🍚🍲 JIKA TIDAK SANGGUP BAYAR FIDYAH 🍚🍲
P : Bagaimana dengan kondisi orang yang tidak mampu membayar fidyah?
J : Selama tidak mampu maka tidak ada kewajiban lain yang mesti dia tanggung. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah mengatakan,
فإِن كَانَ عاجِزًا عَنِ الإِطْعَامِ أَيضًا فَلَا شَيءَ عَلَيهِ وَ {لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ }
"Apabila tidak mampu membayar fidyah; maka tidak ada kewajiban apa-apa lagi atasnya. Dan Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (Al-Mughni, IV/396)
Di saat nanti sudah punya kelonggaran untuk bayar fidyah; maka barulah ia bayar fidyahnya.
✍ -- Arsip Tulisan Lama
-- Hari Ahadi
_________________
⚖🍚 UKURAN MEMBAYAR FIDYAH ⚖🍚
P : Berapa ukuran memberi makan orang miskin bagi yang tidak mampu puasa lagi?
J : Berselisih para ulama terkait ukurannya jika diberikan dalam bentuk makanan pokok yang mentah (di tempat kita beras -edt).
- Madzhab Syafi'i dan Maliki mengatakan wajibnya satu mud perhari yang ditinggalkan (kisaran 6 sampai 7,5 ons) [ Baca dalam Ash-Shaum wa Al-Ifthar, hlm. 196 ].
- Madzhab Hanbali dan ini pula yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah (XI/164) ialah setengah sha' (kisaran 1,3 sampai 1,5 kg).
Imam Asy-Syaukani rahimahullah dalam (An-Nail, V/496) menyatakan bahwa tidak ada dalil tegas yang bersumber dari Nabi Muhammad ﷺ tentang berapa ukuran pembayaran fidyah tersebut. Sehingga, wallahu a'lam, sifatnya luas bila ingin mengambil salah satu dari dua pendapat di atas.
Dan jika ingin lebih sederhana, fidyah bisa dibayarkan dengan makanan siap saji sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Rasulullah ﷺ, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu (Riwayat Al-Baihaqi, IV/271).
Sebab jika membayar fidyahnya dengan makanan yang sudah masak; maka tidak ada ukuran tertentu, selama itu disebut memberi makan maka telah mencukupi, seperti memberikan satu nasi bungkus atau satu nasi kotak, umpama.
Dan yang mesti diperhatikan pula, bahwa pembayaran fidyah harus dengan menggunakan makanan, bukan uang, sebab itulah yang Allah subhanahu wa ta'ala tegaskan dalam ayat-Nya,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah : 184)
✍ -- Arsip Tulisan Lama dengan Sejumlah Tambahan dan Pengurangan
-- Hari Ahadi
_________________
▶️ Mari ikut berdakwah dengan turut serta membagikan artikel ini, asalkan ikhlas insyaallah dapat pahala.
•••
📡 https://t.me/nasehatetam
🖥 www.nasehatetam.net
No comments:
Post a Comment