☝️📢⁉✋🏻💐 HUKUM ASURANSI JIWA
✍🏻 Asy-Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah:
📤 https://t.me/DosaRiba
📬 Pertanyaan:
ما الحُكم الشرعيِّ في نَظَرِكُم في الَّتَأْمِين على النفس الحياة ؟
Apa hukum syar'i menurut pandangan anda tentang asuransi jiwa?
🔓 Jawaban:
التأمين لا يجوز بجميع، التأمين التجاري لا يجوز بِجميع صُوَرِهِ لأنهُ أكلٌ للمال بالباطل وقد صدر فيهِ قرار مِنْ هيئة كِبار العلماء بِتَحْرِيمِهِ .
Asuransi tidak diperbolehkan dengan segala jenisnya, asuransi perdagangan tidak boleh dengan segala bentuknya. Karena asuransi termasuk memakan harta dengan cara yang batil. Dan telah terbit ketetapan dari Hai'ah Kibarul 'Ulama tentang pengharamannya.
🌏 Sumber || http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15992
⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
🏣🏨💰 APA HUKUM ASURANSI KESEHATAN
🔑 asy-Syaikh Al-'Allamah 'Ubaid al-Jabiri hafizhahullah
📤 Di posting ulang oleh https://t.me/DosaRiba
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
🔍❓Pertanyaan
Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Istri salah seorang ikhwah salafi di salah satu negara Islam terkena penyakit kanker -semoga Allah segera menyembuhkannya- namun ia tidak mampu membiayai pengobatan medisnya karena keterbatasan biaya.
Sementara itu pemerintah memberi kesempatan baginya untuk operasi dan pengobatan, akan tetapi melalui cara ASURANSI. Teknisnya, ia harus membayar iuran bulanan seumur hidup, dengan itu ia akan mendapat fasilitas gratis segala biaya operasi, perawatan, dan pengobatan.
Pertanyaan, apakah boleh bagi si suami ikut serta dalam program Asuransi tersebut? Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Perlu diketahui bahwa istri ikhwah tersebut telah diobati dengan berbagai cara, namun kondisinya tak kunjung membaik.
Ⓜ Jawaban:
❎⛔ Menurut saya, asuransi semacam ini adalah DIHARAMKAN. Asuransi jiwa dan asuransi itu sendiri sudah dibahas oleh banyak ulama.
☝👉 Kami wasiatkan pada orang seperti ini atau kami nyatakan bahwa orang ini BERHAK MENDAPATKAN ZAKAT.
Kalau saja kaum muslimin yang ada di sekitarnya, yang saya maksud orang-orang kaya, kami nasehatkan kepada mereka agar MEMBANTUNYA, sehingga ia mampu mengobatkan istrinya.
Demikian pendapat saya dalam permasalahan ini. Wallahu a'lam
💻 Miraath.Net - http://ar.miraath.net/fatwah/10848
•••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟 Channel Telegram https://bit.ly/ManhajulAnbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
No comments:
Post a Comment