Monday, March 1, 2021

hukum tentang sholat berma'mum melalui televisi dan radio

‌‌📺 ❌🕌  *BOLEHKAH SHOLAT BERMA'MUM DI BELAKANG IMAM MELALUI TELEVISI ATAU RADIO?*

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-'Utsaimin rohimahullah

Pertanyaan :

Apakah boleh seorang sholat bergabung bersama sholat yang disiarkan melalui televisi atau radio tanpa melihat Imam khususnya kaum wanita?

Jawaban :

Tidak boleh seorang insan untuk berma'mum di belakang Imam dengan perantara radio atau dengan perantara televisi, karena sholat berjama'ah itu untuk tujuan bersatu (berkumpul).
Maka harus keadaannya dalam satu tempat atau bersambungnya shof dengan sebagian shof yang lainnya.
Tidak boleh sholat dengan perantara keduanya (radio dan televisi), yang demikian ini karena tidak diraihnya tujuan dengan hal itu.

Kalau seandainya kita membolehkan hal itu niscaya memungkinkan bagi setiap orang untuk mengerjakan sholat lima waktu di rumahnya masing-masing, bahkan sholat Jum'at juga, dan ini menafikan disyari'atkannya sholat Jum'at dan sholat berjama'ah.

Atas dasar ini maka tidak halal bagi seorang wanita ataupun selain mereka untuk sholat di belakang radio atau di belakang televisi.
Allah semata tempat minta taufiq.

📑 Fatwa Arkan Al-Islam 380
@ahlussunnahposo
#shalat #jamaah #makmum #tv #radio

↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 https://t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

No comments:

Post a Comment