🤝 Silsilah Fatwa Fiqih Keluarga
No. 1⃣2⃣
‼‼ MENIKAH TANPA WALI ADALAH PERBUATAN MUNGKAR
✍ Asy-Syaikh Ibnu Baaz rohimahullah
س: امرأة تزوجت بدون إذن وليها من تارك الصلاة، ونصحت مرارًا، وهي مسلمة وتصلي، فما الحكم؟
❓ Tanya :
Ada seorang wanita menikah dengan laki-laki yang meninggalkan sholat tanpa seidzin walinya, padahal sudah dinasihati berkali-kali dan dia pun seorang muslimah yang menjaga sholat. Apa hukumnya?
ج: جمعت منكرين: المنكر الأول: زواجها بدون ولي، والمنكر الثاني: زواجها من تارك الصلاة وهي مسلمة، وهذا لا يجوز؛ لأن تارك الصلاة كافر إذا كان يجحد وجوبها.
✅ Jawab :
Wanita ini telah menggabungkan dua kemungkaran.
1⃣ Kemungkaran pertama adalah pernikahannya tanpa wali.
2⃣ Kemungkaran kedua adalah pernikahannya dengan lelaki yang meninggalkan sholat, padahal ia adalah seorang wanita muslimah. Ini tidak boleh. Karena orang yang meninggalkan sholat adalah kafir, jika ia mengingkari kewajibannya.
📚 Majmu' (21/42)
#⃣ Link : #silsilah_fikih_keluarga | #nikah_tanpa_wali_mungkar
➖➖➖
🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com
📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah
◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻
No comments:
Post a Comment