📢🤝🏻⚠‼ *JIKA TRANSAKSI BATAL, UANG DP MILIK SIAPA??*
✍🏻 Al-Ustadz Muhammad Afifuddin _hafizhahullah_
📬 *Pertanyaan:*
Ada seseorang pesan barang pada kita, dengan syarat memberi DP lima ratus ribu, kemudian kita sudah menyediakan barang pesananya tiba-tiba pemesanan di batalkan. Apakah uang DP tersebut menjadi milik kita? Atau bagaimana ustadz?
🔓 *Jawaban:*
Hukum asal menjadi milik si penjual. Kalau batal milik si penjual, kecuali ada kesepakatan sebelumnya, maka sesuai kesepakatan yang ada. Kalau tidak ada kesepakatan dia batalkan maka uang DP milik anda.
⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/forumsalafy
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
No comments:
Post a Comment