☝️💡🔥☄ BAYAN AL-ALLAMAH HASAN BIN ABDUL WAHHAB AL-BANNA HAFIZHAHULLAH ATAS TUDUHAN DUSTA TENTANG MAJELIS-MAJELIS RAHASIA
🎙https://bit.ly/2U9oW9k
1⃣ Pertanyaan: Apakah termasuk hak para ulama untuk berbicara tentang nawazil (masalah-masalah besar)?
✅ Jawaban: Ya, para ulama mujtahid berhak untuk berbicara tentang nawazil, dan manusia mendengarkan fatwa mereka, karena mereka memiliki ilmu al-Kitab (al-Qur'an) dan ilmu salaf yang kokoh dan mereka mempelajari ilmu-ilmu salaf. Jadi jika mereka ditanya maka mereka berhak untuk berfatwa dan masuk pada perkara-perkara nawazil, dan manusia mengikuti mereka dan mengambil keputusan mereka sesuai syari'at Islam dan sesuai manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
2⃣ Pertanyaan: Apakah berfatwa tentang perkara-perkara nawazil termasuk cara yang ditempuh oleh para imam salaf terdahulu?
✅ Jawaban: Ya, dahulu para ulama salaf berbicara tentang perkara-perkara nawazil, dan di zaman ini telah berbicara tentangnya asy-Syaikh Ibnu Baz, asy-Syaikh al-Fauzan, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, dan asy-Syaikh al-Albani, mereka semua berbicara tentang perkara-perkara nawazil. Namun yang ilmunya di bawah mereka bukan mujtahid maka tidak boleh berbicara tentangnya.
3⃣ Pertanyaan: Apakah majelis-majelis syura (musyawarah) para ulama termasuk majelis-majelis rahasia yang kita dilarang melakukannya dan yang menyerupai majelis-majelis Khawarij dan kelompok-kelompok yang menyimpang, ataukah itu majelis-majelis khusus yang para ulama bermusyawarah di dalamnya membahas misalnya tentang menjaga darah kaum muslimin (agar tidak tertumpah) dan menjelaskan kebenaran yang wajib mereka ikuti sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi oleh umat?
✅ Jawaban: Termasuk hak para ulama adalah berbicara tentang masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umat di semua bidang agama, ini termasuk hak mereka. Majelis-majelis seperti ini tidak teranggap sebagai majelis-majelis rahasia. Ini adalah majelis-majelis para ulama untuk musyawarah dan saling memahami perkara-perkara yang menyangkut kepentingan umat dengan cara menerapkan manhaj salaf. Majelis-majelis ini tidak teranggap sebagai majelis-majelis rahasia bagaimanapun keadaannya, Majelis-majelis rahasia tidak diperbolehkan seperti yang ada pada kelompok-kelompok yang lain. Sedangkan para ulama salafiyyun tidak memiliki majelis-majelis rahasia, karena keputusan-keputusan mereka diumumkan kepada umat Islam. Adapun majelis-majelis rahasia dilakukan oleh Khawarij. Sedangkan Ahlus Sunnah tidak berbicara dengan rahasia dan tidak menjadikannya sebagai kaidah, karena keputusan-keputusan mereka dalam pembahasan musyawarah diumumkan kepada umat. Pada mereka tidak ada majelis-majelis rahasia. Majelis-majelis para ulama membahas kepentingan umat, bukan majelis-majelis rahasia.
4⃣ Pertanyaan: Apakah termasuk hak orang awam untuk menghadiri majelis-majelis musyawarah yang dilakukan oleh para ulama untuk membahas masalah-masalah ijtihad, masalah-masalah fitnah dan nawazil?
✅ Jawaban: Orang awam tidak berhak untuk menghadiri majelis-majelis para ulama untuk bermusyawarah bersama mereka dan mengambil keputusan, majelis-majelis ini untuk membahas permasalahan-permasalahan kaum muslimin, kemudian mengadakan pertemuan dan mengambil keputusan dan hasil keputusan tersebut diumumkan kepada umat Islam.
5⃣ Pertanyaan: Apa peran orang-orang awam setelah mendengar fatwa-fatwa para ulama dalam masalah-masalah nawazil?
