Monday, January 25, 2021

penjelasan tentang hukum memakan buah yang ada di pohon tanpa idzin dari pemiliknya

🍎🍒🌴 *BOLEHKAH MAKAN BUAH YANG ADA DI POHON TANPA IDZIN PEMILIK KEBUN?*

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah 

Pertanyaan :

Jazaakumullah khoiro, Penanya ini bertanya, apakah memakan buah-buahan yang ada di pohon tanpa diketahui pemiliknya hukumnya harom atau bagaimana? Karena sebagian manusia, mereka mengatakan bahwasanya hal itu tidak harom, karena ia sekedar memakannya dan tidak menjual nya. Apa pendapat anda dalam hal itu?

Jawaban :

Seorang diberi rukhsoh (keringanan) apabila dia melintasi sebuah kebun yang didalamnya ada buah-buahan yang :

• Tidak ada penjaganya, 
• Dan juga tidak ada jaring penutupnya yang menghalangi seseorang masuk, 
• Tidak ada juga dindingnya (pagar kebunnya)

maka ia boleh mengambil darinya, yang bisa memenuhi mulutnya saja, yaitu selama masih ada di pohonnya, dia boleh untuk mengambil walaupun sampai kenyang. 

Adapun jika dia membawanya pulang sebagian dari buah-buahnya, maka ini tidak boleh.

Kecuali kalau dia minta idzin kepada pemiliknya kemudian dia memberi idzin maka ini perkara lain lagi.

📑 Silsilah Fatwa Nur ala Ad-Darbi kaset 317

حكم الأكل من ثمار الأشجار بغير إذن صاحبه.

للشيخ محمد صالح ابن عثيمين رحمه الله

السؤال:
  جزاكم الله خيراً. هذا السائل للبرنامج يقول في هذا السؤال: هل أكل ثمار الشجر دون علم صاحبها حرام أم ماذا؟ فإن البعض من الناس يقولون بأن ذلك ليس حراماً؛ لأنه أكلها ولم يبعها. فما قولكم في ذلك؟

الجواب:
الشيخ: يرخص للإنسان إذا مر ببستان فيه ثمر وليس عليه حارس ولا عليه شبك يمنع من دخوله ولا جدار له أن يأخذ منه بملء فمه فقط، يعني ما دام على الشجرة فله أن يأخذ ولو شبع، وأما أن يحمل معه شيئاً فلا يجوز، إلا إذا استأذن من صاحبه وأذن له فهذا شيء آخر.

 سلسلة فتاوى نور على الدرب 
 الشريط رقم [317]

@ahlussunnahposo
#makan #buah #izin

↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 https://t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

No comments:

Post a Comment