Monday, June 3, 2019

Hukum tentang takbir berjama'ah

⏹⏺ HUKUM TAKBIR BERJAMA'AH

☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ditanya:
❓📬 "Apa hukum takbir berjama'ah (bertakbir dengan dipimpin oleh satu orang dan yang lain mengikuti dengan suara yang bersamaan, pen) pada hari-hari 'ied, dan bagaimana sebenarnya tuntunan sunnah di dalam permasalahan ini?"

📜 Maka beliau menjawab:
☀️ "Yang tampak, bahwasanya TAKBIR BERJAMA'AH pada hari-hari 'ied BUKANLAH amalan yang disyariatkan.

✅ Adapun tuntunan sunnah dalam permasalahan ini, masing-masing orang bertakbir SENDIRI-SENDIRI dengan suara yang dikeraskan.

📚 Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al-'Utsaimin (16/249).

•••••••••••••••••••••
▶️ Bergabung di Channel:
📟 https://t.me/ittibaussalafsumpiuh
🌐 www.ittibaussalaf.com
Sumber:
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

No comments:

Post a Comment