════════════════════
⚖ FATWA ULAMA ⚖
════════════════════
👋🏼🔊📖 NASIHAT BAGI YANG MEMBUNYIKAN KASET MUROTTAL DENGAN SUARA KERAS
🎙 Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
📄 Pertanyaan :
📜 Allah ta'ala berfirman yang artinya :
"Dan apabila al-Quran dibacakan maka dengarkanlah dan diamlah semoga kalian dirahmati."
QS.al-A'raf : 204.
🚘 Ada beberapa orang mengendarai mobil dan salah seorang dari mereka membunyikan kaset al-Qur'an.Apakah semua yang ada di mobil tersebut wajib mendengarkan kaset ini❓ dan berdosakah orang yang berbincang-bincang padahal kaset itu terus memperdengarkan ayat-ayat al-Quran❓
📑 Jawaban :
☝🏼 Imam Ahmad mengatakan tentang ayat ini :
Dan apabila al-Quran dibacakan maka dengarkanlah dan diamlah semoga kalian dirahmati.
QS.al-A'raf : 204.
Kata beliau :
"Hal ini berlaku dalam pelaksanaan shalat."
Beliau juga mengatakan :
" Ulama sepakat bahwa ini berlaku dalam shalat."
📌 Atas dasar ini seandainya saya berada di samping seseorang yang membaca al-Quran dan ia mengeraskan bacaannya sementara saya bertasbih dan bertahlil [dzikir secara khusus], maka saya TIDAK HARUS mendengarkan bacaan al-Qurannya.Karena hukum ini hanya berlaku ketika shalat saja.
🔇 Namun aku nasihatkan kepada orang yang membunyikan kaset murottal tadi,
"Hendaknya anda jangan membunyikan rekaman sementara orang-orang sedang tersibukkan dengan hal yang lain"
👉🏽 Karena perbuatan seperti ini minimalnya menyerupai firman Allah ta'ala,
"Dan orang-orang kafir mengatakan janganlah kalian mendengarkan al-Quran ini dan buatlah hiruk pikuk terhadapnya supaya kalian bisa mengalahkan mereka"`
QS.Fushshilat : 26.
🔎 Apabila anda melihat saudara-saudara anda sedang tidak ingin mendengarkan al-Quran karena mereka tersibukkan dengan perbincangan di antara mereka, maka JANGANLAH membunyikan kaset rekaman [dengan suara keras].
🎧 Jika anda ingin mendengarkan al-Quran, maka gunakanlah EARPHONE yang bisa dimasukkan ke dalam telingamu sehingga hanya anda yang mendengar suaranya.
📼 Sumber : Liqa al-Bab al-Maftuh 197
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
هل يجب الأنصات عند سماع القرآن في السيارة ؟
السؤال:
يقول الله تعالى: ﴿وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾ [الأعراف:204] كان مجموعة في السيارة يمشون وشغل أحدهم شريط قرآن، فهل يجب على الجميع استماع هذا الشريط، وهل يأثم من يتكلم والشريط شغال؟
الجواب:
قال الإمام أحمد رحمه الله في هذه الآية: ﴿ وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا ....﴾ [الأعراف:204]: هذا في الصلاة، وقال: أجمعوا على أن ذلك في الصلاة. وعلى هذا فلو كنت بجوار شخص يقرأ القرآن ويجهر به وأنا أسبح وأهلل -ذكر خاص- فإنه لا يلزمني أن أستمع له، وإنما ذلك في الصلاة فقط. ولكني أقول للأخ الذي شغل المسجل: لا تشغل والناس غافلون؛ لأن هذا أدنى ما نقول فيه أنه يشبه من قال الله فيهم: ﴿وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لا تَسْمَعُوا لِهَذَا الْقُرْآنِ وَالْغَوْا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَغْلِبُونَ ﴾[فصلت:26] فإذا رأيت إخوانك لا يريدون الاستماع إنما هم مشغولون بالحديث بينهم، فلا تشغل المسجل، وإذا كنت تشتاق لهذا فهناك سماعة صغيرة أدخلها في أذنك، ويجعل الصوت له وحده.
📼 المصدر: لقاء الباب المفتوح [197]
•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••
✍🏻WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
_Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera bergabung_
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung
📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗ ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
No comments:
Post a Comment