Friday, May 31, 2019

Hukum tentang sholat tahiyyatul masjid

🕌📑📛🌺  *TAHIYATUL MASJID BAGI YANG KELUAR MASJID SESAAT*

✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin _rahimahullah_ berkata:

من خرج من المسجد بنية العودة إليه قريباً فإنه تسقط عنه تحية المسجد ، لأنه في حكم الباقي في المسجد

”Barangsiapa yang keluar dari Masjid dengan niat untuk segera kembali dalam waktu yang singkat, maka gugur darinya perintah untuk shalat tahiyatul masjid, karena ia dihukumi tetap didalam masjid.

أما من خرج منه بنية المفارقة ثم عن له أن يرجع إليه فإنه إذا رجع يصلي ركعتين

Adapun jika meninggalkan masjid dengan niat pergi berpisah dari masjid, kemudian setelah itu ternyata ingin kembali masuk ke masjid, maka disaat dia masuk hendaknya shalat tahiyatul masjid dua rakaat.

، ولهذا قال – النبي صلى الله عليه وسلم – فيمن قام من مكانه ثم عاد إليه أنه (أحق بمجلسه)

Oleh karenanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang orang yang bangkit dari duduknya, lalu kembali dalam waktu yang singkat, maka ia lebih berhak dengan tempat duduk tersebut.

وهذا دليل على أنه لا زال في المسجد حكما وإن كان قد فارقه جسما

Maka disini terdapat dalil bahwa orang tersebut dihukumi sedang didalam masjid meskipun jasadnya keluar masjid.

📚 *At-ta’liq ‘alal muntaqa 4/92)*

🌎 *Kunjungi* || http://forumsalafy.net/tahiyatul-masjid-bagi-yang-keluar-masjid-sesaat/

⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Orang yang puasanya tertolak

🔥 BERBAHAYA, JIKA BEGINI NIAT ANDA!!

Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata :

"Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan kemudian terbetik dalam jiwanya,

"Jika telah selesai (bulan) Ramadhan, akan (kembali) bermaksiat kepada Rabbnya"

Maka puasanya tertolak!

📖 Lathaif al-Ma'arif" karya Imam Ibnu Rajab (1/215)

[[ الأمــر خــطير ]]

قال كعب بن مالك :
من صام رمضان وهو يحدث نفسه أنه إذا خرج رمضان عصى ربه ..
فصيامه عليه مردود ..

📖 [[ ابن رجب / لطائف المعارف ١ /٢١٥ ]].

@ManhajulAnbiya

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️

Tidak ada do'a khusus ketika membayar zakat fitroh

📬⛔ TIDAK ADA DOA KHUSUS SAAT MEMBAYAR ZAKAT FITRAH ⛔📬

❓❓Tanya:

📬 "Apakah ada doa tertentu yang diucapkan ketika mengeluarkan zakat fitrah?"

🔊 Jawab:

⛔ "Kami tidak mengetahui adanya doa tertentu yang diucapkan ketika mengeluarkan zakat fitrah."

👍🏻 Lajnah Daimah (9/387)
______

هل من قول معين يقال عند إخراج زكاة الفطر_ ؟
✅  لا نعلم دعاء معيناً يقال عند إخراجها.
اللجنه الدائمه (9/387)

➖➖➖

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com

📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah

◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻

Berharap pahala dengan tidur

TIDUR SAJA DAPAT PAHALA

Berkata Muadz Bin Jabal:
"Aku berharap pahala dengan tidurku sebagaimana aku berharap pahala dengan qiyamul lailku"

Berkata Al Hafidz Ibnu Rojab (menjelaskan ucapan Muadz diatas): "Maksudnya adalah beliau meniatkan tidurnya untuk menguatkan diri untuk qiyamullail di akhir malam sehingga beliau berharap pahala tidurnya sebagaimana dia berharap pahala dengan qiyamullailnya".

Jami'ul 'Ulmum Wal Hikam 655

TIDUR YANG BERNILAI IBADAH

Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah:

(فقد يكون النوم عبادةً إذا أريد به التقوية على طاعة الله)

Bisa jadi tidur dinilai sebagai ibadah jika diniatkan dengannya untuk menguatkan diri untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah.

Selengkapnya : https://www.atsar.id/2017/06/benarkah-tidurnya-orang-berpuasa-itu-ibadah.html

http://www.binbaz.org.sa/noor/8549
@berbagiilmuagama

Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy
Telegram : t.me/atsarid
Twitter : twitter.com/atsarid
Line : https://line.me/ti/p/%40bqg5243o
YT : https://www.youtube.com/c/AtsarID
Website : www.atsar.id

Apakah orang fakir wajib membayar zakat?

════════════════════

       ⚖ FATWA ULAMA ⚖

════════════════════

👣🏚🍚 WAJIBKAH ORANG FAKIR MEMBAYAR ZAKAT❓

🎙 Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahulloh,

☝🏼 Orang fakir itu HARUS mengeluarkan zakat apabila dia diberi pemberian SEBELUM hari id.

👋🏼 Adapun jika ia belum diberi pemberian kecuali SETELAH hari raya, TIDAK WAJIB atasnya mengeluarkan zakat fitrah.

🍽 Apabila dia fakir dalam kondisi benar-benar tidak memiliki apapun pada malam idul Fitri.

🖥 Sumber : Situs resmi syaikh bin Baz

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••

حكم إخراج الفقير زكاة الفطر مما يعطاه

الجواب:
نعم يخرج إذا جاءه العطاء قبل العيد يخرج، أما إذا ما جاءه العطاء إلا بعد العيد ما عليه شيء، إذا كان فقير ما عنده شيء ليلة العيد،

الموقع الرسمي لسماحة الشيخ بن باز

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••

✍🏻WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera  bergabung
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Hikmah puasa, sholat malam dan itikaf

┏📜📚📖━━━━━━━━━━━━━━┓
  Majmu'ah Riyadhussalafiyyin
┗━━━━━━━━━━━━━━📖📚📜┛

🌾🌻🗒 TUJUAN PUASA, SHALAT MALAM, DAN IKTIKAF

🌴 Bagusnya kondisi hati manusia dan keistiqamahannya sangat tergantung dengan bisa terkumpul atau tidaknya semua aspek amalan hati manusia dan kemudian hanya tertuju kepada Allah ﷻ saja.

Untuk mengumpulkan aspek-aspek hati yang terpencar tersebut, hanya bisa dilakukan dengan menghadap secara totalitas kepada Allah ﷻ saja.

⛔ Sementara itu, ada hal-hal yang justru membuat aspek-aspek hati tersebut semakin tercerai-berai. Hal-hal tersebut adalah berlebihan dalam makan, minum, tidur, berbicara, dan bergaul dengan manusia.

Berlebihan dalam perkara-perkara tersebut akan melemahkan perjalan menuju Allah ﷻ , bahkan menghalangi dan menghentikannya.

✅ Oleh karena itu, karena kasih sayang Allah ﷻ kepada manusia, maka Dia mensyariatkan amalan-amalan yang mengurangi dari diri manusia kelebihan dalam perkara-perkara tersebut.

Allah ﷻ menyariatkan puasa dalam rangka untuk menghilangkan kelebihan makan dan minum, serta mengosongkan hati dari syahwat yang bercampur dengan isi hati manusia.

Allah ﷻ juga mensyariatkan shalat malam untuk mengurangi kelebihan tidur.

Untuk mengurangi berlebihan dalam berbicara dan bergaul, Allah ﷻ mensyariatkan iktikaf.

✅ Dengan sebab iktikaf, hati akan tertuju dan terkumpul secara terus-menerusnya kepada Allah ﷻ dan menyendiri dengan-Nya, memutus kesibukan dengan para makhluk dan hanya menyibukkan diri dengan Allah Yang Mahasuci saja, yang mana pada tataran niat dan lintasan hati, ingatannya, kecintaannya, dan arahnya hanya kepada-Nya saja.

Sehingga, semua keinginan hatinya tertuju kepada Allah ﷻ saja. Semua lintasan pikirannya adalah berupa mengingat-Nya. Serta olah pikirnya adalah untuk mendapatkan keridhaan-Nya dan kedekatan kepada-Nya.

Jadilah perasaan senang dan tentram adalah kepada Allah ﷻ saja, sebagai pengganti dari merasa senang dan tentram terhadap makhluk.

✅ Oleh sebab itu, perasaan senang dan tentram kepada-Nya tersebut ditujukan untuk mendapatkan rasa senang dan tentram pada hari kengerian di alam kubur, yaitu ketika tidak ada yang memberikan ketenangan dan kegembiraan kecuali Dia. Inilah maksud terbesar dari iktikaf.

Tatkala maksud ini hanya tercapai jika dengan disertai puasa, maka iktikaf disyariatkan pada hari-hari yang paling utama di waktu puasa, yaitu sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan.

📚 (Disadur dari Kitab Zadul-Ma'ad, juz 2, hlm. 82-83, karya Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah)

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📝 *Catatan Penyadur:
Terwujudkah maksud disyariatkannya puasa, shalat malam, dan iktikaf tersebut pada diri kita?
Mari kita mengoreksi diri kita masing-masing.

Barakallahu fiikum.

_✒ Oleh: Ustadz Muhammad Rofi حفظه الله

➖ ➖ ➖ ➖ ➖
🕌 “Tetap hadir di majelis ilmu syar'i (tempat pengajian) untuk meraih pahala dan berkah lebih banyak dan lebih besar, insyaallah.”__

📲 Ayo Join dan Share :
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
↘️ Faedah:
📚 telegram.me/Riyadhus_Salafiyyin
↘️ Poster dan Video:
🖼 telegram.me/galerifaedah
↘️ Kunjungi Website Kami:
🌏 www.riyadhussalafiyyin.com

Barang kebutuhan tidak terkena zakat

💎💎💎 BARANG-BARANG KEBUTUHAN TIDAK TERKENA ZAKAT

✍ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata :

📌 Tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat pada barang perabotan rumah, tempat tidur, mobil yang dia gunakan, dan mobil yang dia sewakan, serta barang-barang selain itu yang ia butuhkan untuk dipakai. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺَ :

ليس على المسلم في عبده ولا فرسه صدقة

Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budak dan kudanya.

📚 Fatawa Nur 'alad Darb (7/79)

✍ قال الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله :
‏ليس على المسلم زكاة في أواني البيت وفرشه وسيارته التي يركب وسيارته التي يؤجرها وغير ذلك من حوائجه لقول النبي ﷺ  «ليس على المسلم في عبده ولا فرسه صدقة»
📚 فتاوى نور على الدرب (٧٩/٧)

➖➖➖

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com

📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah

◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻

Niat adalah tujuan

🌕🍔🍜ِPERBUATAN YANG SUDAH MENUNJUKKAN SESEORANG ITU BERNIAT PUASA

🏝Syaikh Muqbil al Wadi'i rahimahullah berkata:

"Niat itu adalah tujuan. Maka, saat engkau menunaikan sahur, teranggap sebagai niat dan begitu pula saat engkau menahan diri dari makan dan minum teranggap pula sebagai niat."

📘Kitab Fadhaih Wa Nashaih halaman 73-74

📱http://t.me/ukhwh

*📌 |[ نية صيام رمضان ]|*

▪قال الشيخ العلامة مقبل الوادعي- رحمه الله تعالى:

"النية القصد ، فقيامك للسحور يعتبر نية ، وإمساكك عن الطعام والشراب يعتبر نية ."

