Tuesday, January 26, 2021

tidak ada kewajiban zakat atas gaji yang telah dibelanjakan

💰🏠 ‌‌ *GAJI BULANAN YANG SUDAH DIBELANJAKAN SETIAP BULANNYA TIDAK WAJIB DIZAKATI*

_Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah_

Akan tetapi jika gajinya sudah habis dibelanjakan setiap bulannnya sebelum datang gaji bulan keduanya, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. 

Karena diantara syarat wajibnya zakat uang (zakat mal) adalah sudah sempurna kepemilikan selama setahun.”

📑 *Fatawa Arkan Al-Islam 423*

#zakat #gaji #mal
@ahlussunnahposo

↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 https://t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

No comments:

Post a Comment