Thursday, March 18, 2021

siapakah yang berhak jadi wali dalam pernikahan?

📚 SIAPAKAH YANG BERHAK WALI DALAM PERNIKAHAN?


▪️'Ulama berbeda pendapat dalam masalah wali bagi wanita dalam pernikahannya.

📝 Jumhur 'ulama, di antara mereka adalah Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan selainnya, berpandangan bahwa wali nasab seorang wanita dalam pernikahannya adalah dari kalangan ‘ashabah, yaitu kerabat laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan si wanita terjalin dengan perantara laki-laki. 

❗️Jadi, wali nikah bukan dari pihak keluarga perempuan atau keluarga ibu, melainkan dari pihak keluarga ayah/laki-laki, seperti ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki, paman dari pihak ayah, anak laki-laki paman dari pihak ayah, dan seterusnya.

⛔️ Dengan demikian, ayahnya ibu (kakek dari jalur ibu), saudara perempuan ibu (paman/khol), saudara laki-laki seibu, dan semisalnya, bukanlah wali dalam pernikahan. Sebab, mereka bukan ‘ashabah, melainkan dari kalangan dzawil arham. (Fathul Baari, 9/235; al-Mughni, “Kitab an-Nikah”, “Fashl La Wilayata li Ghoiril ‘Ashabat minal Aqorib”)

☑️ Di antara sekian wali, yang paling berhak menjadi wali si wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya (bapak dari ayahnya) dan seterusnya ke atas (bapaknya kakek, kakeknya kakek, dst.).

▪️Setelah itu, anak laki-laki si wanita, cucu laki-laki dari anak laki-lakinya, dan terus ke bawah.

▪️Kemudian saudara laki-lakinya yang sekandung atau saudara laki-laki seayah saja.

▪️Setelahnya, anak-anak laki-laki mereka (keponakan dari saudara laki-laki) terus ke bawah.

▪️Setelah itu barulah paman-paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dan terus ke bawah.

▪️Kemudian paman-paman ayah dari pihak kakek (bapaknya ayah).

▪️Setelahnya adalah maula (orang yang memerdekakannya dari perbudakan), kemudian yang paling dekat ‘ashabah-nya dengan si maula.

▪️Setelah itu, barulah penguasa.

📖 (al-Mughni, “Kitab an-Nikah”, “Masalah Wa Ahaqqun Nas bin Binikahil Hurroh Abuha… dst.”)

🖥 Simak selengkapnya:

🌏 https://asysyariah.com/rukun-dan-syarat-akad-nikah/

📲 https://t.me/asysyariah/976

No comments:

Post a Comment