Wednesday, January 20, 2021

penjelasan tentang hukum mengolok-olok Allah dan Rosul-Nya

‌‌🍃🥀🌼 *HUKUM MENCELA ALLAH ATAU ROSULNYA ﷺ DAN MERENDAHKAN KEDUANYA*

Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdillah bin Baaz rohimahullah 

Pertanyaan :

Apa hukum seorang yang mencaci Allah atau menjadi RosulNya atau merendahkan keduanya? Dan apa hukum orang yang menentang sedikit saja dari apa yang Allah wajibkan atau menghalalkan sesuatu yang Allah haromkan? Terangkanlah kepada kami jawaban dalam hal itu, karena banyaknya terjadi kejelekan ini pada banyak orang?

Jawaban :

Setiap orang yang mencela Allah dengan celaan apapun dari macam-macam celaan, atau mencela Rosulullah Muhammad ﷺ atau selain beliau dari para Rosul dengan satu bentuk celaan dari berbagai macam celaan.
Atau mencela Islam atau merendahkan atau mengolok-olok Allah dan Rosulnya, maka dia kafir murtad dari Islam, sekalipun dia mengaku Islam dengan kesepakatan kaum muslimin berdasarkan firman Allah :

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ۝ لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ الآية

Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rosul-Nya kamu selalu berolok-olok?”
Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman.”
[QS. At-Taubah : 66]

Imam Abul 'Abbas Ibnu Taimiyah menjelaskan panjang lebar dalil-dalil tentang masalah ini dalam kitabnya yg berjudul :
Ash-Shoorimul Maslul ‘alaa Syaatim Ar-Rosuul.
Barangsiapa yang ingin menemukan banyak dalil-dalil tentang hal itu maka silahkan merujuk kepada kitab tersebut karena besarnya faidah, dan karena kebesaran penulisnya, dan luasnya ke'ilmuannya terhadap dalil-dalil syari'at, semoga Allah merahmati beliau.

Demikian juga hukum seorang yang menentang sedikit dari apa yang Allah wajibkan atau menghalalkan sesuatu apa yang Allah haromkan, dari perkara yg sudah diketahui di dalam agama secara darurat. Seperti seorang yang menentang wajibnya sholat atau wajib zakat atau wajibnya puasa Romadhon, atau wajibnya haji bagi orang yang mampu, atau menentang wajibnya birrul walidaini dan semisal itu.

Yang semisal itu juga, orang yang menghalalkan minum khomr, atau durhaka kepada dua orang tua, menghalalkan merampas harta manusia dan darah mereka dengan tanpa hak, atau menghalalkan riba' atau selainnya dari perkara harom yang sudah diketahui secara darurat dengan ijma' salaf umat ini. Maka sesungguhnya dia telah kafir keluar dari Islam, sekalipun dia mengaku Islam dengan kesepakatan 'ulama.

Para 'ulama telah menjelaskan panjang lebar tentang masalah ini dan selainnya dari pembatal Islam dalam Bab Hukum Murtad, mereka menjelaskan dalil dalilnya. 
Maka barangsiapa yang menginginkan hal itu, silakan merujuk pada bab ini dalam kitab-kitab 'ulama madzhab Hambali, Syafi’i, Maliki, Hanafi dan selain mereka. Untuk mendapatkan perkara yang memuaskan dan mencukupi Insyaa Allah.

Dan tidak boleh untuk memberikan udzur kepada siapa pun, dengan alasan dia masih belum tahu hukumnya perkara ini, karena ini adalah masalah yang sudah diketahui oleh muslimin, yang sangat jelas dalam kitabullah dan Sunnah RosulNya.
Allah semata pemilik Taufiq, Semoga sholawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad dan para pengikutnya.

📑 Majmu Al-Fatawa 7/45
@ahlussunnahposo
#mencela #allah #rasul

↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 https://t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

No comments:

Post a Comment