🍃🌻 *APA HUKUM MEMBACAKAN AL-QURAN KEPADA MANUSIA DENGAN UPAH?*
_Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdillah bin Baaz rohimahullah_
*Pertanyaan* :
Apa hukum membaca Al-Quran untuk manusia dengan mengambil upah? berikan kami faidah Semoga Allah membalas kebaikan pada anda.
*Jawaban :*
Apabila maksudnya adalah mengajarkan Al-Quran kepada manusia membacakan kepada mereka untuk menghafalkannya, maka tidak mengapa untuk mengambil upah atas hal itu, menurut pendapat yang lebih benar dari dua pendapat 'Ulama.
Berdasarkan Hadits yang Shohih tentang bacaan ruqyah (sebagian shahabat) terhadap orang yang tersengat binatang berbisa dengan syarat meminta upah yang telah ditentukan.
Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam Hadits itu juga :
إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كتاب الله
_“Sesungguhnya perkara yang paling berhak untuk kalian mengambil upah padanya adalah Kitabullah.”_
*HR. Bukhori dalam shohihnya.*
Adapun kalau yang dimaksud adalah mengambil upah terhadap bacaan semata yakni pada momen tertentu, maka ini tidak boleh mengambil upah padanya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah menyebutkan bahwasanya tidak ada perselisihan di antara para 'ulama tentang haromnya hal itu.
📑 *Majmu’ Al-Fatawa 24/376*
@ahlussunnahposo
#baca #alquran #upah
↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 https://t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline
No comments:
Post a Comment