*🌏🗡🛡 AKIDAH SALAF DALAM MENGHADAPI ANCAMAN KHAWARIJ DAN MALING*
Al-Imam Ali ibnul Madiniy –rahimahullah- berkata:
“Dan halal untuk qitaal /memerangi khawarij dan pencuri apabila mereka mengancam jiwa dan hartanya. Ataupun (ancaman) selain jiwanya.
⚔🛡 Maka boleh untuk memerangi dalam rangka pembelaan diri dan melindungi hartanya sampai ia mempertahankannya dalam posisi yang demikian.
▪ Namun tidak boleh baginya --apabila mereka menjauh dan meninggalkannya— untuk mengejar mereka dan mengikuti jejak mereka (sebab) sungguh ia telah selamat dari mereka. Adapun (mengejar dan mengikuti mereka) itu dikembalikan kepada imam (pemerintah).
▪ Tidak lain ia hanya membela dirinya pada posisinya (saat itu). Dan ia sungguh berupaya meniatkan tidak ingin membunuh seorangpun. Kemudian apabila terjadi lewat tangannya (membunuh) ketika melindungi dirinya dalam pergulatan maka semoga Allah binasakan orang yang terbunuh itu.
▪️ Apabila ia yang terbunuh dalam kondisi tersebut –ketika sedang membela diri dan hartanya- kita mengharapkan mati syahid untuknya. Sebagaimana disebut di dalam atsar.
✍🏻 Dan seluruh atsar tidak lain yang diperintah adalah al-qitaal (memeranginya) bukan al-qatl (membunuhnya).
🔺 Dan tidak boleh ia menegakkan hukum had atas mereka. Namun ia menyerahkannya kepada orang yang Allah jadikan wali (pemegang urusannya yaitu pemerintah). Maka wali itu yang memberi hukum kepadanya (khawarij atau maling).
📖 Al-Jaami’ fi Aqaaid wa Rasaaili Ahlissunnah wal Atsar, hal. 444
#muhibbukum_fillah
📑 Faidah dari Al-Ustadz Abu Yahya Abdillah al-Maydaniy hafizhahullah // Salafy Sumatera
📡 Publikasi
🌏 Salafy Baturaja: t.me/salafybaturaja
No comments:
Post a Comment