⏹⏺ HUKUM TAKBIR BERJAMA'AH
☀ Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ditanya:
❓📬 "Apa hukum takbir berjama'ah (bertakbir dengan dipimpin oleh satu orang dan yang lain mengikuti dengan suara yang bersamaan, pen) pada hari-hari 'ied, dan bagaimana sebenarnya tuntunan sunnah di dalam permasalahan ini?"
📜 Maka beliau menjawab:
☀️ "Yang tampak, bahwasanya TAKBIR BERJAMA'AH pada hari-hari 'ied BUKANLAH amalan yang disyariatkan.
✅ Adapun tuntunan sunnah dalam permasalahan ini, masing-masing orang bertakbir SENDIRI-SENDIRI dengan suara yang dikeraskan.
📚 Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al-'Utsaimin (16/249).
•••••••••••••••••••••
▶️ Bergabung di Channel:
📟 https://t.me/ittibaussalafsumpiuh
🌐 www.ittibaussalaf.com
Sumber:
🌠📝📡 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📟▶ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net
No comments:
Post a Comment