📓📔 كتاب :
|[ فضائح ونصائح (ص 73-74) ]|

🔊للإستماع للصوتية:
|[ http://muqbel.net/files/fatwa/muqbel-fatwa3321.mp3 ]|

ـ          •┈┈•◈◉❒ 📚 ❒◉◈•┈┈•

Kewajiban mengeluarkan zakat jika syarat terpenuhi

💎💎💎 WAJIB SESEORANG MENGELUARKAN ZAKAT JIKA SYARAT TERPENUHI WALAUPUN MEMILIKI UTANG

✍ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata :

✅ Setiap orang yang memiliki harta di tangannya yang wajib dikeluarkan zakatnya, maka wajib baginya untuk menunaikan zakatnya, walaupun ia memiliki utang.

Hal itu karena zakat diwajibkan bagi harta yang dimiliki, berdasarkan firman Allah ta'ala :

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَ ٰ⁠لِهِمۡ صَدَقَةࣰ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّیهِم بِهَا

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka ...

📚 Fatawa Nur 'alad Darb (7/25)

✍ قال الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله :
‏كل من في يده مال مما تجب فيه ‎الزكاة فعليه أن يؤدي زكاته ولو كان عليه دين وذلك لأن الزكاة تجب في المال لقوله تعالى ﴿خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها﴾.
📚 فتاوى نور على الدرب (٢٥/٧)

➖➖➖

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com

📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah

◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻

Waktu terkabulnya do'a

🌔 DI ANTARA WAKTU-WAKTU TERKABULNYA DO'A

Asy-Syaikh al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata,

"Do'a, ada waktu-waktu yang ditekankan padanya dan sangat diharapkan terkabul padanya, di antaranya,

◾️Pada Bulan (Ramadhan) ini
◾️bahkan termasuk juga 10 terakhir ini
◾️bahkan termasuk juga Lailatul Qadr.

Bulan Ramadhan ini semuanya adalah bulan DO'A dan IBADAH.

Namun pada akhir-akhirnya, pada 10 terakhir, lebih kuat lagi keutamaan do'a, dan harapan terkabulnya lebih banyak dibandingkan waktu-waktu selainnya."

📑 Majalis Syahri Ramadhan, hal. 99

@ManhajulAnbiya
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️

Hukum tentang memberikan zakat fitroh kepada selain orang miskin

::
*🚇 MUSTAHIQ ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH ZAKAT FITHR DIBERIKAN KEPADA SELAIN FAKIR MISKIN?*

*Pendapat yang benar dari para Ulama’ adalah zakat fithr hanya diberikan kepada fakir dan miskin saja*.

❱ Berbeda dengan zakat maal yang bisa diberikan kepada 8 golongan, tidak khusus untuk fakir miskin. Zakat fithr khusus untuk fakir miskin saja, sebagaimana atsar dari Ibnu Abbas:

وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

_"dan (zakat fithr) adalah pemberian makanan untuk orang-orang miskin"_ (H.R Abu Dawud)

(Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom)

________
*Siapakah yang berhak menerima zakat fitrah?*

_"Yang berhak hanya satu golongan, yakni ORANG-ORANG MISKIN."_

📚 (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/259) | @majalahtashfiyah

▫️▫️▫️▫️▫️

::
*🚇 SASARAN ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH DIBERIKAN KEPADA 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT?*

_Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah_

Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.

1⃣ Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.

2⃣ Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).

*Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah PENDAPAT YANG PERTAMA.* Dengan dasar hadits Nabi ﷺ yang lalu:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

_Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”_

Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.

_Ibnul Qayyim mengatakan:_

❱ “Di antara petunjuk beliau ﷺ, zakat ini DIKHUSUSKAN bagi orang-orang miskin dan TIDAK membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.”

(Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)

*⛔️Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya.* Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).

📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/

▫️▫️▫️▫️▫️

Cara menghitung zakat maal

💰📟 CARA MENGHITUNG ZAKAT MAAL

⚱Nishab emas adalah 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas murni. Jadi nishab emas adalah 85 gram.
Sedangkan nishab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 2,975 gram perak murni. Jadi nishab perak adalah 595 gram.
Di situs http://www.logammulia.com/gold-bar-id.php dan http://www.logammulia.com/industrial-gold-silver-platinum-id.php pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2014 pukul 07.54 WIB disebutkan bahwa harga 1 dinar adalah Rp. 2.388.925. Sedangkan harga 1 dirham adalah Rp. 91.053.
Jadi sebagai contoh nishab perak adalah Rp. 91.053 x 200 = Rp. 18.210.600.
Sedangkan nishab emas adalah Rp. 2.388.925 x 20 = Rp. 47.778.500.

Untuk nishab uang para ulama menguatkan pendapat bahwa nishabnya adalah yang paling sedikit dari nilai nishab emas dan perak.
Misalnya nilai nishab emas lebih sedikit maka nishabnya dinilai dengan emas. Sedangkan jika nilai nishab perak lebih sedikit maka nishabnya dengan nilai perak.

🔗 Jadi untuk saat ini (karena menyesuaikan nilai perak) seseorang akan terkena kewajiban zakat, jika dia menyimpan uang selama setahun penuh tanpa berkurang sehari pun sesuai dengan kalender Hijriyah, senilai Rp. 18.210.600.

http://forumsalafy.net/apakah-gaji-bulanan-terkena-zakat/

📱http://t.me/ukhwh

Hukum tentang wanita haid dan nifas makan dan minum di siang hari romadhon

🌸🥛🍩HUKUM WANITA HAIDH DAN NIFAS MAKAN DAN MINUM DI SIANG HARI RAMADHAN

🎙Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang wanita haidh dan nifas, bolehkah keduanya makan dan minum di siang hari Ramadhan?

Jawaban:
Ya, keduanya boleh makan dan minum di siang hari Ramadhan. Akan tetapi yang lebih utama ia melakukannya dengan sembunyi-sembunyi, ketika di dekatnya ada salah seorang anak dalam rumah. Karena perbuatannya itu akan membuat mereka bingung.

📒52 Pertanyaan Tentang Hukum Haidh Oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin halaman 13

📱http://t.me/ukhwh

الحائض والنفساء هل تأكلان وتشربان في نهار رمضان
سئل فضيلة الشيخ ابن عثيمين : الحائض والنفساء هل تأكلان وتشربان في نهار رمضان ؟
الجواب : نعم تأكلان وتشربان في نهار رمضان , لكن الأولى أن يكون ذلك سرا إذا كان عندها أحد من الصبيان في البيت , لأن ذلك يوجب إشكالا عندهم .

(52 سؤالا عن أحكام الحيض للشيخ ابن عثيمين ص 13)

Sikap seorang mu'min di penghujung romadhon

*SIKAP MUKMIN DI PENGHUJUNG RAMADHAN*

🎙Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata:

“Wahai kaum mukminin,

Inilah bulan (Ramadhan) telah berakhir atau hampir berakhir, maka hendaknya kita instropeksi diri kita di dalamnya.

❓Apa yang telah kita sajikan untuk diri kita di bulan yang agung ini?

▪Siapa yang telah berbuat ihsan maka hendaklah ia memuji Allah dan menyempurnakan dengan kebaikan.

▪Dan siapa yang berleha-leha maka hendaknya ia iringi dengan bertaubat, sebab sungguh Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan amalan-amalan jelek. Dan janganlah kalian patah arang dari rahmat Allah!

إِنَّهُ لاَ يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ ﴿٨٧﴾

_Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir"._ Q.S. Yusuf: 87.

▪Siapa yang telah berbuat baik atau kurang dalam beramal (dari awal Ramadhan) maka hendaknya ia baikkan penutupnya karena sungguh “amalan-amalan itu (dilihat) pada penghujungnya”.

▪Kemudian jadilah kalian dalam posisi harap-harap cemas dan takut untuk tidak diterima amalan-amalan itu dari kalian, sebab Allah jalla wa ‘ala berfirman:

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ ﴿٢٧﴾

_"Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa"._ Q.S. Al-Maaidah: 27.

☝🏻Sehingga pikirkan diri-diri kalian dan niat-niat serta tujuan-tujuan kalian (dalam beramal)!

❗Janganlah salah seorang kalian merasa takjub dengan amalannya atau jangan ia mengira bahwa ia telah melaksanakan apa yang diwajibkan atasnya dan telah menunaikan hak Allah atasnya. Bahkan hendaknya ia menilai dirinya sangat kurang dalam beramal dan tidak ada nilai padanya serta tidak memiliki timbangan di hadapan Rabbnya ‘azza wa jalla.

Dahulu sebagian salaf berkata:

لو أعلم أن الله تقبل مني مثقل حبة من خردل لتمنيت الموت

_Andai aku tahu bahwa Allah telah menerima dariku seberat biji khardal (dari amalan shalih) niscaya aku mengangankan kematian._

☝🏻Hal tersebut karena sangatnya rasa takut mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sementara Allah telah menyifati hamba-hamba pilihan, Dia Subhanahu berfirman:

وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ ﴿٦٠﴾ أُوْلَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ ﴿٦١﴾

_060. Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Tuhan mereka,_

_061. mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya._ Q.S. Al-Mu’minuun: 60 – 61.

💡Ummul Mukminin, ‘Aisyah, radhiallahu ‘anha berkata,”Wahai Rasulullah, apakah mereka ini(yang disebut dalam ayat) adalah orang-orang  yang berzina dan mimun khamr, dan mereka takut diazab dengan sebab dosa-dosa mereka?”

Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wasallam- berkata,”Tidak, wahai putri Ash-Shiddiq! Sungguh mereka adalah suatu kaum yang menaati Allah ‘azza wa jalla dan telah berbuat ihsan, dan mereka khawatir akan dikembalikan (tertolak) amalan-amalan mereka kepada mereka dan tidak diterima dari mereka.”

❗Maka wajib atas kita untuk menjadi orang-orang yang takut untuk ditolak atas kita amalan-amalan kita.
❗Dan janganlah kita terpesona dengannya dan menganggap telah banyak beramal sebab hal itu sungguh sedikit dalam hak Allah.
Sebab hak Allah atas kita itu sangat besar.

👉🏻 Namun Dia Yang Maha Suci mengampuni(atas kekurangan kita), berbuat dermawan, dan bermurah hati dengan keutamaan-Nya.

✍🏻 Akan tetapi ini diperuntukkan bagi yang berbaik sangka kepada Rabbnya.

☝🏻Sehingga berprasangkalah yang baik terhadap Rabb kalian dan cita-citakan kebaikan serta beramallah yang shalih!”

🌏 *Petikan Khutbah:*

https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/14075

✔️ Minhaajussalaf || Mengamalkan Islam Di Atas Manhaj Salaf
https://t.me/minhaajussalaf

Perbanyak do'a ketika sujud dan tasyahud akhir

════════════════════

       🍃FAIDAH ILMIYAH 🍃

════════════════════

👍🏻🤲🏻🕌 2 TEMPAT BERDOA DALAM SHALAT

🔊 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan:

📢  Disunnahkan bagi orang  yang ingin berdo'a dalam pelaksanaan shalatnya:

1⃣ Berdo'a dikala sedang sujud.

2⃣ Berdo'a pada tasyahud akhir sebelum salam.

📚 Sumber: Majmu' fatawa karya Ibnu 'Utsaimin 13/ 265.

