💰🏠 *GAJI BULANAN YANG SUDAH DIBELANJAKAN SETIAP BULANNYA TIDAK WAJIB DIZAKATI*
_Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah_
Akan tetapi jika gajinya sudah habis dibelanjakan setiap bulannnya sebelum datang gaji bulan keduanya, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Karena diantara syarat wajibnya zakat uang (zakat mal) adalah sudah sempurna kepemilikan selama setahun.”
📑 *Fatawa Arkan Al-Islam 423*
#zakat #gaji #mal
@ahlussunnahposo
↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 https://t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
No comments:
Post a Comment