Monday, October 28, 2019

hukum tentang membawa anak ke masjid

MEMBAWA SERTA ANAK-ANAK KE MASJID 
____

🎓Berkata Ibnu 'Utsaimin rohimahullah:

🌠❝ Apabila anak-anak telah berusia mumayyiz 【sekitar 7 thn, Pent】 dan mereka tidak membuat kegaduhan bagi orang-orang yang sholat maka tidak boleh mengeluarkan mereka dari masjid atau 【biarkan】 mereka tetap berada di tempat-tempat mereka yang telah mereka tempati akan tetapi dipisah diantara mereka dalam shoff apabila dikhawatirkan mereka bermain-main.

📡 Dan apabila anak-anak tersebut menimbulkan kebisingan dan berlari-lari di dalam masjid, dan gerakan mereka mengganggu orang-orang sholat, maka TIDAK HALAL bagi para wali anak-anak tersebut untuk menghadirkan mereka ke dalam masjid, dan jika mereka tetap menghadirkan mereka dalam keadaan demikian maka diperintahkan untuk membawa pergi mereka dan ibu-ibu mereka tinggal di rumah bersama anak-anak mereka dan wanita tetap di rumah itu lebih baik baginya daripada dia hadir ke masjid.

🔦 Dan jika tidak diketahui para wali anak-anak tersebut maka diperintahkan mereka untuk keluar dari masjid dengan lemah lembut bukan dengan perilaku kasar serta pengusiran yang dapat membuat hati mereka goncang dan tidak akan menambahkan urusannya karenanya melainkan bertambah parah dan kacau.❞

📔 Fatawa Ibnu 'Utsaimin (13/18)

↠↠↠↠↠★↞↞↞↞↞
✒️FIK
Forum_ilmiyahKarangAnyar
------------💎------------
🔑 Arsip Fawaid Ilmiyah:
https://telegram.me/fawaidsolo
------------💎------------

No comments:

Post a Comment