-------------

قــال الشيخ محمد بن صالح  العثيمين رحمه الله تعالى :

السنـة لمـن أراد أن يدعـو الله في صـلاته :

1⃣ أن يكــون دعــاؤه فــي السجــود

2⃣ أو يجعــله بــعد التشهــد قبــل الســلام .

مجمـوع فتاوى ابن عثيمين 13/265

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••

✍🏻WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera  bergabung
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Kapan terjadinya Lailatul qodar?

🌌🌒🍂 KAPAN TERJADINYA LAILATUL QODAR?

🔸 Asy-Syaikh Muhammad ibnu Sholih Al-'Utsaimin رحمه الله

🔺 Pertanyaan:
Kebiasaan kaum muslimin menyifatkan malam ke 27 dari bulan Romadhon adalah Lailatul Qodar. Apakah pembatasan seperti ini ada asalnya, dan adakah dalilnya?

🔺 Jawaban:
Ya, pembatasan (penentuan) seperti ini memiliki asal (dalil) yaitu bahwa malam 27 bulan Romadhon adalah yang paling diharapkan terjadinya Lailatul Qodar. Sebagaimana di dalam Shohih Muslim dari hadits Ubay bin Ka'ab rodhiyallohu 'anhu. Akan tetapi, yang kuat dari pendapat para ulama yang mencapai lebih dari 40 pendapat, bahwa malam Lailatul Qodar itu di 10 malam terakhir di bulan Romadhon. Terlebih di 7 hari terakhir. Terkadang terjadi di malam ke 27, atau bisa jadi di malam 25, atau di malam 23, 29, bahkan mungkin saja pada malam 28, 26, atau 24.

Oleh sebab itu, selayaknya bagi seseorang untuk bersungguh-sungguh di setiap malam agar tidak terhalang meraih keutamaan dan pahalanya. Alloh Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:

[[إنآ أنزلنه في ليلةٍ مّبرَكَةٍ إنَّا كُنَّا مُنْذِرِيْن]]

"Sesungguhnya kamilah yang menurunkannya (Al-Qur'an) pada suatu malam yang diberkahi (Lailatul Qodar) dan sesungguhnya kamilah yang memberikan peringatan." (Ad-Dukhon: 3)

Alloh 'Azza wa Jalla berfirman:

[[إنّآ أنزلنه في ليلةِ القَدْرِ (١) ومآ أدرىٰك ما ليلة القدر (٢) ليلةُ القَدرِ خيرٌ مّن ألف شهر (٣) تَنَزّلُ الملئكة والرّوح فيها بإذْنِ ربّهم مّن كُلّ أَمْرٍ (٤) سلمٌ هي حتّى مَطْلَعِ الفَجْرِ (٥)]]

"Sesungguhnya kami telah menurunkannya  (Al-Qur'an) pada malam kemuliaan (Lailatul Qodar). Dan tahukah kamu apakah malam Lailatul Qodar itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari 1000 bulan. Pada malam itu turun para malaikat dan malaikat jibril dengan izin Robb-Nya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan hingga terbit fajar." (Al-Qadar: 1 - 5 ).

السؤال :
اعتاد بعض المسلمين وصف ليلة سبع وعشرين من رمضان بأنها ليلة القدر. فهل لهذا التحديد أصل؟ وهل عليه دليل؟

الجواب :
نعم لهذا التحديد أصل، وهو أن ليلة سبع وعشرين أرجى ما تكون ليلة للقدر كما جاء ذلك في صحيح مسلم من حديث أُبي بن كعب رضي الله عنه. ولكن القول الراجح من أقوال أهل العلم التي بلغت فوق أربعين قولاً أن ليلة القدر في العشر الأواخر ولا سيما في السبع الأواخر منها، فقد تكون ليلة سبع وعشرين، وقد تكون ليلة خمس وعشرين، وقد تكون ليلةسبع وعشرين، وقد تكون ليلة ثلاث وعشرين، وقد تكون ليلة تسع وعشرين، وقد تكون ليلة الثامن والعشرين، وقد تكون ليلة السادس والعشرين، وقد تكون ليلة الرابع والعشرين.

ولذلك ينبغي للإنسان أن يجتهد في كل الليالي حتى لا يحرم من فضلها وأجرها؛ فقد قال اللّٰه تعالى؛

[[إنآ أنزلنه في ليلةٍ مّبرَكَةٍ إنَّا كُنَّا مُنْذِرِيْن]]َ سورة الدخان :٣

وقال عز وجل :
[[إنّآ أنزلنه في ليلةِ القَدْرِ (١) ومآ أدرىٰك ما ليلة القدر (٢) ليلةُ القَدرِ خيرٌ مّن ألف شهر (٣) تَنَزّلُ الملئكة والرّوح فيها بإذْنِ ربّهم مّن كُلّ أَمْرٍ (٤) سلمٌ هي حتّى مَطْلَعِ الفَجْرِ (٥)]] سورة القدر .

📚 Sumber:
ثمانية وأربعون سؤاﻻ في الصيام

📑 WA Riyadhul Jannah As-Salafy
📑 WA Ashhaabus Sunnah
📝💻 Majmu'ah Hikmah Salafiyyah || ▶ https://t.me/hikmahsalafiyyah

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Hukum tentang memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungannya

‼‼‼ TIDAK BOLEH MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA ORANG-ORANG YANG MENJADI TANGGUNGANNYA, KECUALI ...

✍ Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata :

📌 Tidak boleh bagi seseorang memberikan zakatnya kepada bapak-bapaknya, ibu-ibunya, kakek-kakeknya, nenek-neneknya, atau anak-anaknya, yang laki-laki maupun perempuan, kecuali :

🔅 jika mereka membutuhkannya dan ia tidak mampu memberikan nafkah kepada mereka, maka boleh memberikan zakat kepada mereka,

🔅 atau jika mereka memiliki banyak utang dan ia hendak melunasinya dari zakatnya, maka yang demikian dibolehkan.

📚 Fatawa Nur 'alad Darb (7/141)

✍ قال الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله :
‏لا يحل للإنسان أن يعطي زكاته أحدا من آبائه أو أمهاته أو أجداده أو جداته أو أبنائه أو بناته إلا إذا كانوا محتاجين ولا يستطيع الإنفاق عليهم فلا بأس أن يصرف زكاته إليهم أو إذا كانت عليهم ديون وأراد أن يقضيها من زكاته فلا بأس.
📚 فتاوى نور على الدرب (١٤١/٧)

➖➖➖

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com

📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah

◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻

Hukum tentang mengeluarkan zakat fitroh dengan uang

🍚 ✔ ZAKAT FITRAH DENGAN MAKANAN POKOK BUKAN DENGAN UANG ❌💰

❓ Pertanyaan :

💰 Di negara kami zakat fitrah dibayar dengan uang dengan alasan bahwa orang-orang miskin  tidak menginginkan gandum dan sejenisnya, maka apa yang harus kami lakukan?

🔊 Jawaban ( Syaikh Shalih Fauzan -hafidzahullah-):

🍚 "Perkaranya bukan dengan orang miskinnya, zakat adalah perkara ibadah, kita bayarkan sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasul ﷺ, sedangkan bagi yang tidak menginginkan makanan tersebut berarti bukan orang yang butuh. Berikan zakat tersebut kepada yang butuh yaitu yang menginginkan makanan."

🌐  http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/12939
_____________

ﺍﻟﺴـــ❓ـــﺆﺍﻝ
ﻓﻲ ﺑﻼﺩﻧﺎ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺗُﺪﻓﻊ ﻣﺎﻻً ﺑﺤﺠﺔ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺴﺎﻛﻴﻦ ﻻ ﻳﺮﻳﺪﻭﻥ ﺣﺒﻮﺑﺎً ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ، ﻓﻤﺎﺫﺍ ﻧﻔﻌﻞ ؟

ﺍﻻجــ✅ــﺎﺑﺔ
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﻟﻴﺲ ﺍﻷﻣﺮ ﻟﻠﻤﺴﺎﻛﻴﻦ ، ﻫﺬه ﻋﺒﺎﺩﺓ ، ﺗُﻨﻔﺬ ﻛﻤﺎ ﺟﺎﺀﺕ ﻋﻦ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ، ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺮﻳﺪ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻫﺬﺍ ﻟﻴﺲ ﺑﻤﺤﺘﺎﺝ ، ﺃﻋﻄﻪ ﻟﻠﻤﺤﺘﺎﺝ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺮﻳﺪ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ .

http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/12939

➖➖➖

🌎 WhatsApp Salafy Cirebon
⏯ Channel Telegram || https://t.me/salafy_cirebon
🖥 Website Salafy Cirebon :
www.salafycirebon.com

📳 Menyajikan artikel dan audio kajian ilmiah

◻◻◻◻◻◻◻◻◻◻

Hukum tentang memberikan zakat fitroh kepada selain orang miskin

::
*🚇 MUSTAHIQ ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH ZAKAT FITHR DIBERIKAN KEPADA SELAIN FAKIR MISKIN?*

*Pendapat yang benar dari para Ulama’ adalah zakat fithr hanya diberikan kepada fakir dan miskin saja*.

❱ Berbeda dengan zakat maal yang bisa diberikan kepada 8 golongan, tidak khusus untuk fakir miskin. Zakat fithr khusus untuk fakir miskin saja, sebagaimana atsar dari Ibnu Abbas:

وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

_"dan (zakat fithr) adalah pemberian makanan untuk orang-orang miskin"_ (H.R Abu Dawud)

(Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom)

________
*Siapakah yang berhak menerima zakat fitrah?*

_"Yang berhak hanya satu golongan, yakni ORANG-ORANG MISKIN."_

📚 (Majmu' Fatawa Ibni Utsaimin 18/259) | @majalahtashfiyah

▫️▫️▫️▫️▫️

::
*🚇 SASARAN ZAKAT FITRAH : BOLEHKAH DIBERIKAN KEPADA 8 GOLONGAN PENERIMA ZAKAT?*

_Ditulis oleh : Al-Ustadz Qomar Su'aidy, Lc hafizhahullah_

Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.

1⃣ Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.

2⃣ Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).

*Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah PENDAPAT YANG PERTAMA.* Dengan dasar hadits Nabi ﷺ yang lalu:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

_Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”_

Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.

_Ibnul Qayyim mengatakan:_

❱ “Di antara petunjuk beliau ﷺ, zakat ini DIKHUSUSKAN bagi orang-orang miskin dan TIDAK membagi-kannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.”

(Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)

*⛔️Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya.* Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).

📚 Sumber : https://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/amp/

▫️▫️▫️▫️▫️

Perbanyak do'a ketika qunut witir

🔊✴_______╭SⓂ®╮

🅰udio Khutbah JuⓂ'at
🔅🔅🔅🔅🔅🔅🔅🔅🔅🔅🔅

*Sunnah Memperbanyak Do'a Kepada Allah Saat Qunut Witir Di Bulan Ramadhan*

Para ulama salaf menyebutkan seperti dinukilkan Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bahwa qunut di sholat witir adalah sunnah bahkan disebutkan riwayat dari beberapa sahabat Rasulullah صلى الله عليه و سلم seperti Ibnu Mas'ud, juga dari beberapa tokoh ulama tabi'in seperti Ibrahim An Nakhai, Ishaq dan beberapa ulama ahnaf, dan diriwayatkan pula dari Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhuma.

