Saturday, June 22, 2019

Hukum tentang berobat ke dokter kafir

💉💊 BEROBAT KE DOKTER KAFIR 💉💊

▫Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

إذا كان اليهودي أو النصراني خبيراً بالطب، ثقة عند الإنسان، جاز له أن يَسْتَطبه

"Jika seorang beragama yahudi atau nasrani ahli dalam ilmu kedokteran dan terpercaya dalam pandangannya; maka boleh berobat kepadanya." (Syarah Manzhumah Al-Adab, hlm. 315)

Meski tidak diragukan jika ada dokter yang muslim berobat kepadanya lebih baik.

✍ -- Sungai Mahakam || Kalimantan Timur
-- Hari Ahadi, (22:27) 10 Syawal 1440 / 13 Juni 2019
_________________

▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.

•••
📡 https://t.me/nasehatetam
🖥 www.nasehatetam.net

No comments:

Post a Comment