Friday, November 6, 2020

hukum tentang orang yang menistakan agama

‌‌🚦🛰  *HUKUM MENGKAFIRKAN ORANG YANG MENCELA AGAMA ATAU MENGOLOK-OLOKNYA*

Syaikh 'Abdul 'Aziiz bin 'Abdillah bin Baaz rohimahullah 

Pertanyaan :

Seorang yang menistakan agama atau mengolok-olok agama, kapan dia tercegah untuk dikafirkan?

Jawaban :

Dia dikafirkan dan dimintai taubatnya. Kalau mau bertaubat, kalau tidak mau maka dia dibunuh.
(Tapi yang melaksanakan hukuman bunuh harus pemerintah, bukan selain pemerintah-pen).

Sebagian 'ulama mereka berpendapat : Tidak perlu dimintai taubatnya. Masalah ini ada khilaf diantara 'ulama.

Penanya : 
Apakah dia diberi udzur karena kebodohannya?

Jawaban Syaikh : 

Tidak, dia tidak diberi udzur, perkara ini tidak ada seorangpun yang tidak mengetahuinya. Mencela (menistakan) agama itu perkara yang sudah diketahui (keharomannya) oleh anak kecil dan orang dewasa.

حكم تكفير مَن سَبَّ الدين أو استهزأ به

الشيخ عبد العزيز بن باز رحمه الله
السؤال :
مَن سبَّ الدِّينَ أو مَن استهزأ به متى يمتنع تكفيره؟
الجواب : 
يَكْفُر، ويُستتاب؛ فإن تاب وإلا قُتِلَ، وجماعة من أهل العلم يقولون: لا يُستتاب، هذه مسألة خلاف بين أهل العلم.
س: هل يُعذر بجهله؟
ج: لا، ما يُعذر، هذا ما يجهله أحد، سبُّ الدِّين منكر يعلمه الصغيرُ والكبيرُ.

https://binbaz.org.sa
@ahlussunnahposo
#mengolok #agama #sunnah #kafir

↘️ *Gabung Dan Bagikan:*
📚 t.me/salafyonline
🌎 simpellink.com/salafyonline

🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃

No comments:

Post a Comment