Tuesday, July 21, 2020

penjelasan tentang hewan qurban

┏๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ”ฐ๐ŸŒธ━━━━━━━━━━━━━┓
             *SALAFY  ONLINE*
┗━━━━━━━━━━━━━๐Ÿ“š๐Ÿ•‹๐Ÿ“ก┛

๐Ÿ“š *APABILA TELAH DITAKYIN SEBAGAI HEWAN QURBAN*


Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum apabila hewan tersebut telah ditetapkan sebagai hewan qurban.

1️⃣ Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut baik ketika diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak memudhorotkannya.

๐Ÿ’กDiriwayatkan dari Abu Huroiroh rodhiallahu 'anhu, Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam melihat seseorang menuntun unta (qurban/hadyu). Beliau bersabda,

ุงِุฑْูƒَุจْู‡َุง

“Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhori no. 1689 dan Muslim no. 1322/3717)

2️⃣ Diperbolehkan mengambil manfaat dari hewan tersebut sebelum/setelah disembelih, selain menungganginya.

Di antara manfaat dari hewan tersebut ialah:

a. Mencukur bulu hewan tersebut apabila hal itu lebih bermanfaat bagi sang hewan. 
Misalnya, bulunya terlalu tebal atau pada badannya terdapat luka.

b. Meminum susunya. Hal ini dengan ketentuan tidak memudhorotkan hewan tersebut dan susu itu adalah kelebihan dari kebutuhan anak sang hewan.

c. Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana.

d. Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas sholat, setelah disamak.

3️⃣ Hewan tersebut tidak boleh dijual atau dihibahkan, kecuali jika ingin diganti dengan hewan yang lebih baik. Tidak boleh pula disedekahkah kecuali setelah disembelih pada waktunya lantas dagingnya disedekahkan.

4️⃣ Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apa pun yang ada padanya. Namun, dia boleh menyedekahkannya atau memanfaatkannya.

5️⃣ Tidak diperbolehkan memberikan upah dari bagian tubuh hewan tersebut, apa pun bentuknya, kepada tukang sembelih. Namun, apabila diberikan dalam bentuk uang atau bagian tubuh hewan tersebut sebagai sedekah atau hadiah—bukan sebagai upah, hal itu diperbolehkan.

6️⃣ Apabila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah ditakyin (ditetapkan sebagai hewan qurban), hal ini dirinci:

✔️ Apabila cacatnya membuat hewan tersebut tidak sah, ia disembelih sebagai sedekah, bukan sebagai qurban yang sesuai dengan syari'at.

✔️ Apabila cacatnya ringan, hal ini tidak masalah.

✔️ Apabila cacatnya akibat (perbuatan) sang pemilik, dia harus menggantinya dengan yang semisal atau yang lebih baik.

✔️ Apabila cacatnya bukan karena kesalahan sang pemilik, ia tidak memiliki kewajiban untuk mengganti. Sebab, hukum asal berqurban adalah sunnah.

7️⃣ Apabila hewan tersebut hilang, lari dan tidak ditemukan, atau dicuri; sang pemilik tidak terkena kewajiban apa pun, kecuali jika hal itu terjadi karena kesalahannya, dia harus menggantinya.

8️⃣ Apabila hewan yang lari atau hilang tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan menyembelihnya, hewan pengganti tersebut sudah mencukupinya sebagai qurban. Adapun hewan yang telah ditemukan tersebut tidak boleh dijual, tetapi disembelih karena ia telah ditakyin.

9️⃣ Apabila hewan tersebut mengandung janin, cukup disembelih induknya untuk menghalalkannya dan janinnya. Namun, jika hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih, dia menyembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. 

๐Ÿ”Ÿ Jika hewan tersebut belum ditakyin, boleh dijual, dihibahkan, disedekahkan, atau disembelih untuk diambil dagingnya, dll., layaknya hewan biasa.


๐Ÿ–ฅ Simak selengkapnya:

๐ŸŒhttps://asysyariah.com/hukum-hukum-seputar-hewan-kurban/
@asysyariah
#takyin #hewan #kurban

๐Ÿ’ป๐Ÿ“ฒ *Join & Share* ๐Ÿ“ก
▶ *WA Washiilatu At Tarbiyyah*
     ๐Ÿ“ฉ wa.me/6285232330440
↘️ *Telegram:* 
     ๐Ÿ“š t.me/salafyonline
     ๐Ÿ–ผ t.me/salafyonline_poster
↘️ *Instagram*
     ๐Ÿ–ผ instagram.com/salafy_online
↘️ *Website:*
     ๐ŸŒ www.salafyonline.net

๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿƒ

No comments:

Post a Comment