Friday, February 26, 2021

hukum tentang mengusap wajah setelah sholat

*‌‌TIDAK ADA DASARNYA MENGUSAP JIDAT SETELAH SHOLAT*

_Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdillah bin Baaz rohimahullah_

*Pertanyaan :*

Kami mendengar ada orang mengatakan hukumnya makruh mengusap debu di jidat setelah sholat. Apakah (mengusap) ini ada dasarnya?

*Jawaban :*

Tidak memiliki dasar, sebatas yang kami ketahui.
Akan tetapi hukumnya makruh dibenci melakukan hal itu sebelum salam.
Karena telah tetap dari Nabi ο·Ί pada sebagian sholat bahwasanya beliau salam dari sholat subuh dari malam yang Hujan, beliau melihat pada wajahnya ada bekas air dan tanah.
Hal itu menunjukkan bahwasanya yang afdhol tidak mengusap sebelum selesai dari sholat.”

*Majmu Al-Fatawa 11/199*
@ahlussunnahposo
#shalat #mengusap #jidat

↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
πŸ“š https://t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline

πŸƒπŸ‚πŸƒπŸ‚πŸƒπŸ‚πŸƒπŸ‚πŸƒπŸ‚πŸƒ

No comments:

Post a Comment