Sunday, April 28, 2019

Hutang puasa karena hamil

✋🏻📢🌓💐 *HUTANG PUASA KARENA HAMIL*

✍🏻 Al-Ustadz Muhammad bin Umar as Seweed _hafizhahullah_

📬 *Pertanyaan:*
Seorang wanita memiliki hutang puasa Ramadhan di tahun sebelumnya, dan sampai Ramadhan berikutnya belum mampu membayar hutang puasa di karenakan hamil dan sempat sakit. Apakah boleh membayar hutang puasa dan bayar fidyah?

🔓 *Jawaban:*
Yang harus di bayar dengan puasa tetap di bayar dengan puasa walaupun lewat satu tahun, tetapi yang hamil dan menyusui tidak mengapa mengqodonya karena ada pendapat ulama untuk mengqodo bagi mereka yang hamil dan menyusui. Wallahu A'lam bishawab

⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

No comments:

Post a Comment