📚 *PEMBATAL KEIMANAN KARENA KEYAQINAN*
📝 Pembatal iman keyaqinan (i’tiqodiyah) adalah keyaqinan-keyaqinan dalam hati atau 'amalan-'amalan hati yang membatalkan keimanan.
▪️ Misalnya, al-i’rodh (berpaling), yakni meninggalkan al-haq (kebenaran), tidak mempelajarinya dan tidak pula meng'amalkannya.
✅ Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
بَلۡ أَكۡثَرُهُمۡ لَا يَعۡلَمُونَ ٱلۡحَقَّۖ فَهُم مُّعۡرِضُونَ
“Sebenarnya kebanyakan mereka tiada mengetahui yang hak, karena itu mereka berpaling.” (al-Anbiya’: 24)
❗️Barang siapa berpaling dari syari'at yang dibawa oleh Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam dari Robb-nya, dengan cara memalingkan hatinya sehingga tidak beriman terhadapnya atau memalingkan anggota badan sehingga meng'amalkannya, berarti dia kafir karena pembangkangannya itu. (al-Madkhol, hlm. 156)
▪️ Kekafiran karena i’tiqod (keyaqinan) yang lainnya adalah menolak dan menyombongkan diri di hadapan al-haq, melecehkannya dan melecehkan para pengikutnya, dalam keadaan meyaqini bahwa apa yang dibawa Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam adalah benar-benar dari Robb-nya.
✅ Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَإِذۡ قُلۡنَا لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ ٱسۡجُدُواْ لِأٓدَمَ فَسَجَدُوٓاْ إِلَّآ إِبۡلِيسَ أَبَىٰ وَٱسۡتَكۡبَرَ وَكَانَ مِنَ ٱلۡكَٰفِرِينَ
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali Iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (Al-Baqoroh: 34)
▪️ Menganggap halal (istihlal) terhadap sesuatu yang diharomkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan diketahui secara pasti keharomannya dalam agama adalah penyebab kekafiran, terutama jika menyangkut i’tiqod (keyaqinan).
Adapun kalau menyangkut fi’il (perbuatan), harus dilihat dahulu bentuk perbuatannya, apakah perbuatan yang menyebabkan pelakunya kafir ataukah tidak.
📝 Syaikh Ibnu 'Utsaimin rohimahullah pernah ditanya tentang ketentuan istihlal yang menyebabkan seseorang kafir. Beliau menjawab,
“Istihlal adalah seseorang meyaqini halalnya sesuatu yang diharomkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala (dan ini adalah istihlal i’tiqodi [penghalalan yang berkenaan dengan keyaqinan], menyebabkan kafir pelakunya, -pent.). Adapun istihlal fi’li (penghalalan yang berkenaan dengan perbuatan), harus dilihat. Apabila memang menyangkut perbuatan yang dapat menjadikan pelakunya kafir, dia kafir murtad.
Misalnya, seseorang sujud kepada patung, maka dia kafir. Mengapa? Karena perbuatan itu menjadikannya kafir.
Contoh lain adalah seseorang yang bermuamalah dengan riba'. Ia tidak meyaqini riba' itu halal, tetapi tetap melakukannya. Dia tidaklah kafir karena dia tidak menganggap halal (riba' tersebut). Telah diketahui secara umum bahwa memakan harta riba' tidaklah menyebabkan seseorang menjadi kafir, tetapi perbuatan tersebut adalah dosa besar.
Namun, apabila ada seseorang berkata, Sesungguhnya riba' itu halal, ia kafir karena telah mendustakan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rosul-Nya.
🖊 Inilah ketentuan istihlal. Tampaknya perlu ditambahkan syarat lain, yaitu hendaknya orang yang melakukan tindakan istihlal ini bukan orang yang mendapat keringanan karena kebodohannya. Jika ternyata demikian keadaan pelakunya, ia tidaklah kafir. (Liqo’ Babil Maftuh, soal no. 1200, melalui nukilan dari catatan at-Tawassuth wal Iqtishod, hlm. 31)
▪️ Bentuk kekafiran karena i’tiqod juga bisa terjadi jika seseorang meyaqini adanya serikat bersama dengan Allah dalam hal wujud-Nya, rububiyah-Nya, uluhiyah-Nya, dan meyaqini bahwa nama dan sifat serta perbuatan Allah adalah sama dengan makhluq-Nya. Padahal Allah berfirman,
لَيۡسَ كَمِثۡلِهِۦ شَيۡءٌۖ وَهُوَ ٱلسَّمِيعُ ٱلۡبَصِيرُ
“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (asy-Syuro: 11)
🖥 Simak selengkapnya:
🌏 https://asysyariah.com/pembatal-pembatal-keimanan/
@asysyariah
#pembatal #keyakinan
↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 https://t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
No comments:
Post a Comment