✅ Jawaban: Jika para ulama telah menetapkan keputusan-keputusan dalam masalah-masalah nawazil maka wajib atas orang-orang awam untuk mendengar dan mentaati. Tidak boleh berfatwa dalam masalah-masalah dan perkara-perkara ini selain para ulama mujtahid. Jadi perkataan para ulama mujtahid jika mereka berkumpul dan berbicara berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah dan menetapkan keputusan dalam perkara-perkara nawazil maka wajib atas orang-orang awam untuk mentaati dan mendengar, jika mereka memang menginginkan kebaikan.
6⃣ Apakah fatwa-fatwa para ulama dalam masalah-masalah nawazil merupakan bentuk mengambil tindakan sendiri yang mengabaikan kedudukan pemerintah, ataukah wajib atas pemerintah untuk mendengarkan para ulama mujtahid dalam masalah-masalah nawazil?
✅ Jawaban: Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ.
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri kalian." (An-Nisa': 59)
Ulil amri adalah para ulama dan pemerintah. Para ulama berfatwa berdasarkan hukum Islam yaitu yang ditetapkan oleh syari'at sesuai dengan madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan pemahaman para salaf (pendahulu) umat ini. Dan para ulama dan pemerintah didengar dan ditaati, dan mengikuti kedua pihak ini saling berkaitan. Para ulama dan pemerintah harus ada, maksudnya mereka berkumpul hingga mereka mengambil faedah dari perkataan para ulama, yaitu mengambil perkataan para ulama mujtahid. Setelah para ulama memutuskan maka pemerintah mengambilnya dan menerapkannya.
7⃣ Pertanyaan: Seandainya kita mengatakan bahwa para ulama tidak berhak untuk berfatwa tentang masalah-masalah nawazil, apakah ini akan menjadi maslahat bagi umat atau tidak?
✅ Jawaban: Berfatwa tentang masalah-masalah nawazil wajib atas rakyat muslim untuk merujuk kepada para ulama. Yang menangani masalah-masalah nawazil adalah para ulama mujtahid, dan ini termasuk maslahat mereka, karena ketika mereka menghadapi masalah-masalah nawazil mereka tidak akan mampu menanganinya, tetapi jalan keluarnya adalah syariat Islam dengan melalui para ulama. Jadi wajib atas rakyat semuanya untuk menyambut seruan pemerintah dengan mendengar perkataan para ulama mujtahid dan mengikuti perkataan mereka dalam masalah nawazil apapun. Dan ini termasuk maslahat umat, kalau kita meninggalkannya maka umat akan tersesat. Tidak boleh berfatwa tentang masalah-masalah nawazil selain para ulama mujtahid. Jadi pemerintah wajib mengikuti para ulama. Maslahat umat tidak akan terwujud jika menyelisihi mereka.
8⃣ Pertanyaan: Apakah al-Imam al-Allamah asy-Syaikh Rabi' bin Hadi dan asy-Syaikh Ubaid al-Jabiri berhak untuk berfatwa tentang masalah-masalah nawazil ataukah keduanya tidak berhak, dan apakah beliau berdua berhak untuk bermusyawarah tentang masalah-masalah ini ataukah tidak?
✅ Jawaban: Asy-Syaikh Ubaid dan asy-Syaikh Rabi' bin Hadi berhak untuk berfatwa tentang masalah-masalah nawazil karena beliau berdua termasuk para ulama ahli ijtihad. Dan asy-Syaikh Rabi' telah dipuji oleh asy-Syaikh Ibnu Baz, asy-Syaikh al-Albani, dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, dan para ulama ini menyatakan bahwa asy-Syaikh Rabi' teranggap sebagai imam dalam bidang jarh wa ta'dil. Demikian juga asy-Syaikh Ubaid berhak dalam perkara tersebut. Jadi beliau berdua berhak untuk berbicara tentang masalah-masalah nawazil karena mereka termasuk ulama ahli ijtihad.
https://t.me/jujurlahselamanya/873-874
https://t.me/jujurlahselamanya/870-871-872
https://t.me/jujurlahselamanya/870-871
https://t.me/jujurlahselamanya/866-868
No comments:
Post a Comment