Friday, February 1, 2019

Bantahan terhadap syubhat kaum khawarij bab 2

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
HUJJAH LEMAH PAHAM TAKFIRIYAH/PENGKAFIRAN
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
2⃣

2. Takfir Ala Salman al-’Audah dan Safar al-Hawali [Tokoh pergerakan di Arab Saudi].

Salman al-‘Audah mengatakan dalam kasetnya yang berjudul Jalsatun ‘ala Rashif tentang seorang penyanyi yang terang-terangan dengan kefasikannya, “Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan mengampuninya! Kecuali ia bertaubat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi bahwa ia (yang terang-terangan dengan kemaksiatannya) tidak (yu’afa) diberi ampun! (“Semua umatku mu’afa/diberi ampun.”) Karena mereka murtad dengan perbuatannya ini!!… Ini adalah kemurtadan dari Islam!! Ini kekal—wal ‘iyadzu billah—di neraka jahannam kecuali bertaubat.” (Madarikun Nazhar, hlm. 117)

Bantahan: Bukankah ini manhaj Khawarij yang mengafirkan seseorang dengan sebab dosa besar? Orang yang berdosa besar lalu meninggal dalam keadaan belum bertaubat, menurut Ahlus Sunnah, di akhirat tergantung kehendak Allah subhanahu wa ta’ala. Jika Allah subhanahu wa ta’ala berkehendak maka ia akan diampuni dan tidak dihukum, jika tidak maka ia akan diazab dan pada akhirnya keluar dari neraka jika dia masih punya tauhid. Lihat Surat an-Nisa ayat 48 dan 116.

Sebagai perbandingan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa seseorang mengatakan kepada saudaranya, “Demi Allah! Allah subhanahu wa ta’ala tidak akan mengampuni Fulan.” Allah subhanahu wa ta’ala berkata, “Siapakah yang bersumpah atas nama diri-Ku bahwa Aku tidak mengampuni fulan? Sungguh Aku telah mengampuni fulan dan menggugurkan amalmu….” (HR . Muslim)

Apa yang akan dilakukan oleh Salman al-‘Audah terhadap hadits ini?

3. Safar al-Hawali

mengatakan tentang sebuah hotel yang terang-terangan menyediakan minuman keras, video serta gambar (film) tarian bugil, dan bercampurnya antara laki-laki dan perempuan, “Kami berlindung kepada Allah subhanahu wa ta’ala dari perbuatan ini karena ini (berarti) menghalalkan apa yang Allah subhanahu wa ta’ala haramkan, tidak diragukan lagi bahwa itu adalah kekafiran yang nyata.” (Kaset Pelajaran al-‘Aqidah ath-Thahawiyyah: 2/272)

Bantahan: Ya, memang itu kemaksiatan besar. Namun apakah dengan itu lantas seseorang dikafirkan? Hanya orang Khawarij yang mengafirkan orang tersebut. Kalau sekadar melakukan sebuah maksiat, tidak berarti pelakunya menghalalkan atau menganggapnya halal. Bila tidak demikian maka semua yang melakukan maksiat berarti menghalalkan perbuatannya yang berarti ia telah kafir.

Inilah akidah Khawarij. Menghalalkan kemaksiatan yang berakibat kekafiran maksudnya yaitu meyakini halalnya maksiat tersebut dan meyakini bahwa Allah subhanahu wa ta’ala tidak mengharamkannya. [Meskipun ia tidak melakukannya, karena kekafirannya disebabkan keyakinan tersebut. (-ed.)]. Tidak cukup sekadar melakukannya (lantas dikafirkan, -red.). (ash-Sharimul Maslul, hlm. 521 karya Ibnu Taimiyyah)

4. Takfir ala LDII

Pada intinya mereka mengafirkan orang yang tidak mau berbai’at dengan imam mereka atau masuk golongan mereka. Hal itu sebagaimana pengakuan para tokoh mereka yang kemudian keluar dari kelompok tersebut, sebagaimana disebutkan dalam sebuah buku yang membahas tentang LDII. Di antara dalil yang mereka pakai adalah hadits, “Barang siapa yang meninggal dan tidak terdapat bai’at di atas lehernya, ia mati dalam keadaan jahiliah.” (HR . Muslim no. 4770, cet. Darul Ma’rifah)

Nur Hasan Ubaidah (cikal-bakal LDII) menggunakan hadits ini untuk mengambil bai’at dari pengikutnya bagi dirinya. Dia mengatakan, mati jahiliah dalam hadits ini sama dengan mati kafir. (Bahaya LDII, hlm. 32—33)

Bantahan: Ini adalah pemahaman otaknya sendiri, atau manqul [Manqul artinya dinukil atau dipindahkan. Ini adalah salah satu doktrin mereka kepada pengikutnya dalam menimba ilmu. Maksudnya, harus ‘mempunyai urutan guru yang bersambung dari awal hingga akhir’. Di samping istilah ini bid’ah, mereka juga memahaminya dengan pemahaman yang bid’ah semau mereka dan untuk kepentingan mereka]. tetapi dari siapa?? Apa artinya pemahaman manqul kalau bertentangan dengan pemahaman para ulama? Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Maksud hadits itu, seperti keadaan matinya orang jahiliah dari sisi mereka kacau tidak punya imam.” (Syarh Shahih Muslim, 12/441). Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud (mati dalam keadaan jahiliah) adalah keadaan matinya seperti mati orang jahiliah, yakni di atas kesesatan, tidak punya imam yang ditaati karena mereka dahulu tidak tahu yang demikian. Bukan yang dimaksud mati kafir, melainkan mati dalam keadaan maksiat….” (Fathul Bari, 13/7) Demikian maknanya yang benar yakni mereka yang tidak berbai’at maka tergolong bermaksiat tapi tidak kafir, dan penyamaan dengan jahiliah di sini bukan dari sisi kekafirannya tapi dari sisi mati dalam keadaan tidak punya pimpinan.