💺 *αl ustαdz usαmαh fαíshσl mαhrí* حفظه الله

📆 Jum'at, 26 Ramadhan 1440 H / 31 Mei 2019 M

🕌 Masjid Istiqomah Ponpes As Sunnah Junrejo

∴ -------------------❖❐❖------------------- ∴
Kumpulan Audio Khutbah Jum'at
http://bit.ly/khutbahjumat_ustadzusamahfaisholmahri
⇏--------------------↬◎↫--------------------⇍

📱®adio Suara Sunnah
💻 salafymalangraya.blogspot.com

°-----------------------°•✾•°-----------------------°

🌕 *WA Salafy Malang Raya*

♻♻♻♻♻♻♻♻♻♻

📥📀✅ unduh di sini

Renungan untuk kaum muslimin

*Menangis karena berpisah dengan Ramadhan*

Al Hafidz Ibnu Rajab -rahimahullah- berkata:
Hati-hati orang bertakwa selalu merindukan bulan ini dan merintih kesakitan karena berpisah dengannya.

(Lathaif Ma'arif hal 304)

Beliau juga -rahimahullah- berkata:

Bagaimana mungkin seorang mukmin tidak menyucurkan air mata karena berpisah dengan Ramadhan, dalam keadaan dia tidak tahu apakah masih tersisa umurnya untuk bisa kembali berjumpa dengannya.

(Lathaiful Ma'arif hal 217)

Turut berbagi
Channel Info Sehat Kita👇
Join
https://t.me/infosehatkita

Jangan sia-siakan bulan yang penuh kemuliaan

════════════════════

       🌾 PETUAH ULAMA 🌾

════════════════════

✋🏼🌌🥇 JANGAN ENGKAU SIA  SIAKAN MALAM PENUH KEMULIAAN INI❗

🎙 Ibnul Jauzi rahimahullah berkata:

💡 Hari-hari dan malam-malam yang penuh dengan kemuliaan tidaklah pantas bagi seseorang yang menginginkannya untuk terlalaikan darinya, karena bila seorang pedagang LALAI dari musim yang penuh dengan keberuntungan, lalu kapan lagi dia akan mendapat keberuntungan❓.

📒 Sumber: Minhajul qoshidin 1/346

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••

‏قال ابن الجوزي رحمه الله :

" الليالي والأيام الفاضلة لايصلح للمريد أن يغفل عنهن لأنه إذا غفل التاجر عن موسم الربح فمتى
يربح؟ ".

منهاج القاصدين ٣٤٣/١

•••┈••••○❁🌻❁○••••┈•••

✍🏻WhatsApp
Ⓚ①ⓉⒶ🌏ⓈⒶⓉⓊ
Bagi-bagi faedah ilmiahnya....ayo segera  bergabung
🌐📲 Join Channel Ⓚ①Ⓣ
https://t.me/KajianIslamTemanggung

📻📡 Dengarkan••• [ VERSI BARU❗ ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

Hukum tentang anak perempuan kecil masuk shof laki-laki

🌱⭐🕌 ANAK PEREMPUAN KECIL MASUK SHOF LAKI-LAKI

Soal:
Ada seorang bapak yang mengajak anak perempuan yang masih kecil untuk shalat dan ikut dalam barisan shaf laki-laki. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawab:
Tentu saja tidak boleh. Jika anak wanita itu belum mumayyiz (belum 7 tahun), dia memutus shaf, karena shalatnya tidak sah. Mestinya dia letakkan di depannya untuk menjaganya, tidak masuk shaf.

Jika sudah mumayyiz, seharusnya dia shalat di shaf wanita. Wallahu a’lam. (Dijawab oleh : Al-Ustadz Muhammad As-Sarbini, Majalah AsySyariah  ed.110)

📑 Kunjungi: https://problematikaumat.com/anak-perempuan-kecil-masuk-shof-laki-laki/

•••┈••••○❁📖❁○••••┈•••
☀🏡 Publikasi Salafy Baturaja
🌏 Channel Telegram: https://t.me/salafybaturaja
▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫▫

Thursday, May 30, 2019

Penjelasan tentang qunut witir

💐🌻📝 PENJELASAN DOA DALAM QUNUT WITIR

Pertanyaan:
Sebagian Imam –semoga Allah memberikan taufiq kepada mereka- mengubah doa qunut di Ramadhan menjadi nasihat untuk menggerakkan hati orang yang shalat dan membuat mereka menangis, mengingatkan akan Neraka dan kengeriannya, tentang kubur dan kondisi penghuninya, seperti dia berdoa:

اللَّهُمَّ انْقُلْهُمْ مِنْ ضِيْقِ اللُّحُوْدِ وَمَرَاتِعِ الدُّوْدِ إِلَى جَنَّاتِكَ جَنَّاتِ الْخُلُوْدِ

Ya Allah, pindahkanlah mereka dari kesempitan liang lahad dan lahan (santapan) cacing-cacing menuju SurgaMu, yaitu Surga yang kekal

Demikian salah satu doanya.

Apakah ini disyariatkan? Ataukah itu termasuk sikap berlebihan dalam berdoa? Apakah nasihat anda bagi para Imam dalam hal ini. Para Imam sepertinya berlomba-lomba demikian. Bagaimana pendapat anda terhadap seseorang yang berdoa dalam qunut dengan doa shalat jenazah, seperti:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا

Ya Allah, ampunilah orang yang hidup maupun yang sudah meninggal di antara kami. Baik yang laki-laki maupun wanita.

Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:

Sunnah dalam qunut adalah doa sebagaimana yang diajarkan Nabi shollallahu alaihi wasallam kepada cucunya al-Hasan bin Ali bin Abi Tholib radhiyallahu anhuma, yaitu:

اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ

Ya Allah, berikanlah hidayah kepada kami sebagaimana orang yang Engkau beri hidayah... dan seterusnya

Jika setelah itu juga berdoa sesuai yang dengan doa yang pernah diucapkan oleh Nabi shollallahu alaihi wasallam, itu bagus.

Seperti doa dalam hadits Ali:

اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ لَا نُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ، أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Ya Allah, sesungguhnya Kami meminta perlindungan kepada keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dan kepada pemaafan dariMu dari siksaan-Mu. Kami berlindung kepadaMu dariMu. Kami tidak mampu menghitung pujian untukMu sebagaimana Engkau memuji DiriMu sendiri

Boleh juga berdoa dengan qunut Umar:

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِيْنُكَ وَنَسْتَهْدِيْكَ

Ya Allah, sesungguhnya kami meminta pertolongan kepadaMu dan meminta petunjuk kepadaMu

Jika bersamaan dengan itu berdoa dengan doa-doa yang baik, tidak mengapa. Namun, disyariatkan untuk mengupayakan keringanan, tidak terlalu panjang hingga memberatkan manusia (yang menjadi makmum), dan hendaknya memilih doa yang mencakup (banyak kebaikan). Seperti meminta Surga dan segala hal yang mendekatkan pada Surga, baik berupa ucapan maupun perbuatan, berlindung dari Neraka dan segala yang bisa mendekatkan ke Neraka baik berupa ucapan maupun perbuatan, meminta pemaafan dari Allah, seperti ucapan:

اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنَّا

Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan menyukai pemberian maaf. Maafkanlah kami

Kesimpulannya, tidak ada doa khusus (untuk qunut witir) selain yang tersebutkan dalam hadits al-Hasan dan ayahnya, serta doa (qunut) Umar. Semoga Allah memberikan taufiq kepada semuanya.

Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/20350/%C2%A0 يان-السنة-في-دعاء-القنوت

Penerjemah: Abu Utsman Kharisman | WA al I'tishom

┈┉┅━━━📖━━━┅┉┈
🏡 Publikasi Salafy Baturaja
🌏 Channel Telegram: https://t.me/salafybaturaja
▫▫▫▫▫▫▫▫▫️

Qunut witir termasuk sunnah

💐⭐️📝 PILIHAN UNTUK QUNUT ATAUPUN TIDAK DALAM SHALAT WITIR

Pertanyaan
Sebagian Imam terus menerus qunut witir pada setiap malam. Apakah yang demikian itu ada atsar dari (Ulama) Salaf kita?

Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:

Tidak mengapa. Bahkan itu termasuk sunnah. Karena Nabi shollallahu alaihi wasallam mengajarkan qunut dalam witir kepada al-Hasan bin Ali radhiyallahu anhuma, dan beliau tidak menyuruh untuk meninggalkannya pada sebagian waktu, tidak pula menyuruh untuk terus menerus melakukannya. Maka itu menunjukkan bolehnya kedua hal itu.

Telah sah berita dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu anhu ketika shalat mengimami para Sahabat –radhiyallahu anhum- di masjid Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau meninggalkan qunut pada sebagian malam. Bisa jadi hal itu untuk mengajarkan kepada manusia bahwa qunut witir itu tidaklah wajib. Hanya Allah-lah Sang Pemberi taufiq.

Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/20339/حكم-المداومة-على-القنوت-في-التراويح

🇸🇦 Lafadz Fatwa dalam Bahasa Arab

س يستمر بعض الأئمة في القنوت في الوتر كل ليلة فهل أُثِرَ هذا عن سلفنا؟.
ج لا حرج في ذلك بل هو سنة لأن النبي صلى الله عليه وسلم لما علم الحسن بن علي رضي الله عنهما القنوت في الوتر لم يأمر بتركه بعض الأحيان ولا بالمداومة عليه فدل ذلك على جواز الأمرين ولهذا ثبت عن أُبيّ بن كعب رضي الله عنه حين كان يصلي بالصحابة رضي الله عنهم في مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه كان يترك القنوت بعض الليالي ولعل ذلك ليعلم الناس أنه ليس بواجب. والله ولي التوفيق.

Penerjemah: al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafizhahullah | WA al I'tishom

┈┉┅━━━📖━━━┅┉┈
🏡 Majmu'ah Salafy Baturaja
🌏 Channel Telegram: https://t.me/salafybaturaja
▫▫▫▫▫▫▫▫

Hukum tentang hadiah uang untuk anak pada hari Ied

🌷🌅📩💸 HADIAH UANG UNTUK ANAK-ANAK DI HARI IDUL FITRI

📬 Pertanyaan:

ﻋﻨﺪﻧﺎ ﺃﻃﻔﺎﻝ ﺻﻐﺎﺭ، ﻭﺗﻌﻮﺩﻧﺎ ﻓﻲ ﺑﻼﺩﻧﺎ ﺃﻥ ﻧﻌﻄﻴﻬﻢ ﺣﺴﺐ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻌﻴﺪ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻭ ﺍﻷﺿﺤﻰ ﻣﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﺏ ( ﺍﻟﻌﻴﺪﻳﺔ ) ﻭﻫﻲ ﻧﻘﻮﺩ ﺑﺴﻴﻄﺔ، ﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﺇﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻔﺮﺡ ﻓﻲ ﻗﻠﻮﺑﻬﻢ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻴﺪﻳﺔ ﺑﺪﻋﺔ ﺃﻡ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻬﺎ ﺷﻲﺀ؟

Ditempat kami, ada anak-anak kecil, kami terbiasa di negeri kami memberi mereka uang ketika hari raya idul Fitri atau Idul Adha, suatu yang dinamakan Iediyyah, yaitu berupa pemberian uang-uang kecil (salam tempel), dalam rangka memasukkan kebahagiaan di hati mereka. Apakah iediyyah ini bid'ah atau tidak mengapa dilakukan?

