Wednesday, August 5, 2020

berbuat baik kepada keluarga orang yang meninggal

┏๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ๐Ÿ”ฐ๐ŸŒธ━━━━━━━━━━━━━┓
             *SALAFY  ONLINE*
┗━━━━━━━━━━━━━๐Ÿ“š๐Ÿ•‹๐Ÿ“ก┛

๐Ÿ“š *BERBUAT BAIK KEPADA KELUARGA ORANG YANG MENINGGAL*

๐Ÿ“ Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdullah bin Baaz rohimahullah mengatakan,

✅ Berbuat baik kepada keluarga mayyit serta bersedekah dengan uang dan sembelihan, hal itu diperbolehkan apabila mereka adalah orang-orang faqir.

Namun, yang lebih utama ialah tetangga dan kerabat membuatkan makanan di rumah mereka masing-masing, lalu memberikannya kepada keluarga mayyit. Sebab, telah shohih dari Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam bahwa ketika beliau mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Tholib rodhiallahu 'anhu di Perang Mu’tah, beliau memerintah para kerabatnya untuk membuatkan makanan bagi keluarga Ja’far. Beliau bersabda, “Karena mereka sedang mendapatkan perkara yang menyibukkan mereka.”

❌ Adapun jika keluarga mayyit yang membuat makanan untuk orang-orang  (masyarakat) karena kematian (semacam peringatan tujuh hari, –red.), ini tidak diperbolehkan. Hal itu termasuk 'amalan jahiliyyah, baik itu dilakukan pada saat hari kematian, hari keempat, kesepuluh, maupun setelah genap setahun; semuanya tidak boleh.

๐Ÿ’กIni berdasarkan riwayat yang shohih dari shahabat Jarir bin 'Abdillah al-Bajali rodhiallahu 'anhu, salah seorang shahabat Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam. Beliau berkata,

ูƒُู†َّุง ู†َุนُุฏُّ ุงู„ْุงِุฌْุชِู…َุงุนَ ุฅِู„َู‰ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْู…َูŠِّุชِ ูˆَุตَู†ِูŠْุนَู‡ُ ุงู„ุทَّุนَุงู…َ ุจَุนْุฏَ ุฏَูْู†ِู‡ِ ู…ِู†َ ุงู„ู†ِّูŠَุงุญَุฉِ

“Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayyit dan membuat makanan setelah pemakamannya, termasuk perbuatan niyahah[1] (meratapi mayyit).”

✔️ Adapun jika ada tamu yang mengunjungi keluarga mayyit pada hari-hari berkabung (saat ta'ziyah), tidaklah mengapa bagi keluarga mayyit membuat makanan untuk mereka sebagai bentuk jamuan. Demikian pula, tidaklah mengapa bagi keluarga mayyit untuk mengundang siapa pun yang mereka kehendaki, tetangga atau kerabat, untuk makan bersama mereka.

Catatan Kaki:
[1] HR. Ahmad dan Ibnu Majah, lafaz di atas adalah lafaz Ahmad.
Niyahah atau meratapi mayit telah dilarang keras oleh Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam. Niyahah termasuk dosa besar karena pelakunya diancam dengan ancaman keras sebagaimana dalam hadits,

ุงู„ู†َّุงุฆِุญَุฉُ ุฅِุฐَุง ู„َู…ْ ุชَุชُุจْ ู‚َุจْู„َ ู…َูˆْุชِู‡َุง ุชُู‚َุงู…ُ ูŠَูˆْู…َ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َุฉِ ูˆَุนَู„َูŠْู‡َุง ุณِุฑْุจَุงู„ٌ ู…ِู†ْ ู‚َุทِุฑَุงู†ٍ ูˆَุฏِุฑْุนٌ ู…ِู†ْ ุฌَุฑَุจٍ

"Seorang wanita yang niyahah (meratapi mayyit), apabila tidak bertaubat sebelum matinya, dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan memakai pakaian yang menutupi tubuhnya dari tembaga yang meleleh dan kulitnya terkena penyakit kudis (dengan rata).” (Shohih, HR. Muslim)


๐Ÿ–ฅ Simak selengkapnya:

๐ŸŒ https://asysyariah.com/bisakah-kirim-pahala/
@asysyariah
#berbuatbaik #keluarga #meninggal

๐Ÿ’ป๐Ÿ“ฒ *Join & Share* ๐Ÿ“ก
▶ *WA Washiilatu At Tarbiyyah*
     ๐Ÿ“ฉ wa.me/6285232330440
↘️ *Telegram:* 
     ๐Ÿ“š t.me/salafyonline
     ๐Ÿ–ผ t.me/salafyonline_poster
↘️ *Instagram*
     ๐Ÿ–ผ instagram.com/salafy_online
↘️ *Website:*
     ๐ŸŒ www.salafyonline.net
↘️ *YouTube*
     ๐Ÿ“น youtube.com/channel/UCJr0ghsWVOSflpSwJJGBlXQ

๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿƒ๐Ÿ‚๐Ÿƒ

No comments:

Post a Comment