ðŠīðŧ *JIKA TERLAMBAT DALAM SHOLAT JENAZAH*
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah
Pertanyaan :
Kalau saya bergabung bersama Imam dalam sholat jenazah, dalam keadaan Imam telah bertakbir beberapa takbir. Bagaimana hukumnya? Dan apa yang harus saya lakukan? Kami berharap penjelasan Semoga Allah memberikan Anda taufiq.
Jawaban :
Sholat jenazah itu fardhu kifayah, dan orang yang melakukannya diberi pahala wajib. Maka jika seseorang bergabung bersama Imam dalam keadaan Imam sudah melakukan beberapa takbir, maka sesungguhnya dia masuk bersama imam dan berdo'a dengan do'a di dalam takbir tersebut, yang dibaca oleh Imam.
Apabila ditaqdirkan ia bergabung dalam keadaan Imam sudah takbir ketiga, dan takbir ketiga adalah mendo'akan mayyit. Maka dia masuk bersama Imam langsung mendo'akan mayyit, berdasarkan sabda Nabi ï·š :
ŲŲ
ا ØĢØŊØąŲØŠŲ
ŲØĩŲŲØ§ ŲŲ
ا ŲØ§ØŠŲŲ
ŲØĢØŠŲ
ŲØ§.
“Apa yang kalian dapatkan maka kerjakanlah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.”
Kemudian jika Imam salam dari sholat jenazah, hendaknya ma'mum menyempurnakan apa yang masih tertinggal, jika jenazahnya itu masih ada, sampai dia menyelesaikan sholatnya.
Kalau jenazahnya diangkat sebelum dia menyelesaikan sholatnya, maka boleh dia melakukan salam.
Atau dia juga boleh melakukan takbir-takbir berurutan yang masih tersisa lalu salam.
Demikian para 'ulama rohimahumullah berpendapat dalam masalah ini.
ð Liqoo Asy-Syahri 1/11
#shalat #jenazah #pahala #fardhu #doa #salam
@ahlussunnahposo
↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
ð https://t.me/salafyonline
ð simpellink.com/salafyonline
ððððððððððð
No comments:
Post a Comment