Kemudian bai’at itu sendiri untuk siapa? Apakah untuk amir jamaah/gerakan seperti Nur Hasan Ubaidah?! Tentu tidak! Bai’at untuk taat dalam Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah untuk khalifah muslim atau ketika hal itu tidak terwujud, maka untuk pimpinan kaum muslimin di setiap wilayah yang mereka kuasai. Karena pada asalnya kaum muslimin seluruhnya hanya memiliki seorang imam. Ketika hal itu tidak terjadi, asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Tidak mengapa pemimpin kaum muslimin itu banyak (di beberapa tempat) dan wajib taat pada setiap pemimpin itu setelah dibai’at oleh penduduk negeri itu yang kemudian berlakulah perintah atau larangannya.” (as-Sailul Jarrar, 4/15 dari as-Siyasah asy-Syar’iyyah, hlm. 153). Yang dimaksud pemimpin muslimin tersebut bukanlah sembarang orang yang mengaku sebagai imam dan punya pengikut, tetapi seperti kata Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaati para pemimpin yang ada dan diketahui (keberadaannya), yaitu yang punya kekuasaan (dan) mampu mengatur (masyarakatnya) dengan kekuasaan itu, bukan menaati orang yang tidak ada atau tidak diketahui adanya, bukan pula orang yang tidak punya kekuasaan dan kemampuan atas sesuatu sama sekali.” (Minhajus Sunnah an-Nabawiyyah, 1/115 dari Mu’amalatul Hukkam, hlm. 39)

**Dari keterangan ini, pimpinan jamaah/gerakan yang semisal Nur Hasan Ubaidah atau anaknya Abdul Dhahir, tidaklah halal bagi kita untuk membai’atnya menurut akidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah, walau dia mengaku pantas untuk dibai’at atau mengharuskan dirinya dibai’at. Justru bai’at yang semacam itu adalah bai’at yang bid’ah. Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh seorang pun menjadikan seseorang (sebagai panutan) yang dia ajak (orang lain) untuk mengikuti jalannya, berloyalitas (al-wala) dan antipati (al-bara) untuk diri orang itu, selain pribadi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak boleh menjadikan ucapan yang ia ber-wala dan bara atas dasar ucapan itu kecuali ucapan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya dan  yang disepakati oleh umat. Bahkan perbuatan ini (yaitu menjadikan seseorang/ucapan tertentu selain Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya sebagai landasan al-wala dan al-bara) adalah perbuatan ahli bid’ah….” (Fiqh as-Siyasah asy-Syar’iyyah, hlm. 233). Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan (salah satu anggota Dewan Fatwa Saudi Arabia) mengatakan, “Bai’at itu tidak boleh kecuali untuk waliyyul amr kaum muslimin.**

Adapun bai’at-bai’at yang ada ini adalah bid’ah.” (Fiqh as-Siyasah asy-Syar’iyyah, hlm. 281) Oleh karena itu, berhentilah sampai di sini, wahai para pengikut LDII, tinggalkanlah kelompok itu karena jelas bertentangan dengan akidah yang benar. Mereka juga punya dalil-dalil yang lain yang tidak bisa disebutkan di sini karena terbatasnya ruang, namun pada dasarnya semua dalil mereka itu hanya berdasarkan pemahaman Nur Hasan Ubaidah pendiri jamaah tersebut. Kalau dia katakan manqul, maka manqul dari siapa?? Manqul dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, serta para ulama yang mengikuti mereka, atau dari selain mereka?? Kalau dari selain mereka, jelaslah bahwa itu bukan agama yang benar. Kalau dari mereka, mana bukti secara ilmiah bahwa sahabat, atau para ulama dulu sependapat dengan kalian? Termasuk Ashhabul Kutub as-Sittah, yaitu al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, dan Ibnu Majah juga tidak sependapat dengan kalian. Kalian hanya mengambil hadits dari mereka, lalu kalian pahami sendiri dengan mengatasnamakan manqul. Sadarlah wahai para pencari kebenaran!

Selesai
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Publikasi
↘ Join Telegram
🔵 https://telegram.me/KesesatanKhawarij
🌎 salafymedia.com
Sumber, http://asysyariah.com/hujjah-lemah-paham-takfiriyah/
Bongkar Kesesatan Khawarij Sampai keakar akarnya
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
⚔🛡⚔🛡⚔🛡⚔🛡⚔🛡⚔🛡

No comments:

Post a Comment