🔓 Jawaban:

ﻻ ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ، ﺑﻞ ﻫﻮ ﻣﻦ ﻣﺤﺎﺳﻦ ﺍﻟﻌﺎﺩﺍﺕ، ﻭﺇﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﺴﺮﻭﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ، ﻛﺒﻴﺮﺍ ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﺻﻐﻴﺮﺍ، ﻭﺃﻣﺮ ﺭﻏﺐ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﺍﻟﻤﻄﻬﺮ . ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ، ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ .

Tidak mengapa hal itu, bahkan itu termasuk adat kebiasaan yang bagus. Dan menanamkan kebahagiaan kepada kaum muslimin, baik kepada orang dewasa ataupun anak-anak adalah perkara yang dicintai syariat yang suci ini.

Ketua; Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Wakil Ketua: Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh
Anggota: Shalih Al-Fauzan, Bakar Abu Zaid.

📨 Fatawa Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa 20195

📚 Sumber || http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=153562

🌏 Kunjungi || http://forumsalafy.net/hadiah-uang-untuk-anak-anak-di-hari-idul-fitri/

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Semangat orang yang Istiqomah

✊🏻🌅🌹💐 *LEBIH BERSEMANGAT DI AKHIR RAMADHAN*

✍🏻 Ibnul Qayyim _rahimahullah_ mengatakan,

"أهل الاستقامة في نهاياتهم، أشد اجتهادًا منهم في بداياتهم"

"Orang-orang yang istiqamah lebih bersemangat pada masa-masa akhir  mereka, dibandingkan dengan pada masa-masa awalnya."

*(Madarijus Salikin, 3/118)*

⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/forumsalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎

Tips mudik

Tips Mudik Lebaran

🏎🚚🛵🚘🚋🚕🚓🚛🏍🚖🚙

*"MICROSLEEP"*
      *SLIUUUT*


Sekedar mengingatkan bagi Temen2 yg akan mudik saat Lebaran nanti dgn berkendaraan  sendiri 🚘.

Pernah kah anda mengalami situasi di mana anda sedang berkendara tiba-tiba terlelap?
Hanya seketika. *Hanya beberapa detik.* ?

       Truk yang pada mulanya masih  jaraknya jauh tiba2 berada di depan mata.

       *MICROSLEEP* adalah keadaan dimana *badan 'tidur' sesaat.* Segala input dari indera penglihatan dan pendengaran *tidak dapat diproses otak.* Durasi microsleep adalah antara *1 hingga 30 detik.* Hal ini bisa terjadi *walaupun mata masih terbuka.* Seperti sebuah komputer, otak telah "shut down".

Pada kecepatan 70km/jam, microsleep selama 3 detik menyebabkan kendaraan nyasar tanpa kendali sejauh 200 meter. Dalam jarak 200 meter, nyawa bisa melayang dalam sekejap mata. Bayangkan apa yang terjadi apabila kenderaan berada pada kecepatan 100 km/jam.

Seringkali pengemudi menganggap dia kebal.
"Kecelakaan hanya terjadi kepada orang lain. Aku pandai bawa mobil dan Kondisi mobil pun bagus."

Keinginan untuk bersama keluarga tersayang yang terpisah buat sekian lama dijadikan motivasi untuk terus berkendara walaupun sudah terlalu mengantuk.

Ada juga yang berpendapat jika kenderaan dipacu kencang, rasa mengantuk akan berkurang, akibat ada hormon 'adrenaline' yang meningkatkan upaya 'fight or flight'.

*Fight or flight* adalah situasi dimana badan bersedia untuk menghadapi keadaan yang membahayakan diri: lawan atau lari ). Adapula sebahagian orang berpendapat jalan yang berliku seperti kelok 44 dianggap bisa menghilangkan rasa kantuk karena pengendara lebih fokus pada belokannya.

Dua fakta di atas hanya mengundang bahaya.

Kesan 'fight or flight' hanya seketika saja. Sistem badan akan 'burn out' dan akhirnya bisa menyebabkan microsleep yang lebih lama.

Jadi, *apa yang harus dilakukan?*

🔍  BERHENTI.
🔍  PARKIR MOBIL DI TEMPAT YANG AMAN
🔍  TIDUR.

Tak perlu tidur lama. *Lima menit cukup.*
Ulangi setiap kali anda mulai merasa mengantuk.
*Berhenti beristirahat setiap dua jam* untuk berkendara jarak jauh.

Untuk penumpang yg duduk disamping Pak Sopir,  jadilah co-driver yang baik.  Coba lakukan beberapa hal ini:

1. Ajak pengendara berbincang, utk mengurangi rasa bosan.
2. Perhatikan cara berkendara. Jika sudah mulai tidak ikut mengikut lajur, tegur Pak Sopir..
3. Sekali sekali lihat instrumen di dashboard,  Apakah berkendara terlalu cepat ?
Apakah ada lampu - lampu peringatan yang menyala ?
Jika ada, tegur.

Berhati hati di jalan raya

Jangan jadikan diri dan keluarga anda bahagian daripada statistik kecelakaan.

🚑🚌🚒🛴🚎🚲🚍🚟

Turut berbagi

Channel Info Sehat Kita
Join & Sebarkan👇
https://t.me/infosehatkita

WASPADA MICROSLEEP💤💤💤🚘🚙🚌🛵🏍🚍

Salah satu dampak dari kekurangan waktu tidur adalah rasa lelah atau mengantuk d iluar waktu istirahat. Saat hal ini terjadi, otak masih merasakan kelelahan namun tetap bertahan agar kita tetap terjaga. Akibatnya kita dapat mengalami microsleep atau tertidur secara tiba-tiba namun hanya dalam waktu yang sangat singkat.

Apa itu microsleep?

Microsleep tidak seperti tidur biasa, karena microsleep adalah suatu kejadian hilangnya kesadaran atau perhatian seseorang karena merasa lelah atau mengantuk. Kejadian microsleep pada umumnya hanya berlangsung sekitar satu detik hingga dua menit, namun durasi tersebut dapat bertambah lama jika seseorang benar-benar memasuki kondisi tidur. Microsleep sering terjadi saat seseorang melakukan pekerjaan yang monoton seperti berkendara atau menatap layar dalam waktu yang lama.

Seseorang yang mengalami microsleep tidak menyadari jika dirinya tertidur atau akan memasuki kondisi tidur, kondisi ini juga dapat terjadi dengan mata terbuka dengan pandangan kosong. Microsleep juga ditandai dengan gerakan kepala seperti mengangguk dan mengedipkan mata yang terlalu sering serta tidak dapat mengingat hal yang terjadi satu pada beberapa menit sebelumnya. Setelah tertidur, seseorang yang mengalami microsleep sering terbangun dengan perasaan lebih segar dalam waktu yang singkat.

Apa yang terjadi saat seseorang mengalami microsleep alias ketiduran singkat?

Secara sederhana, microsleep terjadi karena otak memasuki kondisi istirahat atau tidur saat tubuh masih beraktivitas dalam kondisi terjaga.
Hal ini disebabkan otak tidak dapat bertahan di antara rasa lelah dan kondisi terjaga. Meskipun demikian, tidak semua bagian otak tertidur.

Suatu studi menemukan bahwa gejala microsleep diakibatkan berkurangnya aktivitas otak bagian thalamus yang berperan dalam meneruskan respon ke bagian anggota gerak.

Thalamus juga berperan dalam mengatur mekanisme tertidur sehingga adanya penurunan aktivitas dapat dengan mudah membuat seseorang tertidur.

Di sisi lain, bagian otak yang memproses stimulus dari saraf tetap bekerja dan mengalami peningkatan aktivitas sehingga menyebabkan lobus parietal otak menjadi bagian utama untuk mengembalikan kesadaran.

Microsleep dapat  menyebabkan kecelakaan

Dalam keadaan normal, otak dapat menangkap dan memproses berbagai stimulus, sedangkan jika mengalami kelelahan terjadi pemurunan konsentrasi sehingga fungsi ini menjadi lebih terbatas terhadap stimulus yang lebih kuat. Itulah sebabnya pekerjaan yang monoton akan lebih mungkin menimbulkan rasa kantuk terutama saat kekurangan waktu tidur.

Hal ini tentu saja akan sangat berbahaya saat kita kehilangan kesadaran saat sedang mengendarai kendaraan karena tidak dapat mengontrol arah dan laju kendaraan. Pada kenyataanya, tertidur saat sedang berkendara adalah penyebab umum kecelakaan lalu lintas. Namun hal ini juga dipengaruhi oleh kondisi otak saat kekurangan tidur yang menyebabkan seseorang menjadi lebih tidak sabaran, sulit mengambil keputusan dan menurunkan kemampuan dalam beraktivitas.

Tidak hanya merugikan secara finansial, kecelakaan akibat mengantuk sering kali menyebabkan kematian banyak orang. Fenomena microsleep sendiri pernah tercatat sebagai penyebab utama human error pada tragedi di dunia pada tahun 1980-an, di antaranya ledakan nuklir di Chernobyl,  kebocoran minyak kapal Exxon Valdez di Alaska, dan tragedi pesawat luar angkasa NASA.

Faktor-faktor yang membuat Anda berisiko mengalami microsleep
Tidak semua rasa kantuk menyebabkan seseorang mengalami microsleep, namun terdapat beberapa hal meningkatkan risiko Anda mengalami microsleep:

1. Gangguan tidur – penurunan kinerja otak pada siang hari dapat disebabkan gangguan tidur yang menurunkan kuantitas dan kualitas waktu tidur seperti insomnia dan sleep apnea.

2. Memiliki utang tidur – pada umumnya waktu tidur malam yang kurang dari 6 jam menyebabkan Anda memiliki hutang tidur dan hal ini dapat terakumulasi sebelum Anda tertidur sesuai dengan jam tidur yang kurang. Banyaknya hutang tidur akan meningkatkan risiko mengalami microsleep sewaktu-waktu.

3. Kerja shift malam – tidak hanya mengurangi waktu tidur, pola kerja shift juga memicu pergeseran waktu tidur. Microsleep sangat mungkin terjadi saat masa transisi waktu tidur.

4. Pengobatan – mengantuk adalah efek samping yang umum dalam beberapa pengobatan dan dapat memperburuk rasa kantuk saat Anda juga kekurangan waktu tidur.
Yang perlu dilakukan untuk menghindari microsleeps
Beberapa hal untuk menghindari microsleeps terutama saat jika Anda sedang atau akan berkendara:

1. Microsleeps dapat dihindari dengan memenuhi kebutuhan waktu tidur 7-9 jam, berhati-hatilah jika Anda hanya tidur kurang dari 6 jam saat malam hari.

2. Saat merasa lelah atau mengantuk segera berhenti dan gunakan waktu untuk tertidur sejenak, jika Anda sedang berkendara jarak jauh beristirahatlah setiap 1-2 jam sekali.
3. Konsumsi kopi namun beri jarak waktu sebelum mengemudi, pada umumnya kopi memberikan efek 30 menit setelah dikonsumsi.

