πππ FIQIH PERCERAIAN
✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhohullah
❓ Pertanyaan :
Bismillah.
Assalammualaikum warrohmatullahi wabarokatuh
mohon faidah nya ustad
ada seorang wanita yg diceraikan suami nya setelah menikah selama 2 bulan, saat diceraikan beliau dalam keadaan haidh, bagaimana cara menghitung masa iddah nya ustad?
jazaakallahu khoiron
π‘ Jawaban :
‼Menceraikan istri dalam keadaan haidh, nifas dan suci dalam keadaan sudah di gauli adalah talak bid'ah yang menyelisihi syari'at.
π‘ syari'atnya adalah tatkala menceraikan istrinya dalam keadaan suci dan belum digauli.
πSehingga para 'ulama bersilang pendapat apakah talak akan jatuh atau sah jika si istri dalam keadaan haidh ? Jumhur para 'ulama menyatakan sah. Sebagian lainnya seperti Asy Syaikh Ibnu Baaz dan Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin mengatakan tidak sah.
πBagi yang mengatakan sah, berarti masa Iddah wanita yang di cerai tiga bulan atau tiga kali haidh.
π Sumber : WhatsApp Salafy Curup
⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah
⏩ IG : @qowwamussunnah
ππππππππ
No comments:
Post a Comment