kaidah Islam yang sangat mendasar, bahwa sesuatu yang darurat menjadikan hal yang terlarang jadi boleh hingga kondisi daruratnya hilang.
✍ -- Arsip Tulisan Lama
-- Hari Ahadi
_________________
▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.
•••
📡 https://t.me/nasehatetam
🖥 www.nasehatetam.net
No comments:
Post a Comment