⚠️SEJENAK MENENGOK ISI BUKU AL-IRSYAD MENGISI SEJARAH BANGSA⚠
🎁STEMPEL BUKU BERTULISKAN: HADIAH PP. AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH JAKARTA
(Benarkah As-Surkati Seorang Syaikh Salafi?)
📌Latar Belakang Didirikannya al-Irsyad al-Islamiyyah
1. Berikut bukti nyata hasil keakraban as-Surkati dengan para petinggi di Kantor penjajahan kolonial Belanda di Indonesia (saat itu) yang disebut oleh Hussein Badjerei sebagai beberapa orang sahabatnya.
وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِنْ أَهْلِهَا
“…dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya:…” (QS. Yusuf: 26)
Nukilan:
Beberapa orang sahabatnya pada Het Kantoor voor Inlandsche Zaken juga menjanjikan bantuan satu bagian penuh dari prosentase satu periode penarikan lotre Dana Sosial. Untuk itu Surkati diminta mendirikan sebuah Stichting, karena dana sosial itu hanya bisa disalurkan lewat Stichting, tidak perorangan. Setelah Gedung Gang Kenari ini diserahkan kembali kepada pemiliknya, Surkati mendirikan “Stichting Al-Irsyad Al-Islamiyah”, dihadapan Notaris Michiel de Hondt Akte No. 73 tanggal 22 Oktober 1934. Dari dana yang kemudian diperolehnya, dibelikannya dua persil di Chaulanweg 25 dan 27.” (AIMSB, hal. 49)
https://t.me/tp_alhaq/4125
Disini Hussein Badjerei mengungkapkan informasi “berharga” bahwa “”Stichting Al-Irsyad Al-Islamiyyah” didirikan sebagai landasan hukum agar dapat mencairkan uang lotre penjajah harbi Belanda!! Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Al-Irsyad Merupakan Perhimpunan Islam Pertama yang Menerima Uang Lotre Penjajah Belanda
2. Padahal 4 tahun sebelumnya, yakni pada tahun 1930, Al-Irsyad sebagai suatu Perhimpunan sudah diluluskan permintaannya untuk menikmati bagian uang lotre penjajah kolonial Belanda sebesar 2% atau sekitar f.10.000,- sesuai keputusan Direktur Van Justitie tanggal 14 Maret 1930:
“…Al-Irsyad sendiri sebagai Perhimpunan jauh sebelum itu sudah lebih dahulu ajukan surat meminta bagian dari dana lotre dan sudah diluluskan permintaan itu dengan keputusan Direktur van Justitie tanggal 14-3-1930, memperoleh bagian 2% sekitar f. 10.000,- dari uang lotre.” (ibid, hal. 50).
https://t.me/tp_alhaq/4128
Berapa besarkah nilai f.10.000 pada saat itu?
Sebagai gambaran, gaji Soerkati ketika itu f.200 dan gaji Abdullah Badjerei (murid kesayangannya yang diangkatnya sebagai guru) sebesar f.30 yang jika ditukar seluruhnya dengan beras akan diperoleh sekitar 1,2 ton (1200 kg). Sehingga f.10.000 uang lotre tersebut setara dengan beras sebanyak (10.000/30) x 1,2 ton = 400 ton (400.000 kg) beras, dengan harga Pebruari 2019, 1 kg beras = Rp. 10.000, maka setara dengan uang senilai 400.000 kg x Rp. 10.000 = Rp. 4 Milyar ‼️
(Mohon dikoreksi jika salah)
👆 Sungguh itu merupakan🏼jumlah 2% bagian hadiah uang lotre penjajah yang sangat sangat fantastis bagi rakyat Indonesia yang saat itu dalam keadaan menderita dijajah oleh penjajah kolonial Belanda, dan sekaligus alangkah sangat fantastis nilai keridlaan kolonial penjajah Belanda pada sahabatnya! As-Surkati dan Perhimpunan al-Irsyadnya.
💦 Sebenarnya, langkah nekad As-Surkati dalam menghalalkan dan menerima uang lotre dari penjajah kolonial Belanda bagi al-Irsyadnya bukannya tidak mendapat tentangan, A. Hassan dari Persatuan Islam (Persis) dengan tegas menyatakannya sebagai uang haram.
Nukilan:
“Al-Irsyad merupakan perhimpunan Islam pertama yang menerima bagian uang lotre. Saat itu ada yang setuju dan ada pula yang menentang. Majalah Pembela Islam yasng diterbitkan oleh Persatuan Islam (Persis) asuhan A. Hasan dalam bab Fatwanya telah menyatakan bahwa lotre itu hukumnya haram, bertentangan dengan pendapat Ahmad Surkati dan beberapa ulama Islam di Cairo yang telah menghalalkannya karena maksud dan tujuannya baik…”
(Ibid, hal. 50)
Allahul musta'an.
No comments:
Post a Comment