4. Lakukan aktivitas yang membuat Anda tetap terjaga seperti mengobrol saat berkendara atau gunakan jenis transportasi umum yang memungkinkan Anda untuk berjalan dan berdiri.

https://www.google.com/amp/s/hellosehat .com/hidup-sehat/fakta-unik/waspada-bahaya-microsleep-ketiduran-singkat-beberapa-detik/amp/

Turut berbagi
Channel Info Sehat Kita
Join & Sebarkan 👇
https://t.me/infosehatkita

Meneladani NABI dalam merayakan iedul fitri

✋🏻🌅🤝🏻💐 *MENELADANI NABI DALAM BERIEDUL FITRI

✍🏻 *Ditulis Oleh:* Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah

Idul Fitri bisa memiliki banyak makna bagi tiap-tiap orang. Ada yang memaknai Idul Fitri sebagai hari yang menyenangkan karena tersedianya banyak makanan enak, baju baru, banyaknya hadiah, dan lainnya. Ada lagi yang memaknai Idul Fitri sebagai saat yang paling tepat untuk pulang kampung dan berkumpul bersama handai tolan. Sebagian lagi rela melakukan perjalanan yang cukup jauh untuk mengunjungi tempat-tempat wisata, dan berbagai aktivitas lain yang bisa kita saksikan.

Namun barangkali hanya sedikit yang mau untuk memaknai Idul Fitri sebagaimana Rasulullah _shalallahu 'alaihi wasallam_ “memaknainya”.

Idul Fitri memang hari istimewa. Secara syar’i pun dijelaskan bahwa Idul Fitri merupakan salah satu hari besar umat Islam selain Hari Raya Idul Adha. Karenanya, agama ini membolehkan umatnya untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan bersenang-senang pada hari itu. Sebagai bagian dari ritual agama, prosesi perayaan Idul Fitri sebenarnya tak bisa lepas dari aturan syariat. Ia harus didudukkan sebagaimana keinginan syariat.

Bagaimana masyarakat kita selama ini menjalani perayaan Idul Fitri yang datang menjumpai? Secara lahir, kita menyaksikan perayaan Hari Raya Idul Fitri masih sebatas sebagai rutinitas tahunan yang memakan biaya besar dan juga melelahkan. Kita sepertinya belum menemukan esensi yang sebenarnya dari Hari Raya Idul Fitri sebagaimana yang dimaukan syariat.

Bila Ramadhan sudah berjalan 3 minggu atau sepekan lagi ibadah puasa usai, “aroma” Idul Fitri seolah mulai tercium. Ibu-ibu pun sibuk menyusun menu makanan dan kue-kue, baju-baju baru ramai diburu, transportasi mulai padat karena banyak yang bepergian atau karena arus mudik mulai meningkat, serta berbagai aktivitas lainya. Semua itu seolah sudah menjadi aktivitas “wajib” menjelang Idul Fitri, belum ada tanda-tanda menurun atau berkurang.

Untuk mengerjakan sebuah amal ibadah, bekal ilmu syar’i memang mutlak diperlukan. Bila tidak, ibadah hanya dikerjakan berdasar apa yang dia lihat dari para orang tua. Tak ayal, bentuk amalannya pun menjadi demikian jauh dari yang dimaukan syariat.
Demikian pula dengan Idul Fitri. Bila kita paham bagaimana bimbingan Rasulullah _shalallahu 'alaihi wasallam_ dalam masalah ini, tentu berbagai aktivitas yang selama ini kita saksikan bisa diminimalkan.

Beridul Fitri tidak harus menyiapkan makanan enak dalam jumlah banyak, tidak harus beli baju baru karena baju yang bersih dan dalam kondisi baik pun sudah mencukupi, tidak harus mudik karena bersilaturahim dengan para saudara yang sebenarnya bisa dilakukan kapan saja, dan sebagainya. Dengan tahu bimbingan Rasulullah _shalallahu 'alaihi wasallam,_ beridul Fitri tidak lagi butuh biaya besar dan semuanya terasa lebih mudah

▪ *Definisi Id (Hari Raya)*

Ibnul A’rabi mengatakan:
“Id (kembali) dinamakan demikian karena setiap tahun terulang dengan kebahagiaan yang baru.” (Al-Lisan hal. 5)

Ibnu Taimiyyah berkata:
“Id adalah sebutan untuk sesuatu yang selalu terulang berupa perkumpulan yang bersifat massal, baik tahunan, mingguan atau bulanan.”

(dinukil dari Fathul Majid hal. 289 tahqiq Al-Furayyan)
Id dalam Islam adalah Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Jum’at.

Dari Anas bin Malik ia berkata: Rasulullah datang ke Madinah dalam keadaan orang-orang Madinah mempunyai 2 hari (raya) yang mereka bermain-main padanya.

~ Rasulullah _shalallahu 'alaihi wasallam_ berkata:

“Apa (yang kalian lakukan) dengan 2 hari itu?” Mereka menjawab: “Kami bermain-main padanya waktu kami masih jahiliyyah.”

~ Maka Rasulullah _shalallahu 'alaihi wasallam_ bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah menggantikannya untuk kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.”

(Shahih, HR. Abu Dawud no. 1004, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani)

▪ *Hukum Shalat Id*

✍🏼 Ibnu Rajab berkata:

“Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Shalat Id menjadi 3 pendapat:

● *Pertama:* Shalat Id merupakan amalan Sunnah (ajaran Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam) yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa. Ini adalah pendapat Al-Imam Ats-Tsauri dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.

● *Kedua:* Bahwa itu adalah fardhu kifayah, sehingga jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya berarti mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. Ini yang tampak dari madzhab Al-Imam Ahmad dan pendapat sekelompok orang dari madzhab Hanafi dan Syafi’i.

● *Ketiga:* Wajib ‘ain (atas setiap orang) seperti halnya Shalat Jum’at. Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Al-Imam Asy-Syafi’i (sendiri) menga-takan dalam (buku) Mukhtashar Al-Muzani:

“Barangsiapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan Shalat Jum’at, wajib baginya untuk menghadiri shalat 2 hari raya. Dan ini tegas bahwa hal itu wajib ‘ain.”

(Diringkas dari Fathul Bari Ibnu Rajab, 6/75-76)

✅ *Yang terkuat dari pendapat yang ada –wallahu a’lam– adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut:*

Dari Ummu ‘Athiyyah ia mengatakan:
Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam  memerintahkan kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid maka dia menjauhi tempat shalat dan ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin.

Aku berkata: “Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab?”
Nabi menjawab: “Hendaknya saudaranya meminjamkan jilbabnya.”

(Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz Muslim Kitabul ‘Idain Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa)

Perhatikanlah perintah Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbabpun tidak mendapatkan udzur. Bahkan tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.

Shiddiq Hasan Khan berkata:
“Perintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzur… Karena keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat dan wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).
Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya Shalat Id adalah bahwa Shalat Id menggugurkan Shalat Jum’at bila keduanya bertepatan dalam satu hari. Dan sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.”

(Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmu’ Fatawa, 24/179-186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hal. 344)

▪ *Wajibkah Shalat Id Bagi Musafir?*

Sebuah pertanyaan telah diajukan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, yang intinya: Apakah untuk Shalat Id disyaratkan pelakunya seorang yang mukim (tidak sedang bepergian)?

Beliau kemudian menjawab yang intinya:
“Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan, disyaratkan mukim. Ada yang mengatakan, tidak disyaratkan mukim.”

Lalu beliau mengatakan:
“Yang benar tanpa keraguan, adalah pendapat yang pertama. Yaitu Shalat Id tidak disyariatkan bagi musafir, karena Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam banyak melakukan safar dan melakukan 3 kali umrah selain umrah haji, beliau juga berhaji wada’ dan ribuan manusia menyertai beliau, serta beliau berperang lebih dari 20 peperangan, namun tidak seorangpun menukilkan bahwa dalam safarnya beliau melakukan Shalat Jum’at dan Shalat Id…”
(Majmu’ Fatawa, 24/177-178)

▪ *Mandi Sebelum Melakukan Shalat Id*

“Dari Malik dari Nafi’, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar dahulu mandi pada hari Idul Fitri sebelum pergi ke mushalla (lapangan).”

(Shahih, HR. Malik dalam Al-Muwaththa dan Al-Imam Asy-Syafi’i dari jalannya dalam Al-Umm)

Dalam atsar lain dari Zadzan, seseorang bertanya kepada ‘Ali  tentang mandi, maka ‘Ali berkata: “Mandilah setiap hari jika kamu mau.” Ia menjawab: “Tidak, mandi yang itu benar-benar mandi.” Ali  berkata: “Hari Jum’at, hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri.” (HR. Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa, 1-176-177))

▪ *Memakai Wewangian*

“Dari Musa bin ‘Uqbah, dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar mandi dan memakai wewangian di hari Idul fitri.” (Riwayat Al-Firyabi dan Abdurrazzaq)

Al-Baghawi berkata: “Disunnahkan untuk mandi di hari Id. Diriwayatkan dari Ali bahwa beliau mandi di hari Id, demikian pula yang sejenis itu dari Ibnu Umar dan Salamah bin Akwa’ dan agar memakai pakaian yang paling bagus yang dia dapati serta agar memakai wewangian.”
(Syarhus Sunnah, 4/303)

▪ *Memakai Pakaian yang Bagus*

Dari Abdullah bin Umar bahwa Umar mengambil sebuah jubah dari sutera yang dijual di pasar maka dia bawa kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, lalu Umar berkata:

“Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengan pakaian ini untuk hari raya dan menyambut utusan-utusan.”

~ Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam pun berkata:

“Ini adalah pakaian orang yang tidak akan dapat bagian (di akhirat)….”

(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabul Jum’ah Bab Fil ‘Idain wat Tajammul fihi dan Muslim Kitab Libas Waz Zinah)

Ibnu Rajab berkata:
“Hadits ini menunjukkan disyariatkannya berhias untuk hari raya dan bahwa ini perkara yang biasa di antara mereka.” (Fathul Bari)

▪ *Makan Sebelum Berangkat Shalat Id*

Dari Anas bin Malik ia berkata: Adalah Rasulullah tidak keluar di hari fitri sebelum beliau makan beberapa kurma. Murajja‘ bin Raja‘ berkata: Abdullah berkata kepadaku, ia mengatakan bahwa Anas berkata kepada-nya: “Nabi memakannya dalam jumlah ganjil.”
(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Akl Yaumal ‘Idain Qablal Khuruj)
Ibnu Rajab berkata: “Mayoritas ulama menganggap sunnah untuk makan pada Idul Fitri sebelum keluar menuju tempat Shalat Id, di antara mereka ‘Ali dan Ibnu ‘Abbas.”

Di antara hikmah dalam aturan syariat ini, yang disebutkan oleh para ulama adalah:
● a. Menyelisihi Ahlul kitab, yang tidak mau makan pada hari raya mereka sampai mereka pulang.

● b. Untuk menampakkan perbedaan dengan Ramadhan.

