📜 Hukuman bagi Yang Meninggalkan Shalat Fardhu
🎙 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
"Dan siapa yang tidak mau menegakkan shalat lima waktu, dari laki-laki dan wanita, maka atasnya hukuman yang keras berdasar ijma'/ kesepakatan kaum muslimin.
Dan hukumnya yaitu diminta untuk bertaubat. Maka jika bertaubat (ia bebas) dan jika tidak ia dibunuh (hukuman mati)."
📖 Jaami'ul Masaail, Ibnu Taimiyyah, 7/ 222.
✍🏻 Catatan: Pemerintah semata yang berhak menegakkan hukuman ini.
🌾 WhatsApp Kapuas Kalbar
🌴 Join Telegram || https://t.me/taqriibussunnahptk
Dikutip dari channel telegram:
💧✍🏼 Fikih Thaharah Dan Shalat https://t.me/fikihthaharahdanshalat
No comments:
Post a Comment