π°⏰ π *HUKUM ARISAN*
Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdillah bin Baaz rohimahullah
Pertanyaan :
Pertanyaan yang terakhir di sana ada yang dinamakan arisan dan tata caranya: sejumlah pegawai bersepakat di antara mereka, untuk menyerahkan kepada salah seorang anggota dalam grup ini sejumlah 1000 real atau 2000 real, dari setiap anggota Group, lalu diberikan kepada satu anggota dalam bulan Al Muharrom misalnya.
Pada bulan Shofar mereka pun membayar sejumlah itu pula untuk diberikan kepada anggota yang lainnya dari grup ini. Apakah itu masuk ke dalam larangan hadits setiap pinjaman yang menarik manfaat maka itu adalah riba'?
Jawaban:
Yang benar sesungguhnya Insyaa Allah tidak masuk dalam larangan itu. Dan Majelis Hai’ah Kibarul 'Ulama telah mempelajari permasalahan ini, dan menetapkan : Bahwasanya hal itu tidak mengapa in syaa Allah. Karena itu adalah pinjaman yang tidak ada tambahannya. Bahkan mereka semuanya sama dalam hal itu, (yakni total iuran dengan yang diterima sama semua-pen). Maka tidak mengapa hal itu insyaa Allah. Na'am.
Pembawa acara : Wahai Syaikh yang mulia, kenyataannya perkumpulan ini sangat banyak tersebar. Kalau salah seorang anggota dia tidak menyetor, maka mereka tidak meminjami dia.
Syaikh : Iya karena mereka, akan memberi dia, jika ia membayar (iuran arisan) bersama mereka di grup atau kumpulan arisan atau semisal itu.
Yang jelas, kalau yang ini membayar dua ribu, yang itu membayar dua ribu, yang ini juga membayar dua ribu.
Bulan berikutnya demikian juga, sampai habis gilirannya. Tanpa ada syarat tambahan uang, akan tetapi mereka sepakat untuk pinjaman tertentu tanpa tambahan padanya.
Pembawa acara : Akan tetapi syarat diantara mereka, harus engkau ikut menyetor setiap bulannya?
Syaikh : Ini dia syaratnya.
Pembawa acara : Dan yang tidak ikut tidak diberi?
Syaikh : Ya, ini dia, tidak ada tambahan.
Pembawa acara : Ini tidak tergolong manfaat?
Syaikh : Tidak memudhorotkan seorang, karena manfaatnya itu merata, semuanya sama. Tidak ada tambahan untuk seseorang atas seseorang.
Pembawa acara : Baarokallahu fiykum.
https://binbaz.org.sa
@ahlussunnahposo
#arisan
↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
π https://t.me/salafyonline
π simpellink.com/salafyonline
πππππππππππ
No comments:
Post a Comment