Saturday, July 18, 2020

hukum tentang sholat membawa uang bergambar makhluq bernyawa

┏๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ”ฐ๐ŸŒธ━━━━━━━━━━━━━┓
             *SALAFY  ONLINE*
┗━━━━━━━━━━━━━๐Ÿ“š๐Ÿ•‹๐Ÿ“ก┛

๐Ÿ’ต๐Ÿšฆ *SHOLAT DALAM KEADAAN DI KANTONGNYA ADA UANG GAMBAR BERNYAWA*

Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rohimahullah 

Pertanyaan :

Kebanyakan manusia sholat dalam keadaan di kantong mereka ada uang yang mengandung gambar bernyawa Apakah boleh sholat dengan membawa uang?

Jawaban :

Sholatnya tetap sah dan membawa gambar hukumnya harom dalam segala waktu, akan tetapi Nabi ๏ทบ  tidaklah bersabda :
 "Barangsiapa yang sholat dalam keadaan menyimpan gambar maka sholatnya bathil."

Kemudian membawa uang juga tergolong darurat.
Karena telah diserahkan perkara bukan kepada ahlinya, sehingga mereka mengharuskan manusia membawa uang yang mengandung gambar.
Maka membawa uang tersebut tergolong darurat.

๐Ÿ“‘ Sumber : Kaset As'ilah Manshur bin Zaid

https://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=2359

#fatwa #uang #gambar #shalat
@ahlussunnahposo

๐Ÿ’ป๐Ÿ“ฒ *Join & Share* ๐Ÿ“ก
▶ *WA Washiilatu At Tarbiyyah*
     ๐Ÿ“ฉ wa.me/6285232330440
↘️ *Telegram:* 
     ๐Ÿ“š t.me/salafyonline
     ๐Ÿ–ผ t.me/salafyonline_poster
↘️ *Instagram*
     ๐Ÿ–ผ instagram.com/salafy_online
↘️ *Website:*
     ๐ŸŒ www.salafyonline.net

๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿƒ

No comments:

Post a Comment