🌴🌷🌻 *HUKUM SEORANG YANG MEMBENCI POLIGAMI*
🌷حكم من أنكر تعدد الزوجات
Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdillah bin Baaz rohimahullah
Pertanyaan :
Di sana juga ada sebagian wanita yang lebih mengedepankan adat masyarakatnya di Eropa atau di sebagai negeri barat secara umum atau pada negeri-negeri non muslim. Mereka mengatakan dalam hal itu : Sesungguhnya poligami itu tidak boleh.
Dan di sini misalnya secara hukum syari'at, diperbolehkan poligami. Maka bagaimana hukum tuduhan seperti ini dalam Islam?
Jawaban :
Barangsiapa yang membenci poligami dan menganggap bahwasanya tidak berpoligami itu lebih afdhol, maka hukumnya kafir dan dia murtad dari Islam. Karena dia na’udzubillah mengingkari hukum Allah dan membenci apa yang Allah syari'atkan. Allah Ta'ala berfirman :
ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ كَرِهُواْ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأَحۡبَطَ أَعۡمَٰلَهُمۡ
Yang demikian itu karena mereka membenci apa (Al-Quran) yang diturunkan Allah, maka Allah menghapus segala 'amal mereka.
[QS. Muhammad 9]
Dan barangsiapa membenci apa yang Allah turunkan maka ia terhapus 'amalannya.
Dan mereka yang membenci poligami dan melihat bahwasannya syari'at telah berlaku zholim, atau menyatakan kalau hukum Allah dalam hal ini ada kekurangan, atau hukum Allah itu tidak baik, atau apa yang mereka lakukan di negeri nashoro dari monogami itu lebih baik, Ini semua adalah bentuk kemurtadan dari Islam na'udzubillah.
Seperti orang yang mengatakan sesungguhnya kewajiban sholat itu tidak sesuai, kalau seandainya manusia dibiarkan tanpa sholat itu lebih baik, atau tanpa berpuasa itu lebih baik, atau tanpa membayar zakat. Barang siapa yang mengatakan demikian, maka dia telah kafir.
Barangsiapa yang mengatakan sesungguhnya tidak sholat itu itu lebih utama, tidak berpuasa itu lebih utana, tidak membayar zakat itu lebih utama, tidak menunaikan haji itu lebih utama maka dia kafir.
Demikian juga seorang yang mengatakan : “Tidak mengapa berhukum dengan selain syari'at, boleh.”
Seandainya berkata : Hukum syari'at itu lebih afdhol. Akan tetapi jika dia berkata, berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan itu boleh atau baik. Semua ini adalah kemurtadan keluar dari Islam. Na’udzu billah.
Kesimpulannya :
▫️ Barangsiapa yang membenci apa yang Allah turunkan dan apa yang Allah syari'atkan, maka dia telah murtad.
▫️ Demikian juga barangsiapa yang menyukai dan ridho dengan apa yang Allah haromkan, dan dia mengatakan : Sesungguhnya itu adalah baik, itu adalah hal yang pantas, seperti berzina dan mencuri maka dia kafir juga.
Na'am, kita memohon kepada Allah keselamatan.
https://binbaz.org.sa
@ahlussunnahposo
#poligami
↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline
🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃
No comments:
Post a Comment