● c. Karena sunnahnya Shalat Idul Fitri lebih siang (dibanding Idul Adha) sehingga makan sebelum shalat lebih menenangkan jiwa. Berbeda dengan Shalat Idul Adha, yang sunnah adalah segera dilaksanakan.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/89)

▪ *Bertakbir Ketika Keluar Menuju Tempat Shalat*

“Adalah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam keluar di Hari Raya Idul Fitri lalu beliau bertakbir sampai datang ke tempat shalat dan sampai selesai shalat. Apabila telah selesai shalat beliau memutus takbir.”
(Shahih, Mursal Az-Zuhri, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dengan syawahidnya dalam Ash-Shahihah no. 171)

Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Dalam hadits ini ada dalil disyariatkannya apa yang diamalkan kaum muslimin yaitu bertakbir dengan keras selama perjalanan menuju tempat shalat walaupun banyak di antara mereka mulai menggampangkan sunnah (ajaran) ini, sehingga hampir-hampir menjadi sekedar berita (apa yang dulu terjadi). Hal itu karena lemahnya mental keagamaan mereka dan karena rasa malu untuk me-nampilkan sunnah serta terang-terangan dengannya. Dan dalam kesempatan ini, amat baik untuk kita ingatkan bahwa me-ngeraskan takbir di sini tidak disyariatkan padanya berpadu dalam satu suara seba-gaimana dilakukan sebagian manusia.”
(Ash-Shahihah: 1 bagian 1 hal. 331)

▪ Lafadz Takbir

Tentang hal ini tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam –wallahu a’lam–. Yang ada adalah dari shahabat, dan itu ada beberapa lafadz.

Asy-Syaikh Al-Albani berkata: Telah shahih mengucapkan 2 kali takbir dari shahabat Ibnu Mas’ud: Bahwa beliau bertakbir di hari-hari tasyriq:
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2/2/2 dan sanadnya shahih)

Namun Ibnu Abi Syaibah menyebutkan juga di tempat yang lain dengan sanad yang sama dengan takbir tiga kali. Demikian pula diriwayatkan Al-Baihaqi (3/315) dan Yahya bin Sa’id dari Al-Hakam dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dengan tiga kali takbir. Dalam salah satu riwayat Ibnu ‘Abbas disebutkan: (Lihat Irwa`ul Ghalil, 3/125)

▪ *Tempat Shalat Id*

Banyak ulama menyebutkan bahwa petunjuk Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dalam shalat dua hari raya adalah beliau selalu melakukannya di mushalla.
Mushalla yang dimaksud adalah tempat shalat berupa tanah lapang dan bukan masjid, sebagaimana dijelaskan sebagian riwayat hadits berikut ini.

Dari Al-Bara’ Ibnu ‘Azib ia berkata:
“Nabi pergi pada hari Idul Adha ke Baqi’ lalu shalat 2 rakaat lalu menghadap kami dengan wajahnya dan mengatakan: ‘Sesungguhnya awal ibadah kita di hari ini adalah dimulai dengan shalat. Lalu kita pulang kemudian menyembelih kurban. Barangsiapa yang sesuai dengan itu berarti telah sesuai dengan sunnah…”
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Istiqbalul Imam An-Nas Fi Khuthbatil ‘Id)

Ibnu Rajab berkata:
_*“Dalam hadits ini dijelaskan bahwa keluarnya Nabi shalallahu ''alaihi wasallam dan shalatnya adalah di Baqi’, namun bukan yang dimaksud adalah Nabi shalat di kuburan Baqi’.*_ Tapi yang dimaksud adalah bahwa beliau shalat di tempat lapang yang bersambung dengan kuburan Baqi’ dan nama Baqi’ itu meliputi seluruh daerah tersebut. Juga Ibnu Zabalah telah menyebut-kan dengan sanadnya bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam shalat Id di luar Madinah (sampai) di lima tempat, sehingga pada akhirnya shalatnya tetap di tempat yang dikenal (untuk pelaksanaan Id, -pent.). Lalu orang-orang sepeninggal beliau shalat di tempat itu.”
(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/144)

“Dari Abu Sa’id Al-Khudri ia mengatakan:
_*Bahwa Rasulullah dahulu keluar di hari Idul Fitri dan Idhul Adha ke mushalla, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat, lalu berpaling dan kemudian berdiri di hadapan manusia sedang mereka duduk di shaf-shaf mereka. Kemudian beliau menasehati dan memberi wasiat kepada mereka serta memberi perintah kepada mereka. Bila beliau ingin mengutus suatu utusan maka beliau utus, atau ingin memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi.”*_
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Al-Khuruj Ilal Mushalla bi Ghairil Mimbar dan Muslim)

Ibnu Hajar menjelaskan:
_*“Al-Mushalla yang dimaksud dalam hadits adalah tempat yang telah dikenal, jarak antara tempat tersebut dengan masjid Nabawi sejauh 1.000 hasta.”*_

Ibnul Qayyim berkata:
_*“Yaitu tempat jamaah haji meletakkan barang bawaan mereka.”*_

Asy-Syaikh Al-Albani _rahimahullah_ berkata:
_*“Nampaknya tempat itu dahulu di sebelah timur masjid Nabawi, dekat dengan kuburan Baqi’…”*_
(dinukil dari Shalatul ‘Idain fil Mushalla Hiya Sunnah karya Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 16)

▪ *Waktu Pelaksanaan Shalat*

Yazid bin Khumair Ar-Rahabi berkata:
Abdullah bin Busr, salah seorang shahabat Nabi shalallahu ''alaihi wasallam pergi bersama orang-orang di Hari Idul Fitri atau Idhul Adha, maka ia mengingkari lambatnya imam. Iapun berkata: ‘Kami dahulu telah selesai pada saat seperti ini.’ Dan itu ketika tasbih.”
(Shahih, HR. Al-Bukhari secara mua’llaq, Kitabul ‘Idain Bab At-Tabkir Ilal ‘Id, 2/456, Abu Dawud Kitabush Shalat Bab Waqtul Khuruj Ilal ‘Id: 1135, Ibnu Majah Kitab Iqamatush- shalah was Sunan fiha Bab Fi Waqti Shalatil ’Idain. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud).

Yang dimaksud dengan kata “ketika tasbih” adalah ketika waktu shalat sunnah. Dan itu adalah ketika telah berlalunya waktu yang dibenci shalat padanya. Dalam riwayat yang shahih riwayat Ath-Thabrani yaitu ketika Shalat Sunnah Dhuha.

Ibnu Baththal berkata:
“Para ahli fiqih bersepakat bahwa Shalat Id tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya matahari atau ketika terbitnya. Shalat Id hanyalah diperbo-lehkan ketika diperbolehkannya shalat sunnah.” Demikian dijelaskan Ibnu Hajar.
*(Al-Fath, 2/457)*

Namun sebenarnya ada yang berpen-dapat bahwa awal waktunya adalah bila terbit matahari, walaupun waktu dibencinya shalat belum lewat. Ini pendapat Imam Malik. Adapun pendapat yang lalu, adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad dan salah satu pendapat pengikut Syafi’i.
*(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/104)*

Namun yang kuat adalah pendapat yang pertama, karena menurut Ibnu Rajab:
“Sesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rafi’ bin Khadij dan sekelompok tabi’in bahwa mereka tidak keluar menuju Shalat Id kecuali bila matahari telah terbit. Bahkan sebagian mereka Shalat Dhuha di masjid sebelum keluar menuju Id. Ini menun-jukkan bahwa Shalat Id dahulu dilakukan setelah lewatnya waktu larangan shalat.”
*(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)*

▪ *Apakah Waktu Idul Fitri lebih Didahulukan daripada Idul Adha?*

✅ Ada dua pendapat:
● Pertama, bahwa keduanya dilakukan dalam waktu yang sama.

● Kedua, disunnahkan untuk diakhirkan waktu Shalat Idul Fitri dan disegerakan waktu Idul Adha. Itu adalah pendapat Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad. Ini yang dikuatkan Ibnu Qayyim, dan beliau mengatakan: “Dahulu Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam melambatkan Shalat Idul Fitri serta menyegerakan Idul Adha. Dan Ibnu ‘Umar dengan semangat-nya untuk mengikuti sunnah tidak keluar sehingga telah terbit matahari dan bertakbir dari rumahnya menuju mushalla.”
*(Zadul Ma’ad, 1/427, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105)*

Hikmahnya, dengan melambatkan Shalat Idul Fitri maka semakin meluas waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah; dan dengan menyegerakan Shalat Idul Adha maka semakin luas waktu untuk menyembelih dan tidak memberatkan manusia untuk menahan dari makan sehing-ga memakan hasil qurban mereka.
*(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/105-106)*

▪ *Tanpa Adzan dan Iqamah*

*Dari Jabir bin Samurah ia berkata:*
“Aku shalat bersama Rasulullah 2 Hari Raya (yakni Idul Fitri dan Idul Adha), bukan hanya 1 atau 2 kali, tanpa adzan dan tanpa iqamah.”
*(Shahih, HR. Muslim)*

Dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah Al-Anshari keduanya berkata:
“Tidak ada adzan pada hari Fitri dan Adha.” Kemudian aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang itu, maka ia mengabarkan kepadaku bahwa Jabir bin Abdillah Al-Anshari mengatakan: “Tidak ada adzan dan iqamah di hari Fitri ketika keluarnya imam, tidak pula setelah keluarnya. Tidak ada iqamah, tidak ada panggilan dan tidak ada apapun, tidak pula iqamah.”
*(Shahih, HR. Muslim)*

*Ibnu Rajab berkata:*
“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam hal ini dan bahwa Nabi shalallahu ''alaihi wasallam, Abu Bakar dan ‘Umar  melakukan Shalat Id tanpa adzan dan iqamah.”

Al-Imam Malik berkata:
“Itu adalah sunnah yang tiada diperselisihkan menurut kami, dan para ulama sepakat bahwa adzan dan iqamah dalam shalat 2 Hari Raya adalah bid’ah.”
*(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/94)*

▪ *Bagaimana dengan panggilan yang lain semacam: Ash-shalatu Jami’ah?*

Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya menganggap hal itu sunnah. Mereka berdalil dengan:

● Pertama: riwayat mursal dari seorang tabi’in yaitu Az-Zuhri.
● Kedua: mengqiyaskannya dengan Shalat Kusuf (gerhana).

Namun pendapat yang kuat bahwa hal itu juga tidak disyariatkan. Adapun riwayat dari Az-Zuhri merupakan riwayat mursal yang tentunya tergolong dha’if (lemah). Sedangkan pengqiyasan dengan Shalat Kusuf tidaklah tepat, dan keduanya memiliki perbedaan. Di antaranya bahwa pada Shalat Kusuf orang-orang masih berpencar sehingga perlu seruan semacam itu, sementara Shalat Id tidak. Bahkan orang-orang sudah menuju tempat shalat dan berkumpul padanya.
*(Fathul Bari, karya Ibnu Rajab, 6/95)*

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata:

“Qiyas di sini tidak sah, karena adanya nash yang shahih yang menunjukkan bahwa di zaman Nabi untuk Shalat Id tidak ada adzan dan iqamah atau suatu apapun. Dan dari sini diketahui bahwa panggilan untuk Shalat Id adalah bid’ah, dengan lafadz apapun.”
*(Ta’liq terhadap Fathul Bari, 2/452)*

*Ibnu Qayyim berkata:*
Apabila Nabi shalallahu ''alaihi wasallam sampai ke tempat shalat maka mulailah beliau shalat tanpa adzan dan iqamah dan tanpa ucapan “Ash-shalatu Jami’ah”, dan Sunnah Nabi adalah tidak dilakukan sesua-tupun dari (panggilan-panggilan) itu.
*(Zadul Ma’ad, 1/427)*

▪ *Kaifiyah (Tata Cara) Shalat Id*

Shalat Id dilakukan dua rakaat, pada prinsipnya sama dengan shalat-shalat yang lain. Namun ada sedikit perbedaan yaitu dengan ditambahnya takbir pada rakaat yang pertama 7 kali, dan pada rakaat yang kedua tambah 5 kali takbir selain takbiratul intiqal.

