🔥⛈ HUKUM NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM
Apa hukum nikah mut’ah dalam Islam yang marak dilakukan oleh penganut agama Syi’ah?
Al-Lajnah ad-Daimah’ menjawab:
“Nikah mut’ah diharomkan dan bathil (tidak sah) seandainya terjadi, berdasar riwayat al-Imam al-Bukhori dan al-Imam Muslim rohimahullah dari shahabat 'Ali bin Abi Tholib rodhiallahu ‘anhu bahwa pada waktu Perang Khoibar, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah dan melarang memakan daging keledai ahliyah (keledai negeri/peliharaan). Dalam satu riwayat disebutkan, pada hari Khoibar Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang memut’ah perempuan.
Al-Imam al-Khoththobi rohimahullah berkata, “Nikah mut’ah itu harom menurut ijma/kesepakatan 'ulama kaum muslimin, kecuali sebagian pengikut Syi’ah. Tidak sah kaidah mereka (orang-orang Syi’ah) untuk rujuk kepada 'Ali rodhiallahu ‘anhu dalam urusan yang diperselisihkan. (Riwayat) yang shohih dari 'Ali rodhiallahu ‘anhu justru menyebutkan bahwa nikah mut’ah telah dihapus (mansukh) pembolehannya.
Al-Imam al-Baihaqi rohimahullah menukilkan dari Jafar bin Muhammad, yang pernah ditanya tentang nikah mut’ah. Beliau menjawab, “Nikah mut’ah adalah zina itu sendiri (tidak beda dengan perzinaan).”
Pengharoman nikah mut’ah juga didasarkan hadits yang diriwayatkan al-Imam Muslim rohimahullah dalam kitab Shohih-nya dari Sabroh ibnu Ma’bad al-Juhani rodhiallahu ‘anhu, dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda,
إِنِّي كُنْتُ قَدْ أَذَنْتُ لَكُمْ فِي الْاِسْتِمْتَاعِ مِنَالنِّسَاءِ وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ،فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيخل سَبِيْلَهُ وَلَاتَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْئًا
“Sungguh, aku pernah mengidzinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para perempuan. Sungguh, (kemudian) Allah subhanahu wa ta’ala mengharomkannya sampai hari kiamat. Siapa di antara kalian memiliki istri yang dinikahi dengan cara mut’ah, hendaknya dia lepaskan dan jangan kalian ambil sedikit pun harta/pemberian yang telah kalian berikan kepada mereka.”
(Fatwa no. 3810, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 18/441)
📑 Baca selengkapnya disini: http://asysyariah.com/apa-itu-nikah-mutah/
🏡 Majmu'ah Salafy Baturaja
🌏 Kanal Telegram: https://t.me/salafybaturaja
▫▫▫▫▫
No comments:
Post a Comment