Friday, January 24, 2020

hukum tentang mundur dari shof pertama

Hukum Mundur dari Shof Pertama untuk Menemani Ma'mum yang Masbuq di Shof Kedua

 Apakah Tahiyyatul Masjid Termasuk Sholat Rowatib
 Menutup Aurot Didalam Sholat
 Mengeluarkan Anak Kecil dari Shof Pertama Sholat
Hukum Mundur dari Shof Pertama untuk Menemani Ma'mum yang Masbuq di Shof Kedua

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin –rohimahullah-

Pertanyaan:

“Kami sedang sholat dan telah menyempurnakan shof pertama. Kemudian masuk seseorang dan ia berada di shof kedua sendirian. Lalu salah seorang dari shof awal mundur untuk sholat di sampingnya(di shof kedua), apakah 'amalan ini benar?“

Jawaban:

'Amalan ini tidak disyari'atkan. Bahkan apabila seseorang datang sementara shof akhir telah sempurna(penuh) maka ia berdiri sholat sendirian karena ada udzur. Sebab ia pada saat ini mendapat udzur, yang andai ia mendapati tempat di shof sebelumnya sungguh ia pasti akan masuk.

Dan tidak sepatutnya untuk ia menarik mundur seseorang. Tidak pantas pula untuk seseorang mundur bersamanya. Karena jika seseorang mundur untuk bersamanya(orang yang di shof akhir) niscaya tersisa celah pada shof yang di depannya. Hal ini menyelisihi perkara yang disyari'atkan dalam membentuk shof. Karena yang disyari'atkan adalah mereka tidak membiarkan adanya celah untuk syaithon(di dalam shof).

Hal yang kami sebut ini, yaitu bolehnya bagi seseorang yang datang lalu mendapati shof telah penuh untuk sholat sendirian di belakang shof, adalah pendapat yang _rojih_ (kuat) lagi pertengahan di antara dua pendapat lainnya:

▪️ Pertama: Tidak sah untuk sholat bersendirian di belakang shof dalam kondisi apapun.

▪️ Kedua: Boleh sholat (di belakang shof) dalam segala keadaan(baik shof di depan penuh atau tidak, pent.)

Pendapat yang kami sebut dengan rincian ini adalah yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah, dan Syaikh kami 'Abdurrohman bin Nashir as-Sa’diy rohimahullah.”

Fataawa  Nuurun ‘alad Darb, al-‘Utsaimin, 5/ 286

Alih Bahasa:  Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany rohimahulloh
https://t.me/ForumBerbagiFaidah [FBF]
www.alfawaaid.net | www.ilmusyari.com

No comments:

Post a Comment