📢📗🕌 *APAKAH BERKHUTBAH HARUS DENGAN BAHASA ARAB?*
_Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah_
*Pertanyaan :*
Apa hukum berkhutbah dengan selain memakai bahasa Arab?
*Jawaban :*
Yang benar dalam masalah ini, sesungguhnya tidak boleh bagi khotib Jum'at untuk berkhutbah dengan bahasa yang tidak bisa dipahami oleh para hadirin dan yang lainnya.
Apabila mereka adalah suatu kaum misalnya bukan orang Arab, mereka tidak mengerti bahasa Arab, maka sesungguhnya dia harus berkhutbah dengan bahasa mereka.
Karena ini adalah perantara untuk menjelaskan kepada mereka dan maksud dari khutbah adalah menjelaskan batasan-batasan Allah kepada para hamba, menasihati mereka dan membimbing mereka.
Kecuali kalau ayat-ayat Al-Quran maka wajib untuk dibaca dengan bahasa Arab kemudian ditafsirkan, diterjemahkan dengan bahasa kaum tersebut.
Dan yang menunjukkan untuk berkhutbah dengan bahasa dan lisan kaumnya adalah Firman Allah :
وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوۡمِهِۦ لِيُبَيِّنَ لَهُمۡۖ .
_“Dan Kami tidak mengutus seorang rosul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, agar dia dapat memberi penjelasan kepada mereka.”_
*[QS. Ibrohim ayat 4]*
Maka Allah menjelaskan bahwasanya sarana untuk bisa menjelaskan (kepada suatu kaum) hanyalah dengan menggunakan bahasa yang dipahami oleh para audiens.
📑 *Fatawa Arkan Al-Islam 393.*
#shalat #jumat #khotbah
@ahlussunnahposo
↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 https://t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
No comments:
Post a Comment