Saturday, March 13, 2021

hukum tentang menceritakan akhwat setelah melihatnya

‌‌🚦🌺 *TIDAK MENCERITAKAN SIFAT AKHWAT YANG MEMBUAT DIA MUNDUR, SETELAH MENAZHORNYA*

_Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah_

*Pertanyaan :*

Apabila ada seorang yang nazhor kepada seorang akhwat untuk mengkhitbahnya, kemudian dia meninggalkan akhwat tersebut (tidak jadi). Setelah itu datang laki-laki yang lainnya untuk mengkhitbahnya, lalu pengkhitbah kedua bertanya kepada yang pertama, tentang sebab kenapa dia tidak jadi melamarnya? Apakah boleh bagi pengkhitbah pertama untuk menyebutkan alasannya kepadanya?

*Jawaban :*

Tidak boleh dia menyebutkan kepadanya alasan dirinya meninggalkannya.
Bahkan hendaknya dia mengatakan : Pergilah engkau dan lihatlah sendiri.

Kecuali kalau memang alasannya adalah sebab maknawi, maka dia boleh menyebutkan kepadanya.”

📑 *Kanzu Ats-Tsamiin 141*

_#sebab maknawi seperti terkait akhlaq dan agama sang wanita-pen._

@ahlussunnahposo
#nazhor #melihat #calon #wanita

↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 https://t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

No comments:

Post a Comment