๐ *NASIHAT EMAS DI MASA FITNAH (UJIAN/PERSELISIHAN)*
๐ก Diriwayatkan pula oleh beliau (Imam Abu Dawud) dari shahabat Abu Huroiroh rodhiyallahu 'anhu secara marfu’ (dari sabda Nabi _shollallahu 'alaihi wa sallam_),
ุณَุชَُُููู ِูุชَْูุฉٌ ุตَู
َّุงุกُ ุจَْูู
َุงุกُ ุนَู
َْูุงุกُ، ู
َْู ุฃَุดْุฑََู ََููุง ุงุณْุชَุดْุฑََูุชْ َُูู، َูุฅِุดْุฑَุงُู ุงِّููุณَุงِู َِูููุง َُُููููุนِ ุงูุณَِّْูู
“Akan terjadi fitnah (ujian, perselisihan), (orang yang terkena fitnah tersebut) tidak bisa mendengar (tuli dari kebenaran), bisu (dari menjelaskan kebenaran), dan buta (dari mengetahui kebenaran). Barang siapa mencoba untuk mendekati fitnah tersebut, ia akan tertarik ke dalamnya. Akibat (buruk) dari mengumbar lisan (ucapan) pada saat fitnah, seperti tebasan pedang.”[1]
Ya. Hadits ini semisal dengan hadits (pada pembahasan) sebelumnya.
ุณَุชَُُููู ِูุชَْูุฉٌ ุนَู
َْูุงุกُ ุตَู
َّุงุกُ ุจَْูู
َุงุกُ
“Akan terjadi fitnah, (orang yang terkena fitnah tersebut) menjadi buta, tuli, bisu.”
Maksudnya, para pelakunya tidak mau mendengarkan dan tidak mau berucap dengan perkataan yang baik. Demikian pula tidak mempertimbangkan apa yang menjadi mashlahat bagi manusia. Yang mereka lakukan justru terus-menerus menyebarkan fitnah tersebut, tanpa mau kembali kepada kebenaran atau menerima nasihat. Bahkan, mereka justru terburu-buru menyebarkannya.
☑️ Ini yang dikabarkan oleh Nabi _shollallahu 'alaihi wa sallam._
Apabila kita memperhatikan realitas saat ini, bisa jadi termasuk apa yang disebutkan dalam hadits ini, yaitu fitnah-fitnah (ujian, perselisihan), yang para pelakunya/pengusungnya tidak bisa menerima penjelasan dan nasihat. Mereka justru terburu-buru menyebarkan kejelekan mereka dan mewujudkan keburukan mereka, tanpa mau kembali (kepada kebenaran).
❗️Pada keadaan ini, (akibat buruk) lisan lebih berbahaya daripada pedang. Lisan sangat berbahaya, terlebih pada masa fitnah-fitnah (ujian, perselisihan).
Pada masa-masa fitnah (ujian, perselisihan), seorang insan wajib mengatakan yang haq (kebenaran) dan memberikan penjelasan. Apabila dia tidak memiliki kemampuan; atau dia memiliki kemampuan, tetapi terhalangi (karena suatu sebab, -pent.); hendaknya dia diam. Sebab, ucapannya tidak memberi manfaat. Demikian pula jika dia memang tidak punya kemampuan dalam menjelaskan (kebenaran), dia wajib diam dan tidak membuat fitnah (perselisihan) semakin bertambah parah dan tidak memperburuknya.
๐กDiriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari shahabat Ibnu 'Umar rodhiyallahu 'anhumaa secara marfu’ (dari sabda Nabi _shollallahu 'alaihi wa sallam_),
ุฅَِّูุงُูู
ْ َูุงِْููุชََู َูุฅَِّู ุงِّููุณَุงَู َِูููุง ََْูููุนِ ุงูุณَِّْูู
“Hati-hatilah kalian dari fitnah-fitnah (ujian, perselisihan)! Sungguh, pengaruh lisan (ucapan) pada masa fitnah seperti pengaruh tebasan pedang.”
๐ธ Lafaz “iyyakum” adalah kata untuk memberi peringatan.
๐ธ Lafaz “al-fitan” manshub, sebagai hal yang diperingatkan darinya. Sebab, kata “iyyaka” bermakna “waspadalah engkau” dan merupakan kata benda yang ber'amal dengan 'amalan kata kerja (fi’il). (Penjelasan dalam 'ilmu bahasa Arob, -pent.)
๐ Hati-hatilah dari fitnah, dari berserikat mengobarkannya, dan menyebarkannya dengan lisan.
▪️(Bisa jadi,) seseorang duduk di dalam rumahnya, atau berada di studio penyiaran radio, atau melalui media-media lainnya; yang bisa menyebarkan kejelekan. Lalu dia berbicara dengan lisannya, berfatwa tanpa dilandasi kebenaran, dan menyebarkan kebathilan. Dalam keadaan dia duduk di tempatnya, dan dia terus menyebarkan kejelekan (hingga tersebar) ke timur dan barat.
Ini merupakan fitnah yang sangat berbahaya.
๐ข Oleh karena itu, seorang muslim wajib menjaga lisannya pada masa terjadinya fitnah. Demikian pula, janganlah dia berbicara kecuali kebaikan, atau (kalau tidak bisa berbicara yang baik) hendaklah dia diam.
▶️ *Sumber:*
Potongan rekaman audio pelajaran syarah kitab al-Kabair, Syaikh Sholih al-Fauzan hafizhohullah
*Catatan Kaki*
[1] HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya, “Kitab al-Fitan”, “Bab Kafful Lisan” (4/165 no. 4264). Syaikh al-Albani menilai hadits ini dho’if. Lihat Dha’if Sunan Abi Dawud (hlm. 347 no. 4266). (-pent.)
๐ https://asysyariah.com/nasihat-emas-di-masa-fitnah/
No comments:
Post a Comment