Tuesday, February 23, 2021

hukum tentang wanita yang memakai wewangian ketika keluar rumah

‌‌🏘🎊  *BOLEHKAH WANITA MEMAKAI PARFUM KELUAR RUMAH?*

Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdillah bin Baaz rohimahullah

Pertanyaan :

Apakah boleh bagi seorang wanita apabila dia ingin keluar ke sekolah, rumah sakit, untuk mengunjungi kerabat dan tetangga untuk memakai minyak wangi?

Jawaban :

Boleh bagi dia untuk memakai minyak wangi apabila keluarnya itu menuju perkumpulan kaum wanita, dan tidak melintasi kaum laki-laki di jalan.

Adapun keluarnya dia memakai minyak wangi ke pasar tempat ramai yang di sana ada kaum laki-laki, maka hukumnya tidak boleh, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهدن معنا العشاء.

“Wanita mana saja yang memakai wewangian, janganlah dia ikut sholat Isya' bersama kami.”

Dan hadits-hadits yang lainnya diriwayatkan dalam hal itu.

Karena keluarnya dia dengan minyak wangi di jalan kaum laki-laki dan perkumpulan kaum laki-laki, seperti Masjid itu bisa menyebabkan fitnah.

Demikian juga wajib atas dia untuk menutupi dirinya dan berhati-hati dari berdandan (bersolek) berdasarkan firman Allah :

(وَقَرۡنَ فِی بُیُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَـٰهِلِیَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ)

“Tetap tinggallah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan seperti dandanan wanita jahiliyah generasi pertama.”
[QS. Al-Ahzab 33]

Dan termasuk tabarruj adalah menampakkan keindahan dan bagian-bagian yang membuat fitnah, seperti wajah, kepala dan selainnya.

Allah semata tempat meminta Taufiq.

📑 Majmu Al-Fatawa 10/41
@ahlussunnahposo
#wanita #keluar #parfum

↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 https://t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

No comments:

Post a Comment