Tuesday, January 28, 2020

hukum tentang sembelihan orang yang meninggalkan sholat

📚📝 HUKUM MEMAKAN SEMBELIHAN ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT SECARA TOTAL

✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhohullah

❓ Pertanyaan :

Bismillah. 'Afwan idzin bertanya ustadz. Apakah benar orang yang meninggalkan sholat 5 waktu kemudian ia menyembelih hewan maka hewan sembelihannya tersebut tidak boleh dimakan?

💡 Jawaban :

Benar, jika dia meninggalkan sholat secara total. Karena status orang yang meninggalkan sholat secara total adalah kafir dan sembelihan orang kafir, harom memakannya. Berbeda tatkala masih sholat walaupun sesekali meninggalkan salah satunya, maka halal sembelihannya.
Wallahu a'lam

🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu

⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah

⏩ IG : @qowwamussunnah

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

No comments:

Post a Comment