Adapun takbir tambahan pada rakaat pertama dan kedua itu tanpa takbir ruku’, sebagaimana dijelaskan oleh ‘Aisyah dalam riwayatnya:

“Dari Aisyah, ia berkata:
Rasulullah bertakbir para (shalat) Fitri dan Adha 7 kali dan 5 kali selain 2 takbir ruku’.”
(HR. Abu Dawud dalam Kitabush Shalat Bab At-Takbir fil ’Idain. ‘Aunul Ma’bud, 4/10, Ibnu Majah no. 1280, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Abani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1149)

● Pertanyaan:
Apakah pada 5 takbir pada rakaat yang kedua dengan takbiratul intiqal (takbir perpindahan dari sujud menuju berdiri)?

Ibnu Abdil Bar menukilkan kesepakatan para ulama bahwa lima takbir tersebut selain takbiratul intiqal.
(Al-Istidzkar, 7/52 dinukil dari Tanwirul ‘Ainain)

● *Pertanyaan:*
Tentang 7 takbir pertama, apakah termasuk takbiratul ihram atau tidak?

● *Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat:*

● Pertama: Pendapat Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad, Abu Tsaur dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa 7 takbir itu termasuk takbiratul ihram.
(lihat Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/178, Aunul Ma’bud, 4/6, Istidzkar, 2/396 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah)

● Kedua: Pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, bahwa 7 takbir itu tidak termasuk takbiratul ihram.
(Al-Umm, 3/234 cet. Dar Qutaibah dan referensi sebelumnya)

Nampaknya yang lebih kuat adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal itu karena ada riwayat yang mendukungnya, yaitu:

“Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah n bertakbir pada 2 hari raya 12 takbir, 7 pada rakaat yang pertama dan 5 pada rakaat yang terakhir, selain 2 takbir shalat.”
(Ini lafadz Ath-Thahawi)

Adapun lafadz Ad-Daruquthni:
“Selain takbiratul ihram.”
(HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 4/343 no. 6744 cet. Darul Kutub Al-Ilmiyyah, Ad-Daruquthni, 2/47-48 no. 20)

Dalam sanad hadits ini ada seorang perawi yang diperselisihkan bernama Abdullah bin Abdurrahman At-Tha‘ifi. Akan tetapi hadits ini dishahihkan oleh Al-Imam Ahmad, ‘Ali Ibnul Madini dan Al-Imam Al-Bukhari sebagaimana dinukilkan oleh At-Tirmidzi. (lihat At-Talkhis, 2/84, tahqiq As-Sayyid Abdullah Hasyim Al-Yamani, At-Ta’liqul Mughni, 2/18 dan Tanwirul ‘Ainain, hal. 158)

Adapun bacaan surat pada 2 rakaat tersebut, semua surat yang ada boleh dan sah untuk dibaca. Akan tetapi dahulu Nabi membaca pada rakaat yang pertama “Sabbihisma” (Surat Al-A’la) dan pada rakaat yang kedua “Hal ataaka” (Surat Al-Ghasyiah). Pernah pula pada rakaat yang pertama Surat Qaf dam kedua Surat Al-Qamar.
(keduanya riwayat Muslim, lihat Zadul Ma’ad, 1/427-428)

▪ *Apakah Mengangkat Tangan di Setiap Takbir Tambahan?*

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama berpendapat mengangkat tangan.
Sementara salah satu dari pendapat Al-Imam Malik tidak mengangkat tangan, kecuali takbiratul ihram. Ini dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 349). Lihat juga Al-Irwa‘ (3/113).
Tidak ada riwayat dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam yang shahih dalam hal ini.

▪ *Kapan Membaca Doa Istiftah?*

Al-Imam Asy-Syafi’i dan jumhur ulama berpendapat setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir tambahan.
(Al-Umm, 3/234 dan Al-Majmu’, 5/26. Lihat pula Tanwirul ‘Ainain hal. 149)

▪ *Khutbah Id*

Dahulu Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam mendahulukan shalat sebelum khutbah. “Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata:

"Aku mengikuti Shalat Id bersama Rasulullah, Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman maka mereka semua shalat dahulu sebelum khutbah.”
*(Shahih, HR Al-Bukhari Kitab ‘Idain Bab Al-Khutbah Ba’dal Id)*

Dalam berkhutbah, Nabi shalallahu 'alaihi wasallam berdiri dan menghadap manusia tanpa memakai mimbar, mengingatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Bahkan juga beliau mengingatkan kaum wanita secara khusus untuk banyak melakukan shadaqah, karena ternyata kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita.

Jamaah Id dipersilahkan memilih duduk mendengarkan atau tidak, berdasarkan hadits Nabi shalallahu ''alaihi wasallam:
Dari ‘Abdullah bin Saib ia berkata: Aku menyaksikan bersama Rasulullah Shalat Id, maka ketika beliau selesai shalat, beliau berkata: “Kami berkhutbah, barangsiapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khutbah duduklah dan barangsiapa yang ingin pergi maka silahkan.”
(Shahih, HR. Abu Dawud dan An-Nasai. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud, no. 1155)

Namun alangkah baiknya untuk mendengarkannya bila itu berisi nasehat-nasehat untuk bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan berpegang teguh dengan agama dan Sunnah serta menjauhi bid’ah. Berbeda keadaannya bila mimbar Id berubah menjadi ajang kampanye politik atau mencaci maki pemerintah muslim yang tiada menambah di masyarakat kecuali kekacauan. Wallahu a’lam.

▪ *Wanita yang Haid*

Wanita yang sedang haid tetap mengikuti acara Shalat Id, walaupun tidak boleh melakukan shalat, bahkan haram dan tidak sah. Ia diperintahkan untuk menjauh dari tempat shalat sebagaimana hadits yang lalu dalam pembahasan hukum Shalat Id.

▪ *Sutrah Bagi Imam*

Sutrah adalah benda, bisa berupa tembok, tiang, tongkat atau yang lain yang diletakkan di depan orang shalat sebagai pembatas shalatnya, panjangnya kurang lebih 1 hasta. Telah terdapat larangan dari Nabi untuk melewati orang yang shalat. Dengan sutrah ini, seseorang boleh melewati orang yang shalat dari belakang sutrah dan tidak boleh antara seorang yang shalat dengan sutrah. Sutrah ini disyariatkan untuk imam dan orang yang shalat sendirian atau munfarid. Adapun makmum tidak perlu dan boleh lewat di depan makmum. Ini adalah Sunnah yang mayoritas orang meninggalkannya. Oleh karenanya, marilah kita menghidupkan sunnah ini, termasuk dalam Shalat Id. “Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila keluar pada hari Id, beliau memerintahkan untuk membawa tombak kecil, lalu ditancapkan di depannya, lalu beliau shalat ke hadapannya, sedang orang-orang di belakangnya. Beliau melakukan hal itu di safarnya dan dari situlah para pimpinan melakukannya juga.”
(Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabush Shalat Bab Sutratul Imam Sutrah liman Khalfah dan Kitabul ‘Idain Bab Ash-Shalat Ilal harbah Yaumul Id. Al-Fath, 2/463 dan Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/136)

▪ *Bila Masbuq (Tertinggal) Shalat Id, Apa yang Dilakukan?*

Al-Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya berjudul:
“Bila tertinggal shalat Id maka shalat 2 rakaat, demikian pula wanita dan orang-orang yang di rumah dan desa-desa berdasarkan sabda Nabi: ‘Ini adalah Id kita pemeluk Islam’.”
Adalah ‘Atha (tabi’in) bila ketinggalan Shalat Id beliau shalat dua rakaat.
Bagaimana dengan takbirnya? Menurut Al-Hasan, An-Nakha’i, Malik, Al-Laits, Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam satu riwayat, shalat dengan takbir seperti takbir imam.
*(Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/169)*

▪ *Pulang dari Shalat Id Melalui Rute Lain saat Berangkat*

Dari Jabir, ia berkata: ”Nabi shalallahu 'alaihi wasallam apabila di hari Id, beliau mengambil jalan yang berbeda. (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitab Al-’Idain Bab Man Khalafa Thariq Idza Raja’a…, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 2/472986, karya Ibnu Rajab, 6/163 no. 986)

Ibnu Rajab berkata:
“Banyak ulama menganggap sunnah bagi imam atau selainnya, bila pergi melalui suatu jalan menuju Shalat Id maka pulang dari jalan yang lainnya. Dan itu adalah pendapat Al-Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i dan Ahmad… Dan seandainya pulang dari jalan itu, maka tidak dimakruhkan.”
Para ulama menyebutkan beberapa hikmahnya, di antaranya agar lebih banyak bertemu sesama muslimin untuk memberi salam dan menumbuhkan rasa cinta. (Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/166-167. Lihat pula Zadul Ma’ad, 1/433)

*Bila Id Bertepatan dengan Hari Jum’at*

Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia berkata: Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dia sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam: “Apakah kamu menyaksikan bersama Rasulullah, dua Id berkumpul dalam satu hari?” Ia menjawab: “Iya.” Mu’awiyah berkata: “Bagaimana yang beliau lakukan?” Ia menjawab: “Beliau Shalat Id lalu membe-rikan keringanan pada Shalat Jumat dan mengatakan: ‘Barangsiapa yang ingin mengerjakan Shalat Jumat maka shalatlah’.”

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shalallahu ''alaihi wasallam  bahwa beliau berkata:
“Telah berkumpul pada hari kalian ini 2 Id, maka barangsiapa yang berkehendak, (Shalat Id) telah mencukupinya dari Jum’at dan sesungguhnya kami tetap melaksanakan Jum’at.”
(Keduanya diriwa-yatkan Abu Dawud dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1070 dan 1073)

Ibnu Taimiyyah berkata:
“Pendapat yang ke-3 dan itulah yang benar, bahwa yang ikut Shalat Id maka gugur darinya kewajiban Shalat Jum’at. Akan tetapi bagi imam agar tetap melaksanakan Shalat Jum’at, supaya orang yang ingin mengikuti Shalat Jum’at dan orang yang tidak ikut Shalat Id bisa mengikutinya. Inilah yang diriwayatkan dari Nabi dan para shahabatnya.”
(Majmu’ Fatawa, 23/211)

● Lalu beliau mengatakan juga bahwa yang tidak Shalat Jum’at maka tetap Shalat Dzuhur.

● Ada sebagian ulama yang berpendapat tidak Shalat Dzuhur pula, di antaranya ‘Atha`. Tapi ini pendapat yang lemah dan dibantah oleh para ulama. (Lihat At-Tamhid, 10/270-271)

▪ *Ucapan Selamat Saat Hari Raya*

Ibnu Hajar mengatakan:
“Kami meriwayatkan dalam Al-Muhamiliyyat dengan sanad yang hasan dari Jubair bin Nufair bahwa ia berkata: ‘Para shahabat Nabi shalallahu ''alaihi wa sallam bila bertemu di hari Id, sebagian mereka mengatakan kepada sebagian yang lain:

“Semoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kamu.”
(Lihat pula masalah ini dalam Majmu’ Fatawa, 24/253, Fathul Bari karya Ibnu Rajab, 6/167-168). Wallahu a’lam.

📂 *Selesai*

📚 *Sumber* || Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com

⚪ *WhatsApp Salafy Indonesia*
⏩ *Channel Telegram* || http://telegram.me/ForumSalafy

💎💎💎💎💎💎💎💎💎