APAKAH ORANG YANG LUPUT DARI SALAT BERJAMA'AH KARENA TERTIDUR SHOLAT DI RUMAH ATAU DI MASJID❓
🎙Fatwa: Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdullah bin Baaz rohimahullahu Ta'ala
Pertanyaan:
Jika saya tertidur dari sholat dan tidak bangun melainkan setelah sholat berjama'ah selesai, maka saya sholat di rumah atau di masjid?
Jawaban:
Anda sholat di rumah. Sebuah Hadits menyebutkan bahwa orang yang terluput sholat berjama'ah karena alasan (udzur) syar'i, dihukumi seperti orang yang melakukan sholat berjama'ah. Demikian pula sekiranya ia berwudhu' lalu datang ke masjid kemudian ia tertinggal sholat berjama'ah karena udzur, maka ia dihukumi seperti orang yang sholat berjama'ah. Adapun orang yang tertinggal sholat berjama'ah tanpa udzur syar'i, maka ia terluput pahala sholat berjama'ah
📔Fatawa ad Durus
http://t.me/ukhwh
إذا نمتُ عن الصلاة ولم أستيقظ إلا بعد فوات الجماعة، أُصلي في البيت أو في المسجد؟
في البيت، الحديث أنَّ مَن فاتته الجماعة لعذرٍ حكمه حكم مَن صلَّاها في الجماعة، وهكذا لو توضَّأ وأتى المسجد ثم تخلَّف لعذرٍ حكمه حكم صلاة الجماعة، أما مَن تخلَّف لغير عذرٍ يفوته أجر الجماعة.
No comments:
Post a Comment