๐ฆ๐ง *HUKUM BEKAS TATO DIKALA TIDAK MENGETAHUI AKAN HAROMNYA*
Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdillah bin Baaz rohimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum adanya bekas tato di badan seseorang setelah dia mengetahui akan keharomannya?
Jawaban :
Saya memberikan faidah kepadamu : bahwasannya tato di dalam tubuh itu hukumnya harom, berdasarkan apa yang telah tetap dari Nabi ๏ทบ,
ุฃูู ูุนู ุงููุงุตูุฉ ูุงูู
ุณุชูุตูุฉ ูุงููุงุดู
ุฉ ูุงูู
ุณุชูุดู
ุฉ.
“Bahwasanya beliau mela'nat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato.”
Dan jika seorang muslim melakukan hal itu di saat dia tidak mengetahui keharomannya, atau dia ditato di saat dia masih kecil, maka dia harus menghapusnya setelah dia mengetahui akan haromnya.
Akan tetapi jika di dalam menghapus tato tersebut timbul kesulitan atau bisa memudhorotkannya, maka sesungguhnya cukup bagi dia untuk bertaubat dan beristighfar, dan tidak memudhorotkan adanya tato di dalam tubuhnya.
๐ Majmu Al-Fatawa 10/44
#fatwa #tato #dosa #taubat #istighfar
@ahlussunnahposo
↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
๐ https://t.me/salafyonline
๐ simpellink.com/salafyonline
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐
No comments:
Post a Comment