Saturday, January 2, 2021

hukum tentang menjual kotoran hewan

✋🏻⁉️📢✔️ *BOLEHKAH MENJUAL KOTORAN KAMBING UNTUK PUPUK?*

✍🏼 Syaikh Sholih Al-Fauzan _hafizhohullah_

📪 *Pertanyaan:*

Kami memiliki beberapa ekor kambing. Kotorannya kami kumpulkan dan kami timbun karena kami tidak memiliki ladang untuk memanfaatkannya. Apakah boleh kami menjual kotoran kambing tersebut? Dan apakah halal kami memakan hasilnya? Ataukah tidak boleh?

🔓 *Jawaban:*

Tidak mengapa memperjualbelikan pupuk yang tidak najis, seperti pupuk dari kotoran kambing, unta, dan sapi. 

Kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, sifatnya tidak najis, tidak masalah diperjualbelikan. Hasilnya mubah dan tidak ada dosa padanya. 

Yang tidak jelas dan menjadi masalah adalah pupuk dari kotoran yang najis atau yang dianggap najis. Inilah yang dipermasalahkan dan ada perbedaan pendapat tentangnya. Adapun pupuk dari kotoran yang tidak najis, tidak masalah digunakan. Tidak mengapa memperjualbelikannya dan memakan hasilnya.

📚 _Al-Muntaqoo min Fataawa Al-Fauzan_, 3/197, pertanyaan no. 302

⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

No comments